Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Gedung Parkir atau Sekolah? Konflik Lahan Pendidikan di Kota

Gedung Parkir atau Sekolah? Konflik Lahan Pendidikan di Kota
Minat|Asia Tenggara

Relokasi sekolah negeri: ketika lahan pendidikan diincar infrastruktur

Relokasi sekolah negeri adalah kebijakan memindahkan lokasi sekolah dari lahan yang ada ke tempat lain, biasanya demi proyek baru, dan langkah ini selalu memengaruhi akses pendidikan, memori kolektif warga, serta fungsi sosial kawasan sekitarnya secara langsung dan jangka panjang. Rencana pembangunan gedung parkir terpadu di Kota Serang yang menyeret kawasan SMPN 4 menunjukkan betapa mudah lahan pendidikan dipandang sebagai ruang kosong yang siap dialihfungsikan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang secara terbuka menolak wacana ini karena SMPN 4 selama ini menjadi bagian penting perjalanan pendidikan kota, dengan nilai historis dan ikatan emosional bagi banyak generasi. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Serang juga menyoroti rencana relokasi tersebut yang lahannya dikaji untuk mendukung fasilitas parkir terpadu di kawasan Pasar Lama dan Jalan Juhdi. Konflik lahan pendidikan ini bukan sekadar soal bangunan, tetapi soal arah keberpihakan kebijakan kota.

Infrastruktur vs pendidikan: parkir terpadu bukan alasan mengorbankan akses belajar

PMII mengingatkan bahwa jargon pembangunan dan investasi tidak boleh menjelma alasan untuk mengorbankan pendidikan dan kepentingan masyarakat. Sikap ini menempatkan konflik SMPN 4 sebagai contoh telanjang pertarungan infrastruktur vs pendidikan. Di satu sisi, pemerintah kota ingin menata mobilitas kawasan Pasar Lama dengan gedung parkir terpadu; di sisi lain, keberadaan SMPN 4 menjadi penyangga akses pendidikan anak-anak sekitar yang akan langsung merasakan dampak bila sekolah direlokasi. Menurut PMII, sekolah bukan sekadar bangunan yang bisa dipindahkan ketika pemerintah membutuhkan lahan; ada sejarah, memori, dan ekosistem belajar yang tidak dapat dipindah begitu saja. IMM sejalan: penataan kawasan dan investasi memang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi kebijakan pembangunan wajib menjaga keberlangsungan pelayanan publik, khususnya akses terhadap fasilitas pendidikan. Jika parkir terpadu berdiri di atas pengorbanan sekolah, pesan yang dikirim jelas: mobilitas kendaraan dinomorsatukan di atas hak belajar warga.

Dampak sosial relokasi: dari jarak tempuh hingga runtuhnya memori kolektif

Relokasi SMPN 4 bukan hanya soal memindahkan kelas; itu mengubah peta kehidupan harian warga. PMII menekankan, sekolah ini punya arti penting bagi akses pendidikan anak-anak di sekitar lingkungan tersebut. Ketika sekolah dipindah, jarak tempuh siswa bertambah, ongkos transportasi naik, dan orang tua harus mengubah ritme kerja mereka. IMM mengingatkan, dampak sosial relokasi mencakup jarak tempuh siswa, akses orang tua, aktivitas guru dan tenaga kependidikan, hingga keberlanjutan proses belajar mengajar. Selain itu, ada nilai historis yang ikut digusur: SMPN 4 telah menjadi bagian perjalanan pendidikan kota dan tempat belajar beberapa generasi. Menghapus sekolah dari lokasi itu berarti menghapus penanda memori kolektif warga. Konflik lahan pendidikan ini memperlihatkan bagaimana kebijakan yang tampak teknis dapat mengguncang jaringan sosial, psikologis, dan budaya masyarakat sekitar.

Perencanaan kota Serang: antara mobilitas urban dan fasilitas sosial dasar

Kasus SMPN 4 membuka kelemahan perencanaan kota Serang: kebutuhan parkir dan penataan kawasan ditempatkan berhadapan dengan fasilitas sosial dasar. IMM menilai penataan kawasan perkotaan dan investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun harus tetap memperhatikan pelayanan publik, termasuk pendidikan. Pertanyaan kuncinya: mengapa lahan fasilitas pendidikan yang dipilih? IMM mendesak pemerintah menjelaskan dasar kajian, urgensi, kesesuaian tata ruang, status aset, hingga dampak bagi siswa dan tenaga pendidik sebelum memutuskan relokasi. Bagi mereka, aset pemerintah bukan sebatas siapa pemilik tanah, melainkan fungsi sosial yang melekat pada aset tersebut. PMII pun meminta kajian ulang dan alternatif lokasi gedung parkir terpadu yang tidak menyentuh fasilitas pendidikan. Bila kota mengukur keberhasilan dari banyaknya beton yang berdiri, bukan dari terjaganya fasilitas sosial dasar, maka perencanaan kota Serang sedang bergerak ke arah yang keliru.

Apa langkah selanjutnya? Menuntut alternatif, transparansi, dan partisipasi publik

Konflik ini belum selesai; bola ada di tangan Pemerintah Kota Serang. PMII meminta Wali Kota mengambil sikap jelas terhadap rencana yang berpotensi mengubah fungsi kawasan SMPN 4, dan menegaskan akan terus mengawal perkembangan rencana pembangunan tersebut. IMM mendorong Pemkot tidak terburu-buru menetapkan lahan SMPN 4 sebagai lokasi parkir terpadu serta mengkaji alternatif lokasi lain agar kebutuhan penataan kawasan tetap tercapai tanpa mengurangi fungsi fasilitas pendidikan. Mereka juga menuntut pemerintah membuka kajian relokasi, menjelaskan status aset dan skema kerja sama dengan pihak ketiga, serta melibatkan pihak yang terdampak langsung — orang tua, guru, komite, siswa, DPRD, dan warga — sejak tahap perencanaan. Intinya, relokasi sekolah negeri tidak boleh diputuskan di ruang tertutup. Jika kota ingin modern, ukurannya bukan hanya gedung parkir yang rapi, tetapi keberanian menempatkan pendidikan publik sebagai batas merah yang tidak boleh dilanggar.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!