Sengketa Lahan Hutan: Konflik Agraria yang Dibiarkan Menjadi Bom Waktu
Sengketa lahan hutan adalah konflik berkepanjangan antara klaim hak kepemilikan masyarakat, kepentingan korporasi, dan mandat perlindungan kawasan hutan, yang ditandai penarikan sertifikat tanah, penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal, serta lambannya penegakan hukum sehingga keadilan lahan masyarakat tertunda bertahun-tahun tanpa kepastian. Dalam banyak kasus, sengketa lahan hutan bukan sekadar salah tafsir batas kawasan, melainkan cerminan bagaimana negara gagal melindungi warga dari premanisme dan mafia tanah. Ketika aparat tidak hadir secara tegas, ruang kosong otoritas diisi oleh intimidasi, kompromi gelap, hingga pengambilalihan lahan hutan lindung yang berujung pada sertifikat tanah bermasalah. Akibatnya, konflik yang seharusnya bisa diselesaikan administratif berubah menjadi pertarungan politik dan kekuasaan yang melelahkan masyarakat.
Register Way Kanan: Dugaan Mafia Lahan di Balik Hutan Lindung
Kasus di kawasan register Way Kanan memperlihatkan betapa seriusnya persoalan penguasaan hutan lindung illegal oleh jaringan terorganisir. Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), yang menghimpun 20 LSM, mendesak Kejaksaan Agung memperluas pengusutan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kawasan hutan register di Way Kanan, termasuk Register 41, 42, 44 dan 46. Penanganan yang diambil alih Kejagung saat ini baru menyentuh Register 44 dan satu perusahaan swasta, sementara indikasi penguasaan lahan negara secara ilegal di Register 42 dan 46 dinilai belum diselidiki menyeluruh. Koalisi ini menekankan bahwa pengambilalihan perkara sejak awal Agustus 2026 harus menjadi momentum mengungkap jaringan penguasaan kawasan hutan secara ilegal secara menyeluruh, bukan berhenti pada pemblokiran aliran uang. Pernyataan tajam muncul ketika disebut bahwa uang titipan dan sitaan lebih dari Rp1 triliun tidak boleh menjadi garis finis penegakan hukum, melainkan pintu masuk membongkar aktor yang selama puluhan tahun memegang kendali atas ribuan hektare lahan negara.
Desa Tojo: Tujuh Tahun Menunggu Sertifikat, Keadilan Tak Kunjung Tiba
Jika di register hutan kita melihat dugaan mafia lahan, di Desa Tojo terlihat wajah telanjang ketidakpastian hukum sertifikat tanah bermasalah. Perjuangan masyarakat Desa Tojo untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka belum berakhir; selama tujuh tahun warga menuntut pengembalian 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah ditarik dan masih berada di tangan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tojo Una-Una. Penahanan ratusan sertifikat ini menjadi bagian dari konflik agraria yang bersinggungan dengan klaim kawasan hutan dan konsesi perusahaan di wilayah Desa Tojo. Bagi warga, dokumen tersebut bukan sekadar kertas, melainkan bukti penting atas hak kepemilikan tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan selama bertahun-tahun. Tujuh tahun berlalu tanpa kepastian mengenai nasib 271 SHM, memperlihatkan bagaimana keadilan lahan masyarakat dapat dibekukan oleh birokrasi yang tidak transparan.

BPN, DPRD, dan Rekomendasi yang Tidak Mengakhiri Konflik
Respons kelembagaan terhadap warga Tojo menunjukkan pola klasik: ada rapat, ada rekomendasi, tetapi tidak ada kepastian. Langkah awal perjuangan warga dilakukan melalui aksi damai di Kantor BPN Tojo Una-Una pada 17 Juni 2026, menuntut sertifikat yang ditahan segera dikembalikan. Di hari yang sama, persoalan dibawa ke DPRD melalui rapat dengar pendapat yang menghasilkan rekomendasi bernomor 170/179/DPRD/2026. Rekomendasi itu meminta Kepala Kantor Pertanahan menindaklanjuti persoalan dan mengupayakan pengembalian sertifikat milik masyarakat, serta meminta perusahaan agar tidak mengganggu lahan warga dan tidak melakukan pengkaplingan selama konflik belum selesai. Di atas kertas, langkah ini tampak pro-rakyat. Namun fakta bahwa setelah bertahun-tahun keadilan belum hadir memperlihatkan bahwa rekomendasi politik tanpa mekanisme pengawasan yang tegas hanya menjadi dokumen tanpa daya.
Mengapa Negara Gagal Menyelesaikan Sengketa Lahan Hutan?
Rangkaian kasus di register hutan Way Kanan dan Desa Tojo menunjukkan pola sama: sengketa lahan hutan yang berlarut karena negara membiarkan tumpang tindih mandat. Di satu sisi, ada kewajiban melindungi kawasan hutan; di sisi lain, ada hak individual yang telah diformalisasi melalui sertifikat tanah, kemudian tiba-tiba dinyatakan bermasalah. Penahanan sertifikat tanpa penjelasan terbuka menempatkan warga sebagai pihak yang selalu salah, sementara penguasaan kawasan hutan lindung tidak disentuh hingga muncul tekanan publik. Masyarakat terus mendesak agar proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah mereka, tetapi suara ini seperti teredam di antara kepentingan birokrasi dan korporasi. Tanpa keberanian mengusut dugaan mafia lahan sampai ke aktor utama, serta tanpa reformasi sistemik di pertanahan dan kehutanan, sengketa lahan hutan akan terus menjadi bom waktu sosial yang siap meledak di banyak daerah.






