Lahan adat Papua jadi ajang kuasa: konflik yang didefinisikan ulang negara
Konflik lahan adat Papua adalah benturan berkepanjangan antara klaim negara atas kawasan hutan dan klaim masyarakat adat atas tanah ulayat yang menjadi sumber hidup, identitas, serta ruang sosial mereka, yang kini dipicu kebijakan penertiban dan penguasaan kembali lahan secara sepihak oleh aparat keamanan dan satuan tugas lintas lembaga. Di Mimika, warga memblokade Jalan Cenderawasih SP2 dengan batang kayu dan membakar ban sebagai protes terhadap rencana eksekusi lahan pemukiman mereka, yang disebut sebagai hak keluarga yang dijual tanpa persetujuan. Di Nabire, massa adat Simapitowa mendatangi gedung DPR Papua Tengah untuk menolak klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berdiri di atas Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan. Konteks ini menunjukkan bahwa lahan adat Papua bukan sekadar sengketa administratif, melainkan pertarungan siapa yang menentukan masa depan wilayah Meepago dan sekitarnya.

Satgas PKH konflik: dari operasi tambang ilegal ke klaim 195 ribu hektare
Akar terbaru Satgas PKH konflik di Meepago bisa ditelusuri ke operasi 4 Mei 2026 di distrik Siriwo dan Uwapa, ketika Satgas Korwil Nabire yang dipimpin Brigjen TNI Edwin Apria Chandra menyasar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam paparan resmi, Satgas mengklaim telah "menguasai kembali" lebih dari 200 hektare kawasan hutan dan mengamankan sepuluh unit alat berat berupa enam ekskavator dan empat loader. Di atas kertas, ini tampak sebagai penegakan hukum lingkungan. Namun di lapangan, pemasangan papan pengumuman Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Siriwo dibaca masyarakat sebagai langkah awal pengambilalihan lahan adat. Demo besar di Nabire menyebut TNI melalui Satgas PKH melakukan klaim sepihak atas tanah dusun milik Tobias Tagi seluas kurang lebih 195.885 hektare di kawasan hutan Siriwo, dengan dasar Peraturan Pemerintah nomor 5 tentang penertiban kawasan hutan. Di sinilah perbedaan tafsir hukum berubah menjadi klaim penguasaan ruang hidup.

Blokade jalan Mimika: ketika eksekusi lahan warga memicu perlawanan terbuka
Konflik lahan adat Papua tidak hanya berlangsung di pedalaman Siriwo; ia menjalar ke kawasan permukiman seperti Mimika. Di Jalan Cenderawasih SP2, warga memalang ruas jalan dengan batang kayu dan membakar ban, melumpuhkan arus lalu lintas, sebagai penolakan keras terhadap rencana eksekusi lahan pemukiman. Mereka menilai pemerintah memaksakan pembongkaran di tengah sengketa sertifikat yang belum selesai hampir dua tahun. Perwakilan keluarga, Steven Magai, mempertanyakan mengapa sertifikat tanah sudah atas nama pihak lain sementara keluarga yang selama ini menguasai lahan tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu. Di sini, eksekusi lahan warga menjadi simbol bagaimana prosedur hukum formal mengabaikan fakta sosial kepemilikan dan penguasaan. Blokade jalan Mimika memperlihatkan bahwa ketika jalur hukum dianggap buntu, ruang publik dijadikan panggung terakhir untuk mempertahankan rumah sendiri.
Klaim tanah TNI dan intimidasi di Siriwo: kekuasaan bersenjata di atas hukum adat
Di wilayah adat Simapitowa, tudingan terhadap klaim tanah TNI tidak berhenti pada pemasangan papan nama. Front Peduli Manusia dan Alam Meepago menyatakan telah terjadi aksi penodongan dan pemaksaan terhadap kepala dusun Siriwo, Tobias Tagi, oleh oknum TNI terkait klaim atas tanah sekitar 195.885 hektare yang selama ini dikelola masyarakat adat Siriwo dan Simapitowa. Mereka juga menuding adanya rencana pembangunan pos militer, markas Kodam, tambang emas, kapal pengeruk emas, dan proyek strategis nasional tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat. Dalam pernyataan sikap, mereka mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisional mereka. Ketika klaim tanah TNI melalui Satgas PKH bertemu dengan realitas lahan adat Papua, yang terjadi bukan sekadar sengketa administratif, melainkan ketegangan antara hukum adat, hukum nasional, dan kekuasaan bersenjata di lapangan.

Apa berikutnya bagi Meepago? Mobilisasi massa dan tuntutan menghentikan klaim sepihak
Masyarakat adat Simapitowa mengirim sinyal jelas bahwa konflik lahan adat Papua akan berlanjut jika negara bertahan pada klaim sepihak. Mereka mengajukan sebelas tuntutan kepada DPR dan pemerintah daerah, mulai dari pencabutan papan nama Satgas PKH di KM 95 dan 102, penghentian rencana tambang emas dan pembangunan pos militer, hingga penghentian intimidasi dan kriminalisasi aparat terhadap kepala dusun, kepala suku, pemuda, dan masyarakat adat. Mereka menegaskan bahwa tanah adat Meepago di wilayah Simapitowa memiliki pemilik sah, yakni Masyarakat Adat Tota Mapihaa. Jika tuntutan diabaikan, Front ini menyatakan siap melakukan mobilisasi massa besar-besaran dalam waktu tak ditentukan. Sementara itu, lembaga legislatif dan pemerintah daerah disebut tengah berupaya meminta Satgas PKH merespons tuntutan tersebut dan mencabut patok di tanah adat Meepago maupun wilayah adat lain di Papua. Tanpa koreksi kebijakan, eskalasi protes tampak tak terelakkan.





