PSN sebagai Jalan Kemajuan yang Membelah Kampung
Proyek strategis nasional adalah rangkaian pembangunan infrastruktur berskala besar yang digadang sebagai motor ketahanan pangan, konektivitas, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi dalam praktik di Papua dan Maluku sering memicu konflik masyarakat adat karena menyentuh langsung hak tanah adat dan mengancam jati diri budaya lokal yang telah hidup turun-temurun. Dalam rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang disebut sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 kini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah memasuki babak akhir persidangan pada Kamis (20/8). Pembangunan infrastruktur Papua yang semestinya membuka isolasi dan meningkatkan taraf hidup warga malah memperlihatkan paradoks: negara memproyeksikan narasi kemajuan, sementara di lapangan warga adat mempertanyakan siapa yang sesungguhnya diuntungkan.
Wanam: Harapan Ekonomi, Ketakutan Hilangnya Jati Diri
Di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, kehadiran proyek strategis nasional membawa dua wajah sekaligus: harapan dan kecemasan. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur Papua dipandang sebagai peluang memutus isolasi, memacu ekonomi, dan menaikkan taraf hidup warga lokal. Ketua Dewan Adat Wanam, Yohanis Agabe Mahuze, mengingatkan bahwa proyek semacam ini hanya sah disebut kemajuan bila tidak mengikis jati diri budaya lokal, adat, dan kebudayaan setempat. Kutipannya layak dicatat: “Pembangunan harus berjalan, tetapi adat dan budaya jangan hilang.” Tuntutan masyarakat jelas: proyek strategis nasional harus membuka lapangan kerja, pelatihan, dan ruang usaha bagi warga kampung, bukan sekadar menghadirkan bangunan megah yang dikelilingi kemiskinan. Keterlibatan masyarakat adat pun diminta bukan sebagai formalitas sosialisasi, melainkan sebagai poros dalam menentukan arah pembangunan.

Konflik Horizontal dan Dugaan Agenda Tersembunyi
Realitas di Wanam menunjukkan bagaimana proyek strategis nasional bisa memicu ketegangan internal. Pertemuan masyarakat adat dari marga Moyuwend sub Buako dan sub Buako Mongi di Kampung Wogikel digelar untuk meluruskan batas-batas tanah adat yang sebagian sudah dibongkar dan dikuasai demi pembangunan PSN. Namun, rapat internal itu gagal memberi solusi; klaim batas dusun tetap dipertahankan masing-masing pihak, sementara pertemuan lanjutan di kilometer 37, dusun Molu, tidak dihadiri pihak Nakias yang justru berbatasan langsung dengan wilayah sengketa. Kondisi ini menumbuhkan curiga, terutama ketika undangan dari anggota DPR dinilai “ngotot” dan diduga terkait agenda peletakan batu pertama pembangunan bandara Wanam Baru. Ketika diskusi tapal batas dilakukan terburu-buru, tanpa transparansi dan tanpa persetujuan semua pemilik hak ulayat, konflik masyarakat adat berubah dari perbedaan pandangan menjadi luka sosial yang sulit dipulihkan.

Hak Tanah Adat yang Dikesampingkan demi Ketahanan Pangan
Pemerintah merangkai narasi ketahanan pangan untuk melegitimasi proyek-proyek besar, seperti jalan akses 135 kilometer di Merauke yang diposisikan sebagai prasarana ketahanan pangan. Namun di balik narasi itu, ada hak tanah adat yang merasa disingkirkan. Masyarakat di kawasan Molu, Yalapip, Yalabub, Yalapi, Planip, dan Yomani menegaskan wilayah tersebut adalah hak ulayat mereka berdasarkan sejarah adat dan kesepakatan tetua. Setiap ritual adat yang menyangkut tanah ulayat seharusnya hanya berjalan dengan persetujuan seluruh pemilik hak ulayat, tetapi mereka melihat pembongkaran lahan untuk PSN dan rencana bandara baru dilakukan tanpa kesepakatan tuntas. Tidak heran apabila masyarakat adat meminta seluruh proses pembangunan di wilayah yang masih sengketa dihentikan sampai urusan hak ulayat dan tapal batas diselesaikan secara terbuka dan adil. Di titik ini, persoalan bukan sekadar proyek, melainkan rasa keadilan.
Dari Konflik ke Jalan Tengah: Menempatkan Adat sebagai Subjek
Rangkaian konflik di Wanam dan Merauke mengajarkan satu hal: pembangunan infrastruktur Papua yang mengabaikan adat akan selalu memproduksi resistensi. Masyarakat adat korban PSN menuduh adanya pendekatan intimidatif dan politik pecah belah dalam penyelesaian persoalan tanah adat, dan menyerukan agar pemerintah menghentikan “cara-cara premanisme” yang membenturkan mereka secara horizontal. Dalam kondisi seperti ini, proyek strategis nasional berisiko kehilangan legitimasi moral, seberapa pun kuat dukungan regulasinya. Jalan tengahnya sudah disuarakan para pemimpin adat: jadikan masyarakat lokal poros utama, hormati mekanisme adat, buka ruang ekonomi bagi warga, dan pastikan setiap tapal batas disepakati sebelum batu pertama diletakkan. Tanpa itu, janji pembangunan hanya akan tercatat sebagai catatan gugatan di pengadilan dan press release warga, sementara jati diri budaya lokal perlahan menghilang di balik beton dan aspal.






