Delapan Tahun Menunggu: Ganti Rugi Lahan Papua Jadi Ujian Kepercayaan
Ganti rugi lahan Papua merujuk pada kompensasi yang dijanjikan pemerintah kepada pemilik hak ulayat atas tanah yang dipakai untuk proyek infrastruktur Papua, termasuk jalan alternatif PON dan Proyek Strategis Nasional, namun dalam praktiknya sering tertunda, memicu pemblokiran jalan, konflik lahan masyarakat adat, dan mempertanyakan komitmen negara terhadap hak-hak masyarakat lokal. Inti persoalan hari ini bukan sekadar angka miliaran rupiah, tetapi delapan tahun penantian tanpa kepastian bagi warga pemilik tanah di jalur Telaga Ria–Netar. Pemerintah provinsi menyatakan akan menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan jalan alternatif yang digunakan sejak pelaksanaan PON XX, setelah aksi pemblokiran jalan oleh warga pemilik hak ulayat di Sentani Timur. Janji pembayaran bertahap ini datang terlambat dan baru muncul ketika akses utama lumpuh karena masyarakat menimbun pasir, batu, dan batang pohon di badan jalan hingga lalu lintas berhenti total. Pemerintah mengakui kelalaian masa lalu dan berjanji menyelesaikan sengketa tanah ini sesuai kemampuan fiskal daerah. Namun, dari sudut pandang warga, janji tanpa jadwal jelas hanyalah pengulangan pola lama: pembangunan didahulukan, hak masyarakat adat belakangan. Mereka menuntut kepastian tertulis tentang kapan dana ganti rugi lahan Papua akan benar-benar cair, bukan sekadar permintaan maaf dan komitmen lisan.
Rp762 Miliar dan Tarif Rp3 Juta/M²: Angka Besar, Proses yang Lambat
Di lapangan, tuntutan warga tiga kampung pemilik hak ulayat—Asei Besar, Asei Kecil, dan Nendali—sangat jelas: ganti rugi lahan Papua sebesar Rp3 juta per meter persegi untuk tanah selebar 20 meter dan panjang 12,7 kilometer yang telah digunakan selama delapan tahun. Juru bicara Tiga Kampung menegaskan kesepakatan tarif ini sebagai dasar tuntutan resmi. Totalnya, pemerintah dihadapkan pada kewajiban kompensasi tanah PSN dan PON senilai Rp762 miliar untuk luas sekitar 254.000 meter persegi. Angka ini besar, tetapi persoalan utama adalah cara pemerintah memperlakukannya: bukan sebagai hak yang harus dibayar segera, melainkan beban fiskal yang akan diselesaikan "bertahap" tanpa garis waktu pasti. Sementara itu, masyarakat yang tiap hari melihat tanahnya berubah menjadi jalan alternatif untuk perhelatan olahraga nasional diminta bersabar lagi. "Itu bukan alasan efisiensi anggaran. Kita akan bantu menyelesaikan secara bertahap," ujar gubernur saat memediasi warga. Warga menjawab dengan aksi: jalan tetap diblokir sampai ada kesepakatan tertulis mengenai jadwal pencairan dana. Sikap ini menunjukkan betapa krisis kepercayaan sudah sedemikian dalam; pembangunan infrastruktur sudah dinikmati publik, tetapi pemilik tanah masih harus berjuang keras agar hak mereka dihargai.
PSN Wanam: Ketika Pembangunan Memecah Masyarakat Adat
Jika di Sentani persoalan berpusat pada ganti rugi yang tertunggak, di Wanam persoalan kompensasi tanah PSN jauh lebih kompleks: keberadaan proyek strategis nasional memicu ketegangan dan konflik horizontal antar-masyarakat adat yang sama-sama punya klaim atas wilayah ulayat di kawasan pembangunan. Pertemuan internal marga Moyuwend sub Buako dan sub Buako Mongi di Wogikel dilakukan untuk meluruskan kembali batas-batas tanah adat setelah sebagian wilayah mereka dibongkar dan dikuasai demi proyek PSN, termasuk rencana pembangunan bandara Wanam Baru. Alih-alih menenangkan situasi, rangkaian pertemuan yang dipicu oleh surat agenda peninjauan lokasi dan sosialisasi program pemerintah dianggap terburu-buru dan sarat kepentingan politik. Pemilik hak ulayat menilai undangan pejabat lokal "ngotot" dan menduga ada agenda terselubung berupa peletakan batu pertama pembangunan bandara di tengah sengketa batas tanah. Konflik lahan masyarakat adat pun melebar: batas antara Moyuwend sub Buako dan Moyuwend sub Mongi, serta sengketa wilayah Molu, Yalapip, Yalabub, Yalapi, Planip, dan Yomani, belum pernah diselesaikan melalui mekanisme adat yang diakui. Di sini, PSN terlihat bukan sekadar mendatangkan investasi, tetapi menggeser cara masyarakat adat merundingkan sejarah dan hak mereka. Ketika pembangunan berjalan di atas tanah yang masih dipersoalkan, setiap seremoni dan kegiatan adat ikut dipolitisasi, memicu kecurigaan dan memperbesar potensi benturan.
Intimidasi, Politik Pecah Belah, dan Absenya Pengambil Keputusan
Kehadiran proyek infrastruktur Papua dalam bentuk PSN di Wanam bukan hanya mengganggu tatanan batas adat, tetapi juga menghadirkan aparat dan suasana tekan yang dinilai masyarakat sebagai intimidasi. Mereka menuduh pemerintah menggunakan politik pecah belah: mengumpulkan masyarakat Wanam, Wogikel, dan Nakias dalam pertemuan tapal batas, seolah persoalan utama adalah siapa melawan siapa, bukan kebijakan yang merelakan tanah adat mereka dibongkar. Suara dari lembaga pendamping masyarakat adat menyoroti ironi itu: masyarakat yang sama-sama terdampak dipertemukan dan diminta menyelesaikan konflik, sementara aktor kebijakan dan pelaksana pembangunan—dari presiden, pemerintah provinsi, hingga perusahaan yang terlibat—tidak hadir di ruang yang sama. Masyarakat adat tegas menolak penguasaan tanah adat untuk kepentingan PSN selama hak ulayat, tapal batas, dan persetujuan kolektif belum diselesaikan secara terbuka dan adil. Dalam situasi ini, ganti rugi lahan Papua dan kompensasi tanah PSN bukan sekadar urusan administrasi. Cara negara hadir—apakah sebagai pemberi jaminan keadilan atau pendorong konflik—menentukan apakah pembangunan berkelanjutan Papua masih punya arti bagi warga yang paling terdampak.
Kesimpulan: Pembangunan Tanpa Kepastian Hak Adat adalah Bom Waktu
Kasus ganti rugi lahan PON di Telaga Ria–Netar dan konflik PSN di Wanam memperlihatkan pola berulang dalam proyek infrastruktur Papua: pemerintah cepat membangun, lambat mengakui dan membayar hak masyarakat adat. Di satu sisi, ada janji pembayaran bertahap Rp762 miliar dan kesediaan berdialog dengan pemilik hak ulayat. Di sisi lain, tanah adat dibongkar, batas dusun diperdebatkan, dan masyarakat merasa diintimidasi ketika menuntut hak. Jika negara ingin berbicara tentang pembangunan berkelanjutan Papua, titik awalnya tidak bisa lagi berupa seremoni dan narasi positif tentang PSN. Titik awal harus berupa pengakuan penuh atas hak ulayat, penyelesaian sengketa menggunakan mekanisme adat dan hukum, serta kehadiran pengambil keputusan di meja perundingan, bukan di belakang surat dan aparat. Tanpa itu, setiap proyek strategis akan menjadi bom waktu: jalan dibuka, bandara dibangun, tetapi di bawahnya menyala luka dan ketidakpercayaan yang suatu saat akan meledak.






