Temuan yang mengungkap celah tata kelola
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga anggarannya semestinya mengikuti layanan yang benar-benar berjalan. Dalam evaluasi internal selama 100 hari, Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sekitar 500 dapur fiktif dan rekening bermasalah yang terkait dengan dana Rp414 miliar. Temuan itu bukan sekadar kesalahan administrasi: ketika dapur belum beroperasi tetapi dana sudah berada di rekeningnya, pengendalian sebelum pencairan jelas belum memadai. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan temuan tersebut saat memaparkan pembenahan tata kelola pada 29 Oktober 2026. BGN juga menutup lebih dari 2.000 dapur yang tidak memenuhi persyaratan. Penertiban patut dilakukan, tetapi angka-angka itu menunjukkan bahwa pengawasan harus dimulai sebelum dapur didaftarkan dan rekening diisi, bukan hanya setelah penyimpangan ditemukan.

Dapur fiktif dan rekening ganda bukan masalah yang sama
Dapur fiktif MBG merujuk pada yayasan yang diduga tidak mempunyai fasilitas dapur maupun modal, tetapi memperoleh bagian dari anggaran makanan. Menurut temuan BGN, sejumlah yayasan diduga memotong Rp500 hingga Rp1.500 per porsi dari mitra yang menjalankan dapur. Temuan terpisah menyebut sekitar 400 rekening virtual ganda milik dapur yang belum beroperasi, dengan total dana Rp414 miliar. BGN menyatakan telah menelusuri rekening-rekening itu dan mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Dua persoalan ini bertaut, tetapi tidak boleh dicampuradukkan: satu menyangkut perantara yang mengambil bagian tanpa menjalankan layanan, sedangkan lainnya menyangkut rekening ganda dan dana pada dapur nonaktif. Keduanya memperlihatkan risiko ketika pendaftaran, status operasional, identitas pengelola, dan rekening tidak dicocokkan secara ketat.

Batas biaya membantu, tetapi belum cukup
Setelah mengevaluasi skema biaya operasional dapur, BGN menetapkan batas maksimal Rp3.000 per porsi. Aturan ini merespons praktik biaya yang sebelumnya dapat ditambah dengan berbagai komponen; menurut Sudaryono, pengeluaran rata-rata yang diklaim mencapai Rp4.500 hingga Rp5.000 per porsi. Pembatasan layak didukung karena dana dapur MBG seharusnya lebih banyak menopang makanan bagi penerima, bukan terserap oleh biaya yang tidak jelas. Namun, angka batas tidak otomatis mencegah rekening ganda, klaim dari dapur yang belum aktif, atau potongan oleh yayasan perantara. Jika verifikasi lemah, batas biaya hanya mengatur besaran klaim, bukan memastikan siapa yang menerima uang dan apakah makanan benar-benar diproduksi. Dampak akhirnya dirasakan siswa: anggaran yang bocor atau berkurang dapat memengaruhi kualitas makanan. Penghematan baru berarti jika dibarengi bukti layanan yang dapat diperiksa.

Verifikasi harus mendahului pencairan
Pengawasan program MBG perlu menghubungkan setiap rekening dengan dapur yang nyata, memenuhi syarat, dan aktif sebelum dana disalurkan. BGN mewajibkan dapur membuat Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), disertai inspeksi harian dan pemantauan CCTV berbasis kecerdasan buatan yang terhubung ke pusat. Langkah tersebut berguna, tetapi perlu ditopang pemeriksaan lapangan: pastikan lokasi dan fasilitas tersedia, cocokkan pengelola serta rekening, lalu konfirmasi bahwa dapur benar-benar berproduksi sebelum pencairan berulang. Catatan porsi dan pengeluaran harian juga harus dibandingkan dengan hasil inspeksi, bukan diterima sebagai laporan sepihak. BGN berkomitmen menertibkan yayasan yang tidak berperan langsung dalam pengelolaan dapur. Itu perlu diterjemahkan menjadi tanggung jawab yang jelas dan pemeriksaan berkala. Dana yang tidak cocok dengan kegiatan nyata harus ditahan dan ditelusuri, bukan dibiarkan menumpuk di rekening yang statusnya meragukan.
Akuntabilitas harus diukur dari makanan yang sampai
Penemuan dan pengembalian Rp414 miliar adalah langkah korektif penting, tetapi belum membuktikan bahwa celah tata kelola telah tertutup. Ukuran keberhasilan berikutnya bukan sekadar banyaknya rekening yang diperiksa atau dapur yang ditutup, melainkan apakah setiap pembayaran dapat ditautkan pada dapur aktif, porsi yang diproduksi, dan makanan yang sampai dengan aman kepada penerima. LPDH, inspeksi, dan pemantauan kamera akan efektif hanya jika temuan ditindaklanjuti dan hasilnya memengaruhi pencairan. Karena itu, batas Rp3.000 per porsi harus berjalan bersama verifikasi penerima dana dan pemeriksaan nyata atas operasi dapur. Tanpa rangkaian kontrol tersebut, dapur fiktif MBG dan rekening ganda MBG berisiko menjadi gejala berulang, sementara manfaat program justru menanggung kebocoran. Dana publik harus mengikuti layanan yang terbukti, bukan sekadar nama dalam daftar.






