Penerimaan parkir perlu dikelola, bukan sekadar ditargetkan
Retribusi parkir daerah adalah pungutan resmi atas layanan atau penggunaan lokasi parkir yang dikelola pemerintah, dan penerimaannya semestinya tercatat agar dapat diawasi serta mendukung layanan publik. Potensi ini layak menjadi bagian pendapatan asli daerah karena pembayaran kecil yang berulang dapat terkumpul menjadi penerimaan yang berarti. Namun, menetapkan target saja tidak cukup: pemerintah perlu tahu titik mana yang menghasilkan, berapa aktivitas parkirnya, dan apakah uang pungutan benar-benar disetorkan. Dua daerah memperlihatkan tantangan yang berbeda. Tanjungpinang menekankan edukasi masyarakat dan pengawasan pemungut, sedangkan Purbalingga mengkaji potensi parkir tepi jalan umum bersama akademisi. Kedua pendekatan itu mengarah pada hal yang sama: target retribusi parkir harus ditopang data dan kepatuhan, bukan sekadar perkiraan. Tanpa pencatatan yang tertib, selisih antara potensi dan penerimaan akan sulit dijelaskan, apalagi diperbaiki.
Tanjungpinang mengandalkan karcis dan pengawasan publik
Hingga September 2026, realisasi retribusi parkir Tanjungpinang mencapai Rp1,276 miliar, masih jauh dari target tahunan Rp4,3 miliar. Kota itu mengelola 172 titik parkir resmi dengan 179 juru parkir terdaftar; pada 2025, penerimaannya tercatat Rp1,720 miliar dari 164 titik resmi. Angka tersebut menunjukkan bahwa memperluas atau menambah titik saja bukan jawaban: pemerintah juga harus memastikan pungutan tercatat dan disetorkan. Pada 20 Oktober 2026, Sekretaris Daerah Zulhidayat mengajak warga membiasakan diri meminta karcis setiap kali membayar parkir. Sosialisasi pembayaran parkir seperti ini memberi warga cara sederhana untuk ikut mengawasi penerimaan. Pemkot juga mengimbau masyarakat melaporkan juru parkir tanpa identitas resmi agar dapat diverifikasi dan ditertibkan. Ini pendekatan yang masuk akal: edukasi membangun kepatuhan, sementara penertiban memberi konsekuensi ketika aturan dilanggar.

Purbalingga perlu menguji target dengan potensi riil
Purbalingga menetapkan target retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum sebesar Rp1,6 miliar pada 2026, tetapi realisasinya baru sekitar 62 persen berdasarkan data terakhir Dinas Perhubungan. Capaian itu menjadi alasan untuk memeriksa apakah target sesuai dengan kondisi lapangan atau masih ada penerimaan yang belum tergarap. Mengubah target tanpa memahami penyebab kesenjangan berisiko menghasilkan angka yang ambisius di atas kertas, tetapi sulit dicapai. Dinas Perhubungan menggandeng akademisi Universitas Jenderal Soedirman untuk mengkaji potensi parkir tepi jalan umum. Kepala dinas Tri Gunawan Setiadi menyebut hasil kajian akan menjadi acuan penentuan target pada periode berikutnya. Langkah ini patut didukung, asalkan kajiannya mengukur jumlah titik, aktivitas kendaraan, dan efektivitas pemungutan secara berkala. Besaran target baru, termasuk kemungkinan kenaikannya, masih menunggu hasil perhitungan dan keputusan pemerintah daerah. Kajian tersebut bukan alasan untuk menaikkan target secara otomatis, melainkan dasar agar angka penerimaan lebih realistis.
Pembayaran yang mudah harus berjalan bersama ketertiban
Digitalisasi bisa membantu pencatatan, tetapi sistem yang menyulitkan pengguna berisiko menghambat kepatuhan. Tanjungpinang telah mencoba QRIS dan sedang mengevaluasi respons warga: membayar nominal kecil lewat ponsel dapat memakan waktu, sementara gangguan sinyal atau baterai lemah juga menjadi kendala. Karena itu, rencana mempertimbangkan QRIS, kartu uang elektronik dengan metode tapping, dan pembayaran tunai lebih realistis daripada memaksakan satu cara. Belum ada kebijakan baru tentang parkir gratis di sekitar ATM atau toko modern yang dapat disimpulkan dari keterangan tersebut. Pemerintah daerah sebaiknya mengukur penerimaan per titik, menjelaskan tarif dan mekanisme pembayaran, lalu menindak pungutan yang tidak tercatat. Warga pun perlu meminta karcis dan melaporkan pemungut tanpa identitas. Dengan sosialisasi yang jelas, pilihan pembayaran yang praktis, dan penertiban yang konsisten, retribusi parkir dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang lebih terukur. Intinya, target baru akan berarti jika setiap pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.






