Retribusi Parkir Daerah: Sumber PAD yang Bocor di Mana-Mana
Retribusi parkir daerah adalah pungutan resmi yang dikenakan pemerintah kota atas penggunaan ruang parkir publik, terutama parkir tepi jalan dan lokasi yang dikelola pemerintah, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) stabil namun kini tergerus kebocoran karena lemahnya sistem pembayaran parkir dan pengawasan juru parkir. Di balik karcis kecil dan tarif yang tampak sepele, tersimpan keran uang yang mengalir deras tetapi tidak seluruhnya masuk kas daerah. Kebocoran pendapatan PAD dari sektor ini bukan sekadar soal juru parkir nakal, melainkan kombinasi perizinan yang longgar, pelaporan omzet yang tidak masuk akal, hingga transaksi nontunai yang dialihkan ke rekening pribadi. Selama pemerintah daerah lambat membenahi tata kelola, publik akan terus membayar parkir dua kali: sekali ke juru parkir, sekali lagi dalam bentuk layanan publik yang kualitasnya tertahan.

Jakarta: Kebocoran Triliunan dan Rekening Pribadi Juru Parkir
Di ibu kota, kebocoran pendapatan PAD dari sektor perparkiran diperkirakan mencapai Rp 1,4 triliun per tahun. Angka ini bukan selisih kecil, melainkan sinyal bahwa tata kelola perparkiran on-street dan off-street sudah lama dibiarkan longgar. Panitia khusus tata kelola perparkiran menemukan masalah berlapis: 241 lokasi parkir tanpa izin dari total 1.282 lokasi, serta 718 operator yang tidak memperpanjang izin penyelenggaraan perparkiran. Lebih serius lagi, ada indikasi juru parkir yang sudah dibekali mesin EDC, tetapi pembayaran via QRIS masih diarahkan ke rekening pribadi. "Seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi, bukan rekening pribadi juru parkir". Selama transaksi dibiarkan mengalir ke rekening individu, kebocoran pendapatan PAD akan terus terjadi, dan setiap kebijakan tarif parkir hanya akan menambah beban warga tanpa menjamin tambahan layanan publik.
Mataram dan Salatiga: Target Tinggi, Setoran Tertinggal
Kisah kebocoran retribusi parkir daerah tidak hanya terjadi di kota besar. Di Mataram, realisasi retribusi parkir hingga awal Oktober baru Rp 7,8 miliar atau sekitar 42 persen dari target Rp 18,5 miliar. Dinas perhubungan setempat mengakui, capaian hingga akhir tahun diperkirakan hanya sekitar Rp 11 miliar hingga Rp 12 miliar, jauh di bawah target, meski pengawasan dan penagihan mulai diintensifkan. Di Salatiga, realisasi retribusi parkir baru Rp 2,02 miliar atau 69,61 persen dari target Rp 2,9 miliar hingga pertengahan Oktober. Masih ada kekurangan sekitar Rp 883,21 juta yang harus dikejar melalui pengawasan setoran juru parkir, pembinaan, dan evaluasi potensi di setiap titik parkir. Fakta bahwa dua kota dengan skala berbeda sama-sama tertinggal dari target menunjukkan pola yang sama: sistem yang mengandalkan kejujuran setoran manual tidak lagi memadai.
Sistem Pembayaran Parkir: Dari Tunai, QRIS, hingga E-TRAPT
Masalah utama bukan pada tarif, melainkan pada sistem pembayaran parkir yang lemah. Di Jakarta, pansus merekomendasikan penghentian ketergantungan pada sistem self-assessment dan mewajibkan pemasangan E-TRAPT serta CCTV berbasis kecerdasan buatan yang terhubung waktu nyata dengan server pemerintah daerah. Tujuannya jelas: setiap kendaraan yang masuk dan keluar tercatat, dan setiap transaksi bisa dicocokkan dengan aktivitas parkir. Di sisi lain, Salatiga mulai mendorong pembayaran nontunai melalui QRIS dan mengembangkan e-parking di ruas seperti Jalan Monginsidi. Namun, tanpa integrasi ke kanal resmi, QRIS pun bisa diselewengkan ke rekening pribadi juru parkir. Artinya, digitalisasi saja tidak cukup; yang penting adalah arsitektur sistem yang memastikan setiap rupiah parkir masuk ke rekening pemerintah, bukan ke kantong perantara.
Menguatkan Pengawasan Juru Parkir dan Menjaga Kepercayaan Publik
Pengawasan juru parkir menjadi titik krusial yang selama ini diabaikan. Di Salatiga, dinas perhubungan memperketat pengawasan setoran melalui pemantauan langsung, pemeriksaan data, dan pencocokan penerimaan; jika ada ketidaksesuaian, juru parkir diminta klarifikasi dan bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Di Mataram, pengawasan lapangan dan penagihan koordinator diperkuat sambil menyisir titik parkir baru yang berpotensi menambah PAD. Sementara itu, di Jakarta, indikasi pembayaran QRIS yang dialihkan ke rekening pribadi menunjukkan bahwa juru parkir bisa menjadi titik lemah sekaligus kunci perbaikan. Pemerintah daerah perlu mengubah relasi dengan juru parkir: dari sekadar pemungut lapangan menjadi bagian dari sistem resmi yang transparan, terlatih, dan diawasi. Tanpa itu, warga akan terus curiga pada tarif parkir yang naik, dan setiap kebijakan kenaikan tarif akan dianggap sekadar cara baru memeras, bukan strategi memperkuat layanan publik.






