Pendapatan Parkir Hilang Tanpa Jejak di Berbagai Daerah

Pendapatan Parkir Hilang Tanpa Jejak di Berbagai Daerah
Minat|Asia Tenggara

Parkir sebagai Sumber PAD: Potensi Besar, Celah Kebocoran Lebih Besar

Pendapatan parkir daerah adalah penerimaan yang diperoleh pemerintah melalui retribusi parkir resmi di ruang publik, yang semestinya tercatat dalam sistem fiskal lokal sebagai bagian dari pendapatan asli daerah dan diawasi melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak menjadi celah kehilangan uang publik. Di atas kertas, retribusi parkir daerah terlihat sebagai cara cepat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun praktik di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih kusut: kantong parkir ilegal, petugas tanpa dasar hukum, dan setoran yang tidak pernah menyentuh kas daerah. Alih-alih menjadi tulang punggung PAD, sektor ini sering berubah menjadi ruang abu-abu yang menguntungkan kelompok kecil dan merugikan warga pembayar parkir. Pertanyaannya bukan lagi apakah kebocoran ada, melainkan seberapa besar uang yang menguap tanpa jejak.

Batang: Parkir Insidentil Tanpa SPK dan Setoran yang Menguap

Di Batang, pemerintah kabupaten dipaksa bergerak setelah menemukan maraknya kantong parkir insidentil tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) resmi di berbagai lokasi keramaian. Pengelolaan parkir swadaya oleh kelompok tertentu dinilai masif setiap kali tradisi dan kegiatan besar berlangsung, tetapi selama ini luput dari pencatatan fiskal akibat tidak adanya dasar hukum operasional. Artinya, uang yang dikutip dari pengguna parkir tak pernah tercatat sebagai retribusi parkir daerah dan berpotensi menggerus PAD dari sektor ini. Pemerintah kini memperketat pengawasan parkir ilegal, memulai verifikasi lapangan dan pendataan volume kendaraan di luar ekosistem pengelola resmi bersertifikat. Rencana ke depan, para pengelola lokal akan dirangkul melalui skema kerja sama agar praktik swadaya ditransformasi menjadi kontribusi fiskal yang terukur dan transparan. Langkah ini penting, tetapi juga menunjukkan betapa lama kebocoran dibiarkan terjadi tanpa kontrol yang memadai.

Konawe: Retribusi Parkir Digarap Serius, Tapi Risiko Kebocoran Tetap Mengintai

Berbeda dengan Batang yang sibuk menertibkan kantong parkir ilegal, Konawe mulai melirik retribusi parkir sebagai strategi memperkuat PAD. Dinas Perhubungan setempat berencana menarik retribusi di kawasan Penjual Jagung Rebus (PJR) Pondidaha sebagai salah satu titik baru sumber pendapatan asli daerah. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan sebagai langkah awal sebelum penerapan retribusi parkir di kawasan tersebut. Selain itu, pembenahan pengelolaan parkir di Indolombonggadue Center Park (ICP) dilakukan dengan menempatkan petugas baru untuk memperbaiki sistem dan mencegah kebocoran penerimaan retribusi. Hasilnya, penerimaan retribusi parkir di ICP meningkat setelah penataan dan pergantian petugas. Upaya menggali sumber PAD baru ini mendapat apresiasi dari pimpinan DPRD yang menilai pemerintah perlu terus mencari potensi pendapatan dari sektor yang belum dikelola maksimal. Namun, tanpa sistem pengawasan ketat dan transparansi anggaran lokal yang kuat, peningkatan pendapatan tetap rawan berubah menjadi kebocoran baru.

Lubang Sistemik: Pengawasan Lemah dan Transparansi yang Setengah Hati

Kasus Batang memperlihatkan bagaimana sistem pengawasan parkir insidentil tanpa SPK resmi menciptakan celah hilangnya dana daerah. Ketika kantong parkir dibiarkan dikelola secara swadaya tanpa dasar hukum, praktik penarikan tarif parkir berjalan, tetapi uangnya tidak pernah menjadi retribusi parkir daerah yang tercatat. Kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kegagalan transparansi anggaran lokal: tidak ada pencatatan fiskal, tidak ada pelaporan, tidak ada akuntabilitas. Pembenahan seperti yang dilakukan Konawe di ICP menunjukkan bahwa perubahan petugas dan sistem bisa menaikkan penerimaan retribusi parkir, sekaligus menekan kebocoran. Namun selama pola pengelolaan parkir masih bergantung pada penunjukan petugas dan kesepakatan informal, risiko uang menguap tetap tinggi. Tanpa standar pengawasan, audit, dan publikasi data setoran, publik tak pernah tahu apakah parkir yang mereka bayar benar-benar kembali ke kas daerah.

Kesimpulan: Dari Kantong Parkir ke Kantong PAD, Perlu Revolusi Tata Kelola

Baik Batang maupun Konawe menunjukkan dua sisi dari mata uang yang sama: parkir adalah sumber pendapatan asli daerah yang menjanjikan, tetapi juga lahan subur bagi kebocoran jika dibiarkan tanpa pengawasan dan transparansi. Di Batang, kantong parkir tanpa SPK resmi sudah jelas menggerus PAD karena praktik swadaya luput dari pencatatan fiskal. Di Konawe, pembenahan sistem dan perluasan titik retribusi parkir membuka peluang PAD, sekaligus mengingatkan bahwa tata kelola adalah faktor penentu. Jika pemerintah daerah serius menjadikan retribusi parkir daerah sebagai instrumen fiskal, maka standar minimalnya jelas: semua lokasi parkir harus berbasis regulasi, setiap petugas punya mandat formal, setiap setoran dapat diverifikasi. Tanpa itu, pendapatan parkir akan terus hilang tanpa jejak, meninggalkan warga membayar tarif untuk kas yang tidak pernah mereka lihat.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!