Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kota Maksimalkan Retribusi Parkir dengan Sistem Modern

Kota Maksimalkan Retribusi Parkir dengan Sistem Modern
Minat|Asia Tenggara

Retribusi Parkir Daerah: Dari Sumber PAD Menjadi Agenda Modernisasi

Retribusi parkir daerah adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kota atau kabupaten atas penggunaan fasilitas parkir publik dan lokasi-lokasi tertentu, yang diatur dalam regulasi pajak dan retribusi daerah, dan bertujuan memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang kota secara tertib dan transparan. Melihat dinamika terbaru di berbagai kota, jelas bahwa retribusi parkir tidak lagi sekadar urusan juru parkir dan karcis kertas, tetapi sudah bergeser menjadi isu strategis tentang bagaimana daerah membangun sistem parkir modern, menutup kebocoran, dan mengoptimalkan potensi ruang usaha. Di sinilah terlihat kontras antara ambisi target pendapatan dan realisasi di lapangan: kota-kota yang tertinggal bukan kurang potensi, tetapi lambat memodernisasi cara mengelola parkir dan memperluas basis pemungutannya.

Mataram: Target Tinggi, Realisasi Rendah dan Pentingnya Ekspansi Titik Potensial

Kota Mataram adalah contoh terang bagaimana retribusi parkir daerah menyimpan potensi besar namun belum digarap maksimal. Hingga awal Oktober, realisasi retribusi parkir baru Rp 7,8 miliar atau sekitar 42 persen dari target Rp 18,5 miliar. Dengan tren ini, Dinas Perhubungan memperkirakan angka akhir tahun hanya akan berada di kisaran Rp 11 miliar hingga Rp 12 miliar. Kutipan ini penting: angka-angka tersebut menunjukkan bukan kegagalan total, melainkan jarak antara asumsi kebijakan (termasuk rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan umum yang belum diterapkan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat) dan kenyataan di lapangan. Merespons situasi ini, Dishub tidak tinggal diam; mereka mengintensifkan penagihan, memperketat pengawasan, dan menyisir titik parkir baru, mulai dari kawasan wisata Bagek Kembar hingga deretan kafe dan pusat kuliner yang tumbuh sebagai kantong parkir potensial. Langkah ekspansi ini penting agar basis penerimaan tidak hanya bergantung pada ruas lama dengan tarif yang masih rendah.

Lampung Timur: One-Gate Digital dan Efisiensi Pemungutan Parkir

Berbeda dengan Mataram yang sibuk mengejar target, Lampung Timur mulai menggeser narasi ke arah modernisasi sistem parkir modern. Mengacu pada UU No 1 tahun 2022 dan PP 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perda Nomor 01 tahun 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah mengusulkan terobosan berupa pengembangan Pasar Pekalongan melalui pajak retribusi parkir dengan sistem digital one gate. Pekalongan dipilih sebagai pilot project karena menjadi pintu gerbang utama masuk ke kabupaten, sehingga sangat strategis untuk menunjukkan bagaimana efisiensi pemungutan parkir bisa diangkat ke level baru. Dengan konsep satu pintu digital, arus kendaraan, transaksi, dan setoran ke kas daerah lebih mudah diawasi, sementara potensi kebocoran penerimaan bisa diminimalisir. Di sini sikapnya jelas: tanpa transparansi dan kontrol digital, retribusi parkir daerah akan terus bocor, dan target PAD hanya menjadi angka di atas kertas.

Kota Maksimalkan Retribusi Parkir dengan Sistem Modern

Dari Parkir ke Ekosistem PAD: Ekspansi Fungsi Lahan dan Kepatuhan Pembayaran

Gagasan Bapenda Lampung Timur tidak berhenti pada gerbang digital. Mereka merencanakan fungsi lahan parkir yang bisa disewakan kepada pedagang kuliner pada malam hari agar menjadi destinasi wisata dan menambah pendapatan asli daerah. Di luar pendapatan yang sudah ada, potensi tambahan per tahun ditaksir minimal Rp 180 juta jika konsep ini direalisasikan. Ini cara pandang yang lebih maju: lahan parkir tidak hanya sumber retribusi parkir daerah di siang hari, tetapi bagian ekosistem ekonomi lokal yang hidup sepanjang waktu. Poin pentingnya, begitu sistem parkir modern diterapkan secara digital, kepatuhan pembayaran meningkat karena semua transaksi tercatat dan ruang untuk pungutan liar menyempit. Efisiensi pemungutan parkir tidak sekadar soal aparat rajin menagih, melainkan desain sistem yang memaksa transparansi. Tanpa itu, ekspansi titik parkir sebanyak apa pun akan tetap berisiko bocor dan merugikan kas daerah.

Kesimpulan: Parkir Bukan Lagi Urusan Pinggiran

Pelajaran dari Mataram dan Lampung Timur jelas: retribusi parkir daerah adalah instrumen serius bagi pendapatan asli daerah, bukan sekadar sumber recehan harian. Mataram memperlihatkan betapa berat mengejar target ketika tarif tidak naik dan sistem masih mengandalkan pengawasan manual. Lampung Timur, sebaliknya, menunjukkan bahwa keberanian menguji sistem one-gate digital di lokasi strategis seperti Pasar Pekalongan dapat mengubah pola pemungutan dan menutup kebocoran. Ke depan, kota yang ingin PAD-nya tumbuh harus memadukan tiga hal: regulasi yang jelas, sistem parkir modern berbasis digital, dan ekspansi titik potensial bersamaan dengan inovasi pemanfaatan lahan. Tanpa kombinasi ini, retribusi parkir akan terus menjadi potensi yang terbuang, sementara kebutuhan belanja daerah semakin menekan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!