Pendapatan Asli Daerah: Dari Sekadar Pos Anggaran Menjadi Instrumen Kemandirian
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah seluruh penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber ekonomi lokalnya sendiri—seperti pajak, retribusi, pengelolaan aset, dan hasil perusahaan daerah—yang digunakan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan tanpa bergantung penuh pada transfer dari pemerintah pusat. Dalam konteks fiskal yang semakin menuntut kemandirian, PAD tidak lagi bisa dipandang sebagai pelengkap, tetapi sebagai tulang punggung kebijakan anggaran yang menentukan ruang gerak suatu kota atau provinsi. Karena itu, cara daerah memaksimalkan PAD menjadi indikator kedewasaan pengelolaan keuangan dan keberanian politik untuk mengurangi ketergantungan pada Dana Bagi Hasil (DBH) serta pos transfer lain yang fluktuatif.
Saat ini terlihat jelas bahwa pemerintah daerah mulai menggeser strategi dari pola menunggu transfer pusat menuju pendekatan proaktif: optimalisasi aset daerah, intensifikasi sektor parkir, dan penataan belanja dalam kerangka APBD perubahan 2026. Pendekatan ini patut diapresiasi karena menempatkan tanggung jawab fiskal di tangan daerah sendiri, alih-alih mengandalkan bantuan yang sering datang terlambat atau turun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun langkah-langkah tersebut baru akan berarti jika dibarengi disiplin pengawasan, transparansi, dan keberanian menyentuh sektor-sektor yang selama ini kurang digarap.
PD AIJ Sumut: Menghidupkan Kembali Aset Tidur sebagai Mesin PAD
Kisah Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) Sumut adalah contoh ekstrem bagaimana aset daerah bisa lama menganggur tanpa memberi sumbangan berarti terhadap PAD, bahkan sampai sekitar 12 tahun tidak berkontribusi sama sekali. Fakta ini bukan sekadar kelemahan manajemen perusahaan, tetapi cermin betapa mudahnya pemerintah daerah membiarkan kekayaan publik menjadi beban alih-alih sumber penerimaan. Langkah pembenahan yang kini dilakukan PD AIJ—mulai dari penguatan kinerja bisnis sampai optimalisasi aset daerah—karena itu bukan pilihan, melainkan keharusan jika Sumatera Utara ingin punya kapasitas fiskal yang layak.
Direktur Utama PD AIJ, Swangro Lumbanbatu, memusatkan strategi pada tiga sektor: pengelolaan aset, percetakan, dan periklanan. PD AIJ mengelola 16 aset milik pemerintah provinsi yang sebelumnya belum memberi manfaat ekonomi maksimal, seperti pabrik es batu, pabrik batu bata, dan eks bioskop. Pola kerja sama dengan pihak kedua dan ketiga agar aset tidak lagi terbengkalai adalah langkah realistis, meski berisiko jika tidak diawasi. Pernyataan Swangro bahwa pekerjaan percetakan bernilai Rp1 juta pun tetap diambil menunjukkan orientasi baru: mengumpulkan pendapatan sedikit demi sedikit sebagai strategi PAD yang berkelanjutan. Ini pendekatan yang pragmatis sekaligus kritik halus atas budaya menunggu proyek besar yang sering berakhir tanpa hasil.

Pekalongan dan Banjarmasin: Menguji Ketahanan PAD lewat Parkir dan APBD Perubahan
Di level kota, Pekalongan menunjukkan bahwa PAD bisa tumbuh dari sektor yang tampak remeh: perparkiran. Hingga akhir Juni, pendapatan parkir mencapai sekitar Rp838,5 juta atau 52,41 persen dari target Rp1,6 miliar. Angka ini bukan hanya capaian teknis, melainkan bukti bahwa ketika titik parkir ditata, diawasi, dan diperluas—misalnya lewat taman parkir baru di Pasar Grogolan dan AZ.KO—PAD akan mengikutinya. Kepala Dishub M. Restu Hidayat menyebut pengelolaan parkir semakin terarah, meski tantangan di lapangan tetap ada. Capaian ini layak dibaca sebagai argumen melawan anggapan bahwa PAD hanya bisa digerakkan oleh sektor besar; ternyata parkir pun dapat menjadi penopang serius.
Di sisi lain, Banjarmasin memilih jalan memperluas belanja melalui APBD perubahan 2026. Rencana belanja naik dari Rp2,3 triliun menjadi Rp2,6 triliun—lonjakan sekitar Rp300 miliar—sementara pendapatan daerah ditargetkan Rp2,1 triliun. Celah antara belanja dan pendapatan ditutup dengan Silpa APBD tahun sebelumnya senilai Rp538 miliar. Secara politis, ini keputusan berani: menambah belanja ketika PAD belum sepenuhnya optimal. Wali kota menegaskan komitmen mengoptimalkan PAD lewat intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi pelayanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Pernyataan tersebut terdengar meyakinkan, tetapi ujian sesungguhnya ada pada kemampuan menjaga proporsionalitas belanja sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik agar kenaikan belanja tidak sekadar memuaskan hasrat proyek.

DBH Pandeglang: Ketergantungan pada Transfer yang Kian Terbatas
Berbeda dengan contoh Sumut, Pekalongan, dan Banjarmasin yang sedang menguatkan Pendapatan Asli Daerah PAD, Pandeglang masih menunjukkan betapa rapuhnya jika keuangan daerah terlalu bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH). Hingga 7 Agustus, realisasi penyaluran DBH Pandeglang baru mencapai Rp15,68 miliar atau 42,86 persen dari pagu Rp36,60 miliar. Penyaluran ini bahkan di bawah rata-rata nasional sekitar 49,97 persen. Lebih mengkhawatirkan lagi, alokasi DBH Pandeglang turun dibanding tahun sebelumnya, dari Rp84,98 miliar menjadi pagu yang jauh lebih kecil. Artinya, ruang fiskal Pandeglang menyempit tepat ketika kebutuhan layanan publik tak menurun.
Rincian DBH memperlihatkan ketimpangan antar sumber: DBH perkebunan sawit senilai Rp0,99 miliar belum tersalurkan sama sekali, sementara DBH SDA kehutanan dan perikanan baru mencapai 60 persen dari pagu masing-masing. Di tengah ketidakpastian penyaluran ini, mengandalkan DBH sebagai penopang utama APBD adalah keputusan yang berisiko. Paradigma yang harus diubah adalah menjadikan DBH sebagai pelengkap yang membantu, bukan tonggak utama. Tanpa strategi PAD yang kuat—baik melalui optimalisasi aset daerah, retribusi, maupun pengembangan perusahaan daerah—Pandeglang akan terus terjebak dalam siklus menunggu transfer, yang selalu datang dengan syarat, tenggat, dan fluktuasi.
Kesimpulan: PAD Bukan Lagi Opsi, Melainkan Kewajiban Politik
Rangkaian contoh di atas menunjukkan pola yang makin terang: ketika Pendapatan Asli Daerah PAD diperkuat melalui optimalisasi aset daerah, sektor parkir, dan disiplin anggaran, ruang fiskal daerah melebar dan ketergantungan pada Dana Bagi Hasil DBH menyusut. PD AIJ Sumut yang menghidupkan 16 aset tidur, Pekalongan yang menggenjot PAD parkir hingga 52,41 persen, Banjarmasin yang berani mengatur ulang APBD perubahan 2026, dan Pandeglang yang masih bergantung pada DBH adalah mozaik satu persoalan yang sama: kemandirian fiskal bukan soal kemampuan teknis, melainkan pilihan politik dan tata kelola.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi apakah daerah perlu memaksimalkan PAD, tetapi seberapa serius mereka mau menertibkan aset, menata retribusi seperti parkir, dan mengalokasikan belanja secara proporsional. DBH dan transfer pusat tetap penting, namun harus ditempatkan sebagai bantuan, bukan penyangga utama. Daerah yang berani memindahkan penopang APBD dari DBH ke PAD sesungguhnya sedang mengambil langkah strategis untuk melindungi warganya dari gejolak kebijakan pusat. Dalam jangka panjang, kemandirian fiskal seperti inilah yang membedakan daerah yang bertahan dari yang sekadar menunggu.





