Penyemprotan insektisida bukan cara mengawetkan ikan
Ikan asin berinsektisida adalah ikan asin yang terpapar cairan pembasmi serangga selama pengolahan atau penjemuran, sehingga residu kimianya berpotensi mencemari pangan dan membahayakan orang yang memakannya. Video viral memperlihatkan seorang pria diduga menyemprotkan insektisida ke ikan asin yang sedang dijemur untuk mengusir lalat. Tujuan menjauhkan serangga tidak membenarkan penggunaan bahan yang bukan untuk pangan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, meski lalat pergi setelah disemprot, bahan kimia berbahaya dapat tertinggal dan ikut tertelan saat ikan dikonsumsi. Karena itu, peristiwa ini bukan perkara sepele soal kebersihan tempat produksi. Ini tanda bahwa sebagian pelaku usaha atau nelayan mungkin belum memahami bahaya penggunaan pestisida pada bahan pangan. Praktik tersebut menempatkan konsumen pada risiko yang tak terlihat: ikan bisa tampak biasa, sementara keamanan kimianya belum terjamin.

Residu dapat menimbulkan dampak kesehatan
Bahaya ikan asin yang disemprot insektisida bergantung pada jenis zat, jumlah paparan, dan lamanya paparan. Namun, ketidakpastian itu bukan alasan untuk menganggap produk aman. Residu pestisida ikan berpotensi tertinggal pada permukaan ikan dan masuk ke tubuh ketika dikonsumsi; pencemaran pangan seperti ini dapat membahayakan kesehatan konsumen. Paparan insektisida dalam jumlah tinggi dapat terjadi melalui makanan, udara, atau kontak kulit. Jika tertelan dalam jumlah cukup tinggi, insektisida tertentu dapat memicu keracunan akut, dengan gejala seperti mual, muntah, sakit kepala, gangguan pernapasan, dan, untuk zat tertentu yang lebih berat, gangguan sistem saraf. Gejala-gejala itu bukan kepastian bagi setiap orang yang mengonsumsi ikan, tetapi menunjukkan mengapa produk yang diduga tercemar tak patut diperlakukan sebagai pangan biasa. Konsumen tidak bisa memastikan keamanan hanya dari tampilan atau aroma.
Pengawasan harus mencakup pemeriksaan dan pencegahan peredaran
Respons yang dibutuhkan bukan berhenti pada kecaman terhadap video. Taruna Ikrar meminta balai besar dan balai BPOM di berbagai daerah melakukan pengecekan untuk menelusuri praktik pengolahan ikan asin yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Ia juga menginstruksikan jajaran BPOM agar mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha supaya praktik serupa tidak berulang. Menurut Taruna, produk yang diduga berbahaya seharusnya tidak diedarkan; BPOM menyatakan memiliki kewenangan menyita barang terkait. Pengawasan BPOM perlu menautkan pemeriksaan lapangan dengan langkah untuk mencegah produk bermasalah sampai kepada konsumen. Edukasi penting, tetapi tidak cukup jika tidak disertai pengecekan dan tindakan terhadap produk yang diduga tercemar. Pelaku usaha juga harus menjaga keamanan pangan sejak tahap produksi hingga makanan sampai ke tangan pembeli. Pencegahan lalat harus dilakukan tanpa menyemprotkan insektisida pada bahan pangan.
Konsumen dan pelaku usaha perlu mengambil sikap tegas
Bagi konsumen, video tersebut layak menjadi pengingat untuk tidak membeli atau mengonsumsi ikan asin yang diketahui telah disemprot insektisida. Jangan menganggap pencucian atau pengolahan di rumah otomatis menghilangkan residu; sumber yang tersedia tidak menyatakan cara tersebut dapat membuat ikan aman. Jika menemukan produk yang diduga terkait praktik ini, konsumen sebaiknya menyampaikan informasi kepada petugas pengawas pangan setempat agar dapat ditindaklanjuti. Pelaku usaha perlu menghentikan penggunaan pestisida pada ikan dan memastikan proses produksi memenuhi prinsip keamanan pangan. Kekhawatiran publik baru bisa dijawab dengan pemeriksaan dan tindakan yang jelas, bukan hanya dengan janji bahwa lalat dapat diusir. Kesimpulannya, ikan asin berinsektisida bukan masalah yang patut disepelekan: residu kimia berpotensi membahayakan konsumen, sehingga pengawasan, edukasi, dan pencegahan peredaran harus berjalan bersama.






