Memperjelas batas, bukan menghapus pasal
Kerugian negara dalam perkara korupsi adalah kerugian keuangan publik yang harus dibuktikan secara jelas, terukur, dan objektif sebagai bagian dari unsur tindak pidana. Karena itu, mempertegas batas maknanya lebih penting daripada menghapus ketentuan yang menjadi dasar penindakan. Pemerintah kini mengkaji penyempurnaan UU Tipikor, termasuk cara merumuskan unsur kerugian negara dan menentukan pihak yang berwenang menghitungnya. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pasal tersebut tidak akan dihapus. Rekomendasi awal DEN yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 juga tidak mengusulkan penghapusan. Sikap ini tepat: pemberantasan korupsi membutuhkan pasal yang dapat ditegakkan, tetapi penegakannya harus punya batas yang bisa dipahami dan diuji. Tanpa ukuran yang terang, aturan yang dimaksudkan untuk melindungi keuangan publik berisiko menjadi sumber ketidakpastian.

Empat usulan, satu pekerjaan rumah besar
DEN merumuskan empat usulan setelah kajian selama enam bulan yang melibatkan sejumlah pakar hukum. Pertama, memperbaiki Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dengan menegaskan unsur kesengajaan atau mens rea. Usulan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang disebut mendorong penghitungan kerugian negara secara jelas, terukur, dan objektif. Kedua, DEN mengusulkan aturan Policy and Business Judgment Rule untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, mengikuti tata kelola, dan bebas konflik kepentingan. Ketiga, aturan korupsi perlu diperkuat, termasuk mengenai penyuapan pejabat publik asing. Keempat, DEN mengusulkan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas batas antara kekayaan BUMN dan keuangan negara. Keempat gagasan itu menyentuh masalah berbeda, tetapi keberhasilannya bergantung pada rumusan yang presisi. Perlindungan bagi keputusan bisnis tidak boleh menjadi tameng bagi penyalahgunaan, sementara pengawasan tidak boleh mengkriminalisasi risiko usaha yang wajar.
Siapa yang menghitung kerugian negara?
Kepastian hukum juga bergantung pada siapa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan kewenangan itu perlu diatur tegas dalam undang-undang agar pembuktian memiliki landasan jelas dan tidak memunculkan silang tafsir. Yusril menyoroti praktik ketika jaksa menghitung sendiri, sementara lembaga audit dan pengawasan juga memiliki fungsi pemeriksaan. Dalam kajian pemerintah, muncul pertanyaan apakah kewenangan itu berada pada BPKP, inspektorat, BPK, atau auditor lain yang memenuhi syarat. Menentukan nama lembaga saja belum cukup. Aturan juga perlu menjelaskan metode, standar bukti, ruang lingkup audit, dan cara menguji hasilnya di persidangan. Jika pembagian tugas dibiarkan kabur, angka kerugian negara dapat diperdebatkan bukan hanya karena substansi perkara, tetapi juga karena kewenangan penghitungnya. Itu memperpanjang proses dan melemahkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Penafsiran luas berisiko membuat investor waswas
Pakar hukum pidana Chairul Huda memperingatkan bahwa yang membuat investor, pelaku usaha, dan direksi BUMN waswas bukan semata-mata keberadaan pasal, melainkan penafsiran unsur kerugian negara yang terlalu luas oleh aparat dan pengadilan. Menurut Huda, persoalannya terletak pada praktik hukum yang dapat memperluas pengertian kerugian keuangan negara hingga batasnya tidak jelas. Peringatan itu layak diperhatikan. Ketika keputusan bisnis yang dibuat dengan iktikad baik berpotensi dinilai sebagai tindak pidana setelah hasilnya merugi, pelaku usaha akan sulit membedakan risiko komersial dari perbuatan korupsi. Dampaknya bukan hanya pada direksi atau investor besar: ketidakpastian dapat membuat kegiatan usaha dan keputusan yang melibatkan kepentingan publik berjalan lebih hati-hati. Luhut menyatakan penyempurnaan dibutuhkan demi kepastian hukum dan keselarasan dengan UNCAC, yang telah diratifikasi 20 tahun lalu tetapi dinilai belum diterapkan optimal. Sejumlah kementerian dan lembaga pada prinsipnya sepakat pentingnya pembaruan; DEN juga membuka ruang bagi masukan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Kesimpulannya, pasal kerugian negara harus dipertahankan, tetapi batas, metode, dan kewenangan pembuktiannya mesti dirumuskan tegas. Kepastian semacam itu menguatkan penindakan sekaligus mencegah penafsiran tanpa kendali.






