Pagar hukum atau penghambat keputusan?
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, termasuk melalui suap maupun tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Perdebatan tentang definisi korupsi kembali mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan kajian kepada Presiden Prabowo pada 20 Oktober 2026. Kajian itu mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dengan merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang menurut Luhut lebih menitikberatkan penyuapan. Ia beralasan aturan saat ini dapat membayangi keputusan bisnis BUMN dan badan investasi yang menghadapi risiko usaha. Namun, menghapus unsur tersebut bukan jalan pintas menuju kepastian. Bagi penentang, kerugian negara adalah pagar agar risiko bisnis tidak menjadi alasan untuk melindungi keputusan yang melanggar hukum. Jika pagar itu dicabut tanpa pengganti yang setara, pejabat publik berpotensi lebih sulit dimintai pertanggungjawaban.
Penolakan datang dari KPK, anggota parlemen, dan akademisi yang menilai unsur kerugian keuangan negara penting bagi penindakan. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyebutnya sebagai pagar bagi pengambil kebijakan di lembaga negara dan BUMN, serta memperingatkan bahwa penghapusan unsur itu dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kekhawatiran tersebut tidak berarti setiap keputusan bisnis yang berujung rugi harus diperlakukan sebagai korupsi. Prinsip perlindungan keputusan usaha beritikad baik perlu dibedakan tegas dari tindakan melawan hukum yang merugikan publik. Namun, menggeser fokus hanya ke suap juga berisiko menyulitkan pembuktian dan membiarkan kerugian yang tidak disertai suap lolos dari jerat hukum. Karena itu, perdebatan semestinya berpusat pada batas dan standar pembuktian, bukan sekadar menghapus satu unsur.
Kepastian hukum dimulai dari definisi yang terang
Pemerintah kini mengkaji penyempurnaan UU Tipikor, bukan hanya soal apakah kerugian negara dipertahankan, tetapi juga cara istilah itu didefinisikan dan dibuktikan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membawa pandangan mengenai definisi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara setelah dipanggil Presiden Prabowo pada 26 Oktober 2026. Ia kemudian menyoroti luasnya tafsir Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menjadi dasar penting dalam penanganan perkara korupsi. Perbedaan definisi keuangan negara dalam sejumlah undang-undang, termasuk aturan tentang BPK dan perbendaharaan negara, dapat membuat penerapan hukum bergantung pada tafsir yang dipilih. Ketidakjelasan seperti ini memang bisa merugikan kepastian hukum: pelaku usaha tak tahu batas risiko pidana, sementara aparat berhadapan dengan standar yang tidak seragam. Tetapi jawabannya bukan melemahkan jangkauan penindakan, melainkan menyusun batas yang konsisten dan bisa diuji.
Persoalan berikutnya adalah siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Pemerintah menilai kewenangan pemeriksaan dan penghitungan perlu ditegaskan dalam undang-undang agar tiap lembaga memiliki batas kerja yang jelas dan pembuktian perkara punya pijakan yang kuat. Ini usulan yang lebih terarah daripada menghapus unsur kerugian: prosedur yang terang dapat mengurangi perbedaan tafsir tanpa menghilangkan alat penting untuk mengusut penyalahgunaan. Pasal 2 dan Pasal 3 memang memiliki cakupan luas, tetapi keluasan itu tidak otomatis menjadi alasan untuk mengosongkan perlindungan terhadap keuangan publik. Pembenahan harus menetapkan definisi, metode penghitungan, dan kewenangan lembaga secara terbuka. Dengan begitu, perkara tidak ditentukan oleh tafsir yang berubah-ubah, sementara keputusan usaha yang wajar tidak disamakan begitu saja dengan tindak pidana.
Jangan hanya mencari korupsi dalam bentuk suap
Fokus pada suap saja juga tidak cukup untuk menangkap seluruh cara perekonomian negara dirugikan. Yusril mengusulkan agar praktik under invoicing mendapat perhatian, yakni pelaporan nilai atau volume ekspor yang lebih rendah daripada kenyataan. Ia mencontohkan hasil tambang yang diekspor sebanyak 20.000 ton tetapi dilaporkan hanya 10.000 ton; praktik semacam itu, menurutnya, dapat berkaitan dengan penyelundupan dan penghindaran pajak. Usulan ini menunjukkan bahwa pembahasan definisi korupsi bukan sekadar soal mempersempit atau memperluas hukum, melainkan memastikan tindakan yang merugikan publik tidak terselip di antara kategori pidana. Jika tindakannya memenuhi unsur pelanggaran, aturan perlu memberi dasar penindakan yang jelas. Namun, perluasan kategori harus disertai rumusan yang presisi agar under invoicing tidak menjadi label serba guna yang justru memperbesar ketidakpastian.
Taruhannya bukan hanya bagi lembaga negara atau pelaku usaha besar. Kerugian keuangan publik dapat mengurangi kemampuan pemerintah membiayai layanan dan kebutuhan masyarakat; sebaliknya, penegakan yang kabur bisa membuat keputusan wajar terasa berisiko pidana. Rudianto menyebut penyelamatan uang negara selama pemerintahan Prabowo mencapai sekitar Rp28 triliun dan mengatakan mayoritasnya bersumber dari pengusutan kerugian negara, bukan semata perkara suap. Angka itu memperkuat alasan untuk tidak menghapus unsur tersebut sebelum tersedia perangkat pengganti yang sama efektifnya. Pemerintah juga perlu menindaklanjuti kajian dengan menyelaraskan aturan terhadap UNCAC, yang telah diratifikasi pada 2006, sekaligus menentukan batas istilah keuangan negara dan kewenangan penghitungannya. Kesimpulannya, kepastian hukum penting, tetapi kepastian yang baik harus melindungi keputusan bisnis yang sah tanpa menjadikan kerugian publik sebagai wilayah tanpa penanggung jawab.







