Under invoicing harus masuk pembahasan korupsi
Kerugian negara dalam perkara antikorupsi adalah dampak terhadap keuangan atau perekonomian publik akibat perbuatan melawan hukum, dengan batas yang harus tegas agar kerugian bisnis biasa tidak otomatis dianggap korupsi. Itulah inti persoalan yang didorong Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra: memperluas jangkauan penindakan, tetapi sekaligus memperjelas ukuran dan unsur pelanggarannya. Pada Senin, 26 Oktober 2026, Yusril dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan dan membawa pandangan tentang definisi tindak pidana korupsi. Ia menyoroti praktik under invoicing dan manipulasi laporan ekspor yang dapat menyamarkan hasil tambang, mengurangi penerimaan pajak, serta merugikan perekonomian. Contohnya, perusahaan mengekspor 20.000 ton tetapi hanya melaporkan 10.000 ton. Usulan under invoicing korupsi patut dipertimbangkan: laporan palsu bukan sekadar celah administrasi jika sengaja dipakai untuk menghindari kewajiban dan merugikan publik.
Pasal sapu jagat perlu batas yang jelas
Dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada 27 Oktober 2026, Yusril membahas penyempurnaan UU Tipikor dan perlunya membedakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Sorotannya tertuju pada Pasal 2 dan Pasal 3, yang ia sebut memiliki tafsir luas dan berpotensi menjangkau banyak jenis perbuatan. Karena itu, sebutan UU Tipikor pasal sapu jagat bukan hanya soal luasnya daya jangkau hukum; masalahnya ialah batas penerapan yang belum cukup terang. Definisi keuangan negara juga berbeda antara sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang BPK dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ketidakseragaman ini menyulitkan aparat memilih acuan dan berisiko membuat perkara serupa ditangani dengan ukuran berbeda. Memperjelas kerugian negara definisi bukan upaya mengurangi daya gigit pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar pasal yang luas tidak berubah menjadi ruang tafsir tanpa pagar.
Kerugian bisnis tidak otomatis menjadi korupsi
Pemisahan antara kerugian usaha dan kerugian akibat kejahatan merupakan bagian penting dari pembenahan ini. Yusril mencontohkan kredit yang diberikan setelah kajian kelayakan dan secara wajar, tetapi kemudian macet karena perubahan keadaan, seperti pandemi. Menurutnya, kegagalan pembayaran semacam itu tidak semestinya otomatis dikategorikan sebagai korupsi jika tidak ada unsur kejahatan. Sebaliknya, bila terdapat kolusi atau niat jahat dalam pencairan kredit, tindakan tersebut tetap dapat diproses berdasarkan tindak pidana yang unsur-unsurnya terpenuhi. Batas ini penting bagi masyarakat luas: kepastian hukum anti-korupsi bukan hanya melindungi pihak yang dituduh dari penerapan pasal yang serampangan, tetapi juga membantu penegak hukum memusatkan tenaga pada penyalahgunaan yang nyata. Tanpa ukuran yang terang, risiko hukum dapat menekan keputusan ekonomi yang sah; dengan batas yang jelas, pelanggaran tetap bisa ditindak tanpa menyamakan setiap kegagalan bisnis dengan korupsi.
Revisi harus memperjelas, bukan melunakkan
Pemerintah kini membahas penyempurnaan UU Tipikor agar definisi keuangan negara dan unsur kerugian negara memberi acuan yang lebih pasti bagi penegak hukum. Yusril menyatakan revisi diperlukan untuk memperluas cakupan perbuatan yang patut ditindak dan meningkatkan efektivitas penanganan, bukan meringankan korupsi. Ia juga mendorong penyesuaian dengan Konvensi PBB Antikorupsi, yang ditandatangani Indonesia pada 2003 dan diratifikasi pada 2006; menurut Yusril, ratifikasi itu belum ditindaklanjuti melalui penyelarasan aturan. Langkah berikutnya adalah meneruskan kajian dan merumuskan revisi perundang-undangan, dengan pilihan seperti menghapus unsur perekonomian negara masih dibahas dan belum diputuskan. Reformasi ini hanya akan berhasil bila dua hal dijaga bersamaan: manipulasi ekspor yang merugikan publik tidak lolos dari penindakan, sementara kerugian usaha tanpa niat jahat tidak dipaksa masuk ke kategori korupsi. Kejelasan itulah fondasi pemberantasan yang tegas sekaligus adil.






