Kepastian usaha dimulai dari aturan yang dapat dipahami
Reformasi hukum adalah pembaruan aturan dan tata kelola agar hukum memberi kepastian, menjamin keadilan, serta menjadi pijakan yang jelas bagi kegiatan usaha dan investasi. Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan dalam forum hukum bisnis di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Pandangan tersebut penting karena kepastian berusaha tidak cukup dijanjikan: pelaku usaha perlu mengetahui aturan yang berlaku dan jalur yang tersedia ketika muncul sengketa atau hambatan. Otto menekankan reformasi hukum, harmonisasi regulasi, dan kepastian hukum sebagai unsur pembentuk iklim usaha yang sehat. Ia juga menilai reformasi bukan sekadar mengubah peraturan, melainkan membangun sistem yang menopang keadilan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, ukuran kemajuan bukan banyaknya aturan baru, melainkan seberapa jelas dan selaras aturan itu diterapkan.

Hambatan usaha harus ditangani lewat jalur yang sah
Pernyataan pemerintah mendapat konteks konkret dalam audiensi Otto dengan Nippon Express Group di Jakarta pada 20 Oktober. Perusahaan itu menyampaikan persoalan yang dihadapi anak usahanya, PT NX Logistics Indonesia, terkait hubungan industrial yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha. Otto menyatakan bahwa persoalan semacam itu perlu diselesaikan melalui langkah yang tepat dan sesuai ketentuan hukum, disertai koordinasi dengan pihak terkait. Sikap ini patut menjadi prinsip: hambatan kegiatan usaha tidak semestinya ditangani dengan jalan pintas atau perlakuan khusus, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kemenko Kumham Imipas menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan dan berkoordinasi sesuai kewenangan. Deputi Nofli juga menyampaikan bahwa regulasi terkait akan ditelaah untuk mengidentifikasi langkah koordinasi yang diperlukan. Penyelesaian diharapkan mendukung penanganan masalah sekaligus mencegah persoalan serupa berulang.

Tata kelola hukum adalah bagian dari iklim usaha
Bagi perusahaan, tata kelola hukum bukan urusan administratif yang terpisah dari kegiatan harian. Kepatuhan, perizinan, hubungan industrial, dan penyelesaian sengketa menentukan kerangka tindakan yang harus diikuti. Otto menyebut reformasi mencakup pembaruan hukum pidana, penyempurnaan sistem perizinan, serta modernisasi hukum bisnis. Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026, menurut pemerintah, menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Pemerintah juga menempatkan koordinasi lintas sektor sebagai cara menyinkronkan kebijakan antarkementerian dan mencegah tumpang tindih regulasi. Ini relevan bagi dunia usaha karena aturan yang selaras dan proses penegakan yang jelas membantu para pihak memahami kewajiban serta saluran penyelesaian masalah. Namun, sumber yang ada tidak membuktikan bahwa agenda tersebut otomatis menghapus hambatan; hasilnya bergantung pada pelaksanaan dan koordinasi dalam kasus nyata.
Agenda berikutnya: perizinan dan pembaruan hukum bisnis
Pemerintah mengaitkan agenda hukum dengan sasaran investasi dan pembenahan layanan. Realisasi investasi nasional sepanjang 2025 tercatat Rp1.931,2 triliun, melampaui target Presiden, sementara pertumbuhan hilirisasi mencapai 43,3 persen. Untuk 2027, target investasi ditetapkan Rp2.322 triliun, dengan penyederhanaan perizinan, integrasi layanan digital, dan harmonisasi regulasi sebagai langkah yang disebut pemerintah. Pemerintah juga mendorong revisi Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional untuk memperkuat kepastian dalam transaksi dan sengketa lintas negara. Langkah-langkah itu menunjukkan bahwa kepastian berusaha menuntut lebih dari pernyataan: aturan harus diperbarui, layanan ditata, dan koordinasi dijalankan. Kesimpulannya, arah reformasi yang disampaikan pemerintah masuk akal, tetapi kepercayaan dunia usaha akan bertumpu pada konsistensi penerapan mekanisme hukum sekaligus penghormatan terhadap hak pekerja.






