Menutup celah pelarian lintas negara
Perjanjian ekstradisi adalah kesepakatan antarnegara untuk menyerahkan orang yang dicari agar dapat dituntut, diadili, atau menjalani hukuman atas tindak pidana yang tercakup dalam perjanjian. Arti strategis perjanjian ini sederhana: batas negara seharusnya tidak menjadi perlindungan bagi pelaku yang menghindari proses hukum. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. Upaya untuk mencapai kesepakatan tersebut telah dimulai sejak 1998, sehingga penandatanganannya menutup penantian diplomatik yang panjang. Dokumen itu disepakati dalam Leaders’ Retreat, dengan Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di berbagai bidang, termasuk hukum dan keamanan. Nilainya bukan sekadar simbol kedekatan dua negara: perjanjian ini menyediakan jalur hukum yang lebih jelas ketika tersangka atau terpidana berada di luar wilayah negara yang mencarinya.
Cakupan luas, dengan efek jera
Perjanjian ini mencakup 31 jenis tindak pidana, antara lain korupsi, pencucian uang, suap, kejahatan perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme. Karena itu, celah yang dapat dimanfaatkan koruptor, bandar narkoba, maupun penyandang dana terorisme untuk bersembunyi di Singapura menjadi lebih sempit. Kesepakatan berlaku surut hingga 18 tahun sebelum tanggal pengundangannya, sesuai penjelasan Yasonna mengenai batas daluwarsa dalam hukum pidana Indonesia. Kewarganegaraan pelaku juga ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan, sehingga pergantian kewarganegaraan tidak menjadi jalan untuk menghindari proses hukum. Ruang lingkupnya memungkinkan permintaan ekstradisi untuk penuntutan, persidangan, ataupun pelaksanaan hukuman. Yasonna menyebut perjanjian ini akan “menciptakan efek gentar” bagi pelaku kejahatan. Efek itu penting, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada pelaksanaan yang konsisten dan koordinasi penegak hukum.
Kerja sama hukum harus berlanjut
Perjanjian ekstradisi Indonesia bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari arsitektur pemberantasan korupsi regional dan keamanan transnasional. Indonesia juga memiliki perjanjian dengan sejumlah mitra, termasuk Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR. Jaringan semacam ini penting karena kejahatan terorganisir bergerak melintasi batas dan mengandalkan celah koordinasi. Tantangan itu kembali terlihat dalam pertemuan bilateral Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Kedua pihak membahas kerja sama keimigrasian, pergerakan lintas negara, serta penanganan penipuan daring yang modusnya kian kompleks. Pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga diharapkan membuat penanganan kasus lebih efektif. Bagi masyarakat, kerja sama hukum bilateral yang berjalan baik berarti pelaku lebih sulit lolos dari pertanggungjawaban dan keamanan kawasan lebih terjaga. Kesepakatan ekstradisi akan bermakna jika ditopang tindak lanjut yang berkelanjutan, bukan berhenti pada penandatanganan.






