Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Batas Kerugian Negara dalam Korupsi: Apa yang Dipertaruhkan?

Batas Kerugian Negara dalam Korupsi: Apa yang Dipertaruhkan?
Minat|Asia Tenggara

Yang dipersoalkan adalah batas, bukan sekadar penghapusan

Kerugian negara dalam perkara korupsi adalah kerugian keuangan publik yang digunakan sebagai unsur untuk menilai apakah suatu perbuatan memenuhi ketentuan pidana, sehingga batas definisi dan cara membuktikannya menentukan kepastian hukum. Itulah inti polemik yang mencuat pada akhir Oktober 2026: Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pasal kerugian negara tidak akan dihapus dari UU Tipikor, sementara pemerintah ingin memperjelas maknanya. Dalam pertemuan pada 27 Oktober, Luhut dan Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra membahas isu perubahan definisi korupsi yang dinilai terlalu bertumpu pada kerugian keuangan negara. Yusril juga menegaskan unsur tersebut tidak akan dihapus, tetapi definisi keuangan negara perlu dipertegas karena sejumlah undang-undang memberi rumusan berbeda. Persoalan ini mendesak diselesaikan: aturan yang kabur bisa membuat penegakan hukum tidak konsisten sekaligus mengubah risiko usaha yang wajar menjadi ancaman pidana.

Batas Kerugian Negara dalam Korupsi: Apa yang Dipertaruhkan?

Empat arah pembenahan, dengan perhatian pada keputusan bisnis

Dewan Ekonomi Nasional menyusun empat usulan setelah kajian selama enam bulan dengan melibatkan pakar hukum. Arah pertamanya adalah menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam KUHP, termasuk menegaskan unsur kesengajaan dan memastikan penghitungan kerugian dilakukan secara jelas, terukur, serta objektif. Usulan kedua, Policy and Business Judgment Rule, memberi perlindungan bagi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, mengikuti tata kelola yang benar, dan bebas konflik kepentingan. Ini bukan kekebalan bagi pengurus perusahaan; perlindungan harus bergantung pada proses dan niat, bukan semata-mata hasil bisnis yang untung atau rugi. DEN juga mengusulkan pengaturan keuangan BUMN melalui Omnibus Law Keuangan Negara agar batas antara kekayaan badan usaha milik negara dan keuangan negara lebih terang. Dengan begitu, penegakan hukum dapat membedakan kegagalan usaha dari penyalahgunaan jabatan tanpa menutup ruang penyidikan ketika ada indikasi korupsi.

Alasan praktis di balik agenda itu tak boleh diabaikan. Luhut menyebut 81 persen orang yang masuk penjara dalam konteks yang dibahas terkait dengan kerugian negara. Menurutnya, ketidakpastian hukum dapat menghambat investasi, membatasi ruang gerak dunia usaha, dan membuat perusahaan enggan mengambil risiko. Angka itu merupakan klaim Luhut, bukan dengan sendirinya bukti bahwa penanganan perkara selama ini keliru. Namun, ia menyoroti dampak nyata ketika batas pidana tidak dapat diperkirakan: keputusan bisnis yang dibuat melalui prosedur wajar bisa dipersoalkan setelah hasilnya mengecewakan. Kepastian hukum memang penting bagi kegiatan ekonomi, tetapi kepastian bukan berarti menyulitkan penuntutan. Rumusan baru harus melindungi keputusan beriktikad baik tanpa menciptakan celah bagi pelaku untuk menyamarkan kerugian publik sebagai risiko bisnis.

Romli mendorong perubahan pasal, Luhut mempertahankan unsurnya

Perbedaan utama antara Romli Atmasasmita dan Luhut terletak pada seberapa jauh unsur kerugian negara harus dipertahankan dalam rumusan delik. Romli menilai pernyataan Luhut pada dasarnya benar, tetapi penjelasan yang tidak utuh dapat memicu reaksi negatif. Dengan merujuk UNCAC yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Romli berpendapat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor perlu diubah agar tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara. Ia menekankan konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk korupsi, termasuk suap dan penyalahgunaan jabatan, yang tidak bergantung pada pembuktian kerugian negara. Luhut, sebaliknya, menegaskan rekomendasi DEN tidak mengusulkan penghapusan pasal tersebut. Jadi, keduanya bertolak dari perhatian pada standar internasional dan kepastian hukum, tetapi berbeda dalam konsekuensi hukum yang mereka anggap perlu.

Perbedaan itu tidak semestinya disederhanakan menjadi pilihan antara memberantas korupsi dan melindungi ekonomi. UNCAC memuat ragam tindak pidana korupsi, tetapi penyesuaian hukum nasional tetap menuntut pembahasan tentang rumusan delik, kedudukan konvensi, dan pembuktian yang adil. Yusril mengusulkan agar aturan lebih tegas menguraikan perbuatan yang tergolong korupsi, sekaligus memperjelas arti keuangan negara di tengah beragam definisi dalam peraturan. Pemerintah juga akan membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia, sehingga kepastian aturan bisnis menjadi perhatian kebijakan. Namun, ambisi investasi tidak boleh menjadi alasan melonggarkan akuntabilitas. Uji sesungguhnya ialah apakah aturan baru mampu membuat batas yang dapat dipahami aparat, pelaku usaha, dan publik tanpa memberi ruang bagi penyalahgunaan.

Uji akhirnya: definisi tegas dan penerapan yang konsisten

Pertemuan Yusril dan Luhut membantu meluruskan bahwa pembahasan bukan keputusan menghapus kerugian negara dari UU Tipikor, melainkan upaya membedakan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan menegaskan batas penerapannya. DEN membuka ruang bagi masukan dan kritik aparat penegak hukum serta kementerian terkait sebelum rumusan aturan dimatangkan. Tahap berikutnya harus menguji apakah definisi yang diusulkan selaras dengan UNCAC, dapat diterapkan secara konsisten, dan tetap memungkinkan pemulihan aset serta penindakan berbagai bentuk korupsi. Tanpa ukuran objektif, unsur kerugian negara berisiko menjadi pasal karet; tanpa penegakan yang kuat, perlindungan keputusan bisnis dapat berubah menjadi tameng. Pembenahan yang layak bukan mengorbankan salah satu kepentingan, melainkan menuntut pembuktian yang ketat dan batas yang bisa dipertanggungjawabkan. Itulah jalan agar kerugian negara korupsi tidak menjadi alat kriminalisasi maupun celah impunitas.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!