Lahan adalah hambatan sebelum pembangunan dimulai
Tanah negara untuk rumah susun adalah lahan yang status dan kewenangan pengelolaannya memungkinkan pemanfaatan bagi hunian, setelah proses hukum dan administrasi dipastikan. Karena itu, lahan yang tampak kosong atau berada di lokasi strategis tidak otomatis bisa dipakai untuk membangun rusun. Masalah ini bukan kekurangan niat membangun, melainkan jurang antara komitmen proyek dan akses terhadap tanah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan pada 20 Oktober 2026 bahwa Astra telah berkomitmen membangun 2.000 unit rusun, tetapi mendapatkan tanah negara tidak mudah. Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan atas tanah tidak seluruhnya berada di kementeriannya. Artinya, janji swasta belum menjadi rumah sampai lembaga terkait dapat menyepakati status lahan, penggunaannya, dan tanggung jawab masing-masing. Menganggap persoalan ini sekadar urusan teknis akan membuat target hunian terus tersangkut sebelum konstruksi dimulai.
Kebutuhan besar menuntut data yang dibaca dengan tepat
Program 3 Juta Rumah merupakan prioritas pemerintah, tetapi target besar itu akan sulit tercapai jika lahan untuk rusun tak tersedia dan bisa digunakan secara sah. Di tengah kebutuhan tersebut, angka hunian harus dibaca cermat agar kebijakan tidak dibangun di atas salah tafsir. Dalam paparan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, sekitar 12,4 persen penduduk belum memiliki rumah dan 24 persen masih menempati rumah tidak layak huni; di DKI Jakarta, 39,4 persen belum memiliki rumah sendiri. Angka 57,56 persen untuk Jakarta Barat bukan persentase warga yang belum punya rumah layak huni. Angka itu merujuk pada rumah dengan atap asbes. Perbedaan indikator ini penting: pemerintah perlu menangani kepemilikan, kualitas bangunan, dan kepastian hak sebagai persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak sama. Tanpa pembacaan yang akurat, prioritas bantuan berisiko meleset.
Kepastian hukum harus mendahului pemanfaatan lahan
Perdebatan tentang lahan di sekitar Stasiun Tanah Abang menegaskan bahwa pembangunan rumah rakyat tidak cukup ditopang anggaran dan kesiapan proyek. Pemerintah harus memastikan status bidang tanah, riwayat penguasaannya, hak yang melekat, dan kewenangan pengelolanya sebelum menentukan skema pemanfaatan. Tanah negara, aset BUMN, dan tanah yang memiliki hak atas nama perorangan atau badan hukum bukan kategori yang bisa dipertukarkan. Menganggap lahan tidak terpakai sebagai lahan bebas justru membuka pintu sengketa. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA memberi dasar bagi negara untuk mengatur penggunaan bumi demi kemakmuran rakyat, bukan untuk mengabaikan prosedur. Karena itu, kepastian hukum lahan harus menjadi fondasi, bukan pemeriksaan belakangan. Proses yang transparan dan akuntabel melindungi kepentingan publik sekaligus mencegah pembangunan terhenti akibat konflik berkepanjangan. Ketegasan negara seharusnya tampak dalam dokumen dan mekanisme yang sah, bukan adu pengaruh di ruang publik.
Percepat rusun, lanjutkan perbaikan rumah
Jalan keluarnya bukan memilih antara rusun baru dan perbaikan rumah yang sudah ada. Pemerintah mendorong bedah rumah program, sertifikasi rumah gratis, serta pemberdayaan ekonomi keluarga sebagai bagian dari penanganan kebutuhan hunian. Program tersebut penting bagi warga yang rumahnya tidak layak, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan pasokan hunian baru. Sebaliknya, rusun yang direncanakan swasta tidak akan menjawab kebutuhan jika akses tanahnya berlarut-larut. Pemerintah perlu menyelaraskan kewenangan lintas lembaga, memeriksa status lahan sejak awal, lalu menetapkan skema pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ara meminta seluruh pihak bekerja keras dan berkolaborasi; tuntutan itu harus diterjemahkan menjadi proses dan keputusan yang jelas. Bagi keluarga, hasil akhirnya bukan sekadar proyek yang diumumkan, melainkan akses pada rumah layak huni dengan hak yang terlindungi. Kepastian hukum bukan penghambat pembangunan rusun. Justru itulah syarat agar komitmen swasta berubah menjadi hunian rakyat tanpa meninggalkan sengketa sebagai warisan.






