Dari Hulu ke Hilir: Ekosistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota-kota

Dari Hulu ke Hilir: Ekosistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota-kota
Minat|Asia Tenggara

Pengelolaan Sampah Terintegrasi: Dari Slogan ke Agenda Politik

Pengelolaan sampah terintegrasi adalah sistem pengelolaan yang menghubungkan seluruh rantai persampahan—mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemanfaatan akhir—secara menyeluruh dari hulu ke hilir dengan melibatkan masyarakat, regulasi, teknologi, dan pembiayaan dalam satu ekosistem yang saling terhubung dan berkesinambungan. Di banyak kota, isu ini berubah dari urusan teknis menjadi agenda politik dan tata kelola. Anggota DPR RI Bambang Pati Jaya menegaskan bahwa penanganan sampah tidak boleh lagi parsial, misalnya hanya menambah tong sampah atau membangun TPA, tetapi harus dilakukan terintegrasi dan holistik dari hilir hingga hulu. Pernyataan ini menggeser fokus: yang dipertaruhkan bukan sekadar kebersihan jalan, melainkan arah transformasi tata kelola sampah kota dan kabupaten.

Dorongan politik ini datang bersamaan dengan rencana Kementerian Lingkungan Hidup menutup 250 TPA dengan sistem pembuangan terbuka di seluruh negeri. Penghentian open dumping bukan pilihan, melainkan kewajiban yang memaksa pemerintah daerah membangun sistem baru, bukan sekadar menambal yang lama. Usulan agar pemerintah daerah mengalokasikan sekitar tiga persen APBD khusus untuk infrastruktur pengelolaan sampah memperjelas bahwa ini adalah investasi jangka panjang, bukan proyek sesaat. Pertanyaannya: apakah daerah siap menjadikan ekosistem persampahan kota sebagai infrastruktur dasar, setara pentingnya dengan jalan dan air bersih?

Palembang: Merangkai Hulu–Hilir dalam Satu Ekosistem Persampahan Kota

Jika banyak daerah masih terpaku pada TPA, Palembang memilih membangun ekosistem persampahan kota yang utuh. Pemerintah kota tengah membentuk sistem pengelolaan sampah terintegrasi yang menyatukan peran masyarakat di tingkat rumah tangga dengan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) berskala kota. Ini bukan sekadar proyek teknis; ini adalah desain ulang hubungan warga dengan sampah mereka sendiri. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pembentukan Bank Sampah dan Sosialisasi Sistem Layanan Bank Sampah (SILABA) Tahun 2026, yang secara terang memposisikan bank sampah sebagai tulang punggung hulu sistem baru.

Di tingkat rumah tangga, warga didorong memilah sampah sejak dari sumber melalui jaringan bank sampah yang datanya terintegrasi dalam platform digital SILABA. Sistem ini memastikan ada kepengurusan aktif, pencatatan nasabah rapi, dan dampak ekonomi nyata lewat konsep ekonomi sirkular. Ini langkah berani: pemerintah kota tidak hanya mengatur, tetapi juga menciptakan insentif bagi warga untuk memandang sampah sebagai aset. Di hilir, rantai pengelolaan bermuara pada fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Keramasan yang tengah dimatangkan pembangunannya. Fasilitas ini dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dengan teknologi Moving Grate Incinerator, mengubah sisa sampah tak termanfaatkan menjadi listrik.

Kunci pentingnya: bank sampah dan PSEL Keramasan ditegaskan bukan dua program terpisah, melainkan satu ekosistem yang saling melengkapi—hulu fokus pada pengurangan dan pemilahan, hilir fokus pada pemanfaatan akhir. Ini koreksi nyata terhadap model lama yang hanya mengandalkan TPA. Payung hukum Perwali Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga memperkuat arah perubahan perilaku, dengan camat dan lurah yang diinstruksikan menjadi penggerak utama, bersama PKK, karang taruna, sekolah, dunia usaha, dan komunitas lingkungan.

Dari Hulu ke Hilir: Ekosistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota-kota

Belitung dan Tekanan Mengakhiri Open Dumping

Sementara Palembang merajut ekosistem baru, daerah pariwisata seperti Belitung menghadapi tekanan ganda: menjaga daya tarik wisata sekaligus meninggalkan praktik open dumping. Dalam Sosialisasi Penanganan Sampah dan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 di Tanjungpandan, Bambang Pati Jaya mengingatkan bahwa penanganan sampah tidak bisa berhenti pada pengadaan tong, armada angkut, atau TPA. Selama pendekatan masih parsial, tumpukan sampah akan terus berpindah, bukan berkurang. Ini kritik eksplisit terhadap pola lama yang membebani TPA tanpa mengubah perilaku di hulu.

Rencana Kementerian Lingkungan Hidup menutup 250 TPA dengan sistem pembuangan terbuka dan menggantinya dengan pengelolaan terisolasi sesuai standar menjadi pemicu utama. Bagi Belitung, daerah yang hidup dari pariwisata, ini bukan sekadar kewajiban administratif; reputasi kawasan ikut dipertaruhkan. Usulan agar pemda mengalokasikan sekitar tiga persen APBD untuk infrastruktur pengelolaan sampah menggambarkan besarnya skala transformasi yang dibutuhkan. Namun alokasi ini masih dibahas bersama Bappenas, menandakan bahwa secara politik, pembiayaan persampahan belum sepenuhnya dianggap setara dengan infrastruktur lain. Selama anggaran masih dinegosiasikan, penghentian open dumping berisiko tertunda di level implementasi.

Pelajaran dari Banyuwangi dan Surabaya: Hulu yang Diperkuat, Hilir yang Disiapkan

Banyuwangi dan Surabaya sering disebut sebagai benchmark pengelolaan sampah kota yang lebih tertata, terutama karena keberhasilan memperkuat pengurangan dan pemilahan di hulu sembari menyiapkan infrastruktur hilir yang lebih terkendali. Intinya selaras dengan gagasan pengelolaan sampah terintegrasi: pemerintah daerah tidak menunggu TPA penuh baru bergerak, melainkan membangun sistem pemilahan, pengomposan, dan daur ulang yang melibatkan warga, komunitas, dan pelaku usaha. Di kota-kota ini, pemda sudah membuktikan bahwa pengurangan sampah di sumber menekan beban TPA dan menunda kebutuhan investasi fasilitas besar seperti PLTSa.

Pelajaran pentingnya bagi daerah lain adalah keberanian mengatur perilaku sebelum memaksakan teknologi. Tanpa warga yang terbiasa memilah, PLTSa dan pengolahan sampah berbasis teknologi tinggi hanya akan menjadi mesin mahal yang memproses pola konsumsi lama. Di sinilah Palembang tampak sejalan dengan semangat Banyuwangi dan Surabaya, ketika bank sampah dan SILABA disiapkan sebagai pondasi, sementara PSEL Keramasan menjadi ujung pengolahan energi. Ekosistem persampahan kota yang sehat tidak lahir dari satu proyek unggulan, melainkan dari kombinasi regulasi, partisipasi, dan pilihan teknologi yang realistis.

Kesimpulan: Transformasi Tata Kelola Sampah Bukan Lagi Opsional

Transformasi tata kelola sampah kini memasuki fase tanpa jalan kembali. Penutupan bertahap TPA open dumping, dorongan APBD untuk infrastruktur, serta lahirnya ekosistem seperti di Palembang menunjukkan bahwa pengelolaan sampah terintegrasi bukan jargon kebijakan, tetapi kebutuhan struktural. Kota yang bertahan dengan pendekatan parsial akan menanggung beban lingkungan, kesehatan, dan citra yang kian berat. Sebaliknya, kota yang berani membangun ekosistem dari hulu ke hilir—menghubungkan rumah tangga, bank sampah, regulasi, hingga PLTSa dan pengolahan sampah modern—berpeluang mengubah masalah menjadi sumber daya.

Pilihan ke depan jelas. Pertama, mengakhiri open dumping dan mengganti dengan sistem terisolasi yang sesuai standar bukan boleh, tetapi wajib. Kedua, rumah tangga harus diposisikan sebagai titik awal, bukan sekadar objek layanan. Ketiga, investasi teknologi seperti PLTSa hanya masuk akal bila ekosistemnya siap—data, perilaku, dan jaringan bank sampah berjalan. Palembang sudah menunjukkan arah, sementara tekanan kebijakan nasional membuat daerah lain tak lagi punya alasan menunda. Ekosistem persampahan kota yang terintegrasi adalah ujian kedewasaan tata kelola, dan sejauh ini, baru sedikit yang berani mengerjakannya secara utuh.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!