Penggeledahan dini hari meninggalkan dampak nyata
Penggeledahan pesantren putri adalah tindakan aparat di lingkungan pendidikan perempuan yang harus tetap tunduk pada hukum sekaligus melindungi privasi, keselamatan, dan martabat penghuninya. Pada 27 Oktober sekitar pukul 03.20 WIB, personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo. Waktu dan tempat tindakan ini membuat prosedur serta perlindungan bagi anak dan perempuan menjadi bagian penting dari penilaian publik, bukan urusan teknis belaka. Komnas HAM menyebut 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita diduga mengalami trauma. Sebanyak 15 penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke kantor polisi tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum; mereka kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara yang disangkakan.
Dampak yang dilaporkan tidak berhenti pada rasa takut: kegiatan belajar-mengajar ikut terganggu. Ini alasan pemulihan psikologis santriwati harus menjadi langkah awal, bukan catatan tambahan setelah pemeriksaan prosedur selesai. Komnas HAM juga meminta pendampingan bagi para ustazah dan balita yang terdampak. Pemulihan perlu berjalan seiring upaya mengembalikan rasa aman dan menormalkan kembali kehidupan pesantren.
Komnas HAM menuntut evaluasi dan perlindungan
Komnas HAM pesantren menyoroti bahwa penegakan hukum tidak menghapus kewajiban aparat untuk mematuhi hukum acara dan perlindungan khusus bagi anak. Lembaga itu meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di pesantren putri. Perhatian diarahkan pada penggeledahan dini hari tanpa kehadiran polisi wanita, hak privasi penghuni, serta penggunaan kekuatan yang harus proporsional dan berdasarkan kebutuhan yang sah.
Komnas HAM juga meminta trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita, dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta kerja sama LPSK dan kementerian terkait. Selain itu, lembaga tersebut meminta barang pribadi yang tidak terkait perkara dikembalikan dan garis polisi dibuka agar kegiatan belajar dapat pulih. Komnas HAM akan meminta keterangan dari kepolisian, yayasan, santriwati, dan Kepala UPTD PPA Sukoharjo. Rangkaian ini penting: pemulihan korban dan pemeriksaan prosedur semestinya berjalan bersamaan.
Polri dan Al-Mumtaz dituntut membuktikan akuntabilitas
Polri menyampaikan empati kepada santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga pesantren, serta menyatakan keluhan atas pelaksanaan tindakan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. Pernyataan itu perlu diikuti pemeriksaan yang transparan dan penjelasan yang dapat diuji. Latar penyidikan yang disampaikan kepolisian adalah kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro pada 12 September 2026; penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar disebut sebagai bagian pengembangan perkara. Konteks penyidikan menjelaskan alasan tindakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab apakah pelaksanaannya menghormati hak penghuni.
Al-Mumtaz mendesak Kapolri memeriksa secara menyeluruh, objektif, dan transparan seluruh anggota Brimob yang terlibat. Mereka juga meminta sanksi jika terbukti ada pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau kekerasan, serta permohonan maaf terbuka kepada pesantren dan santriwati. Sementara itu, evaluasi Propam Polri menjadi tuntutan yang harus dinilai melalui tindak lanjut dan hasil yang jelas. Empati institusi penting, tetapi ukurannya adalah akuntabilitas, pemulihan penghuni, dan jaminan prosedur serupa tidak terulang.







