Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penggeledahan Ponpes Berujung Pemeriksaan Propam dan Desakan TGPF

Penggeledahan Ponpes Berujung Pemeriksaan Propam dan Desakan TGPF
Minat|Keamanan Pintar

Pemeriksaan internal belum cukup

Penggeledahan ponpes adalah tindakan penyidik memasuki dan memeriksa lingkungan pesantren untuk kepentingan perkara, yang pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum dan menghormati keselamatan serta martabat penghuninya. Dalam kasus Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, dugaan pelanggaran prosedur kini diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah; Itwasum Polri dan Itwasda Polda Jateng juga dilibatkan. Pengaduan yang memicu pemeriksaan itu menyangkut dugaan penggeledahan yang tidak sesuai SOP, sementara hasil pendalaman belum selesai. Pemeriksaan Propam patut menjadi langkah awal, bukan jawaban akhir. Karena aparat kepolisian sendiri menjalankan operasi yang dipersoalkan, pemeriksaan internal perlu disertai akses pada bukti dan penilaian pihak independen. Tanpa keterbukaan mengenai proses dan hasilnya, publik sulit menilai apakah prosedur ditegakkan atau sekadar dinyatakan telah diperiksa.

Menurut sekretaris pesantren, polisi dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo datang sekitar pukul 03.20 pada 27 Oktober 2026. Ia menyebut pintu didobrak dan para penghuni yang sedang tidur dikejutkan oleh kedatangan aparat. Keterangan tersebut masih perlu diuji, bukan diperlakukan sebagai putusan tentang kesalahan. Namun dampak yang dilaporkan tidak bisa dikesampingkan: pesantren itu menampung 12 santri perempuan, termasuk dua anak berusia tiga dan lima tahun, serta empat ustazah. Kesaksian pihak pesantren menyebut penggeledahan menimbulkan ketakutan dan trauma bagi santri maupun pengajar. Bila prosedur operasi tidak mempertimbangkan kehadiran anak-anak dan kebutuhan penghuni untuk bersiap, persoalannya bukan hanya teknis. Itu menyentuh kewajiban aparat melindungi warga saat menjalankan kewenangan.

Penggeledahan Ponpes Berujung Pemeriksaan Propam dan Desakan TGPF

CCTV harus dijaga, bukan sekadar dikuasai

FORSIBER mendesak Polri mengamankan dan memeriksa secara independen dua unit CCTV milik pesantren. Menurut informasi pendamping pesantren yang disampaikan organisasi itu, dua kamera dan satu telepon genggam masih ditahan polisi untuk pendalaman perkara. Permintaan ini masuk akal: rekaman mungkin dapat membantu menguji keterangan penghuni dan bantahan kepolisian. Namun perangkat yang berada dalam penguasaan aparat tidak otomatis menjamin bukti terpelihara. Harus ada catatan jelas tentang siapa yang mengambilnya, siapa yang mengakses data, serta kapan dan bagaimana salinan dibuat. FORSIBER meminta rekaman asli dipertahankan dan data disalin tanpa mengubah keutuhan bukti elektronik. Standar itu seharusnya menjadi kewajiban penanganan barang bukti, bukan sekadar tuntutan kelompok sipil.

FORSIBER mengingatkan risiko penyalahgunaan bukti elektronik dengan merujuk pada perkara Brigadir J, ketika sejumlah anggota Polri dihukum terkait pemindahan informasi rekaman CCTV secara tanpa hak dan melawan hukum. Peringatan tersebut bukan bukti bahwa hal serupa terjadi di Sukoharjo; menyamakan dua perkara tanpa dasar akan menyesatkan. Tetapi pengalaman itu memperkuat alasan untuk membangun jejak penguasaan bukti yang bisa diperiksa. Publik semestinya memperoleh penjelasan tentang status CCTV ponpes, kondisi perangkat, rekaman yang tersedia, dan metode pemeriksaannya. Pengamanan yang transparan juga melindungi penyidik dari tuduhan yang tak berdasar. Jika bukti diproses secara independen dan terdokumentasi, hasilnya akan lebih mudah dipercaya, apa pun kesimpulannya.

TGPF dapat menguji semua keterangan

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mencari titik terang mengenai penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Ia berpendapat keterangan pihak pesantren maupun kepolisian perlu diuji oleh lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan. Usulan itu layak dipertimbangkan, sebab pemeriksaan Propam berwenang mendalami disiplin dan kode etik anggota, tetapi tidak dengan sendirinya menyediakan pemeriksaan eksternal yang diminta publik. Abdullah menyarankan pelibatan Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, Kompolnas, serta ahli hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga mesti bekerja dalam batas mandatnya; TGPF bukan pengganti proses pidana atau pemeriksaan etik, melainkan cara mengumpulkan dan menguji fakta secara lebih luas.

Latar belakang operasi juga harus dijelaskan dengan cermat. Menurut keterangan Polda Jawa Tengah sebagaimana disampaikan Abdullah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Kepentingan penyidikan tidak menghapus kewajiban untuk membuktikan bahwa tindakan di pesantren dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, dugaan pelanggaran prosedur juga tidak boleh mengaburkan perkara yang menjadi dasar operasi. Dua jalur itu perlu ditangani tanpa prasangka: pemeriksaan internal atas perilaku anggota dan pengujian independen atas rangkaian kejadian serta bukti.

Penggeledahan Ponpes Berujung Pemeriksaan Propam dan Desakan TGPF

Transparansi adalah ukuran penyelesaian

Langkah berikutnya harus konkret: Propam dan inspektorat menuntaskan pemeriksaan, Polri menjaga CCTV serta perangkat lain dengan rantai penguasaan yang tercatat, dan pihak independen menilai keterangan maupun bukti. Abdullah menegaskan bahwa pemeriksaan internal perlu dilengkapi pemeriksaan independen di luar Polri agar perkara dapat dilihat secara objektif dan menyeluruh. Hasilnya juga perlu disampaikan dengan cukup rinci untuk menjawab pertanyaan pokok: prosedur apa yang berlaku, bagaimana operasi dijalankan, dan apakah ada pelanggaran. Bila ditemukan kesalahan anggota, harus ada tindak lanjut sesuai aturan; bila penyidikan menemukan tindak pidana pihak lain, proses hukum tetap berjalan. Keadilan tidak menuntut satu pihak dipercaya lebih dahulu, melainkan semua klaim diperiksa dengan ukuran yang sama.

Kesimpulannya, pemeriksaan Propam adalah perkembangan penting, tetapi kepercayaan tidak akan pulih hanya karena institusi menyatakan penyelidikan sedang berlangsung. Pengamanan CCTV ponpes secara terukur dan pemeriksaan independen—termasuk melalui TGPF yang melibatkan lembaga sesuai mandat—dapat membantu memastikan fakta tidak bergantung pada versi satu pihak. Yang harus menjadi pusat perhatian ialah keselamatan penghuni, integritas bukti, dan pertanggungjawaban hukum. Dengan standar itu, pengungkapan perkara dapat melindungi hak santri sekaligus menjaga agar proses penyidikan tetap berjalan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!