Mengapa tim pencari fakta dibutuhkan
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen adalah tim lintas lembaga di luar pihak yang berselisih, yang bertugas menguji keterangan dan bukti secara objektif untuk menjelaskan suatu peristiwa kepada publik. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengusulkan pembentukan tim semacam itu untuk mengusut penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran Hamalatul Quran di Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah. Tuntutan ini bukan pengganti penyidikan atau pemeriksaan etik, melainkan jawaban atas risiko bahwa perkara berakhir dengan dua versi yang saling bertentangan. Keterangan pesantren dan kepolisian, menurut Abdullah, perlu diuji oleh lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan. Tanpa pemeriksaan dari luar, sulit meyakinkan masyarakat bahwa fakta telah ditelaah menyeluruh. Karena itu, desakan membentuk TGPF independen layak dibaca sebagai tuntutan akuntabilitas, bukan vonis awal atas tindakan polisi.
Abdullah mengusulkan keterlibatan Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, Kompolnas, serta ahli hukum dan perlindungan anak. Komposisi ini penting karena penggeledahan ponpes menyentuh lebih dari satu persoalan: prosedur kepolisian, perlindungan anak, dan dampak terhadap santriwati. Tiap lembaga harus bekerja sesuai kewenangannya, sementara temuan perlu disampaikan secara transparan. Pemeriksaan internal Propam tetap diperlukan untuk menilai dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi pemeriksaan eksternal dapat memberi pengujian tambahan yang lebih independen. Pengawasan kepolisian akan lebih dipercaya bila tidak hanya berlangsung di dalam institusi yang sedang diperiksa.

Prosedur penegakan hukum dan dampak pada santri
Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan pada 27–29 Oktober 2026 merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026, serta telah berdasarkan izin pengadilan. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu. Konteks penyidikan ini perlu diperhitungkan, tetapi tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang cara operasi dilakukan dan dampaknya. Abdullah menyoroti laporan bahwa penggeledahan menyasar pesantren putri dengan senjata laras panjang, pintu didobrak, dan santriwati keluar tanpa hijab. Klaim itu perlu diverifikasi, bukan dianggap terbukti atau diabaikan. Namun, ketika anak-anak mengalami ketakutan atau tekanan, pemeriksaan atas prosedur harus mencakup perlindungan mereka, bukan berhenti pada sah atau tidaknya izin.
DPR menilai pendekatan persuasif, termasuk melibatkan ulama setempat serta lembaga perlindungan anak dan perempuan, semestinya dipertimbangkan dalam tindakan yang menyentuh lingkungan pesantren. Menurut laporan, Propam Mabes Polri masih mendalami pengaduan, sementara Pemprov Jawa Tengah melalui Wakil Gubernur Taj Yasin dan UPTD PPA memberikan pendampingan psikologis kepada santriwati terdampak. Pendampingan itu penting, tetapi tidak menggantikan kewajiban untuk menjelaskan apa yang terjadi. Jawaban yang terbuka dapat mengurangi ketidakpastian bagi keluarga dan masyarakat sekitar; sebaliknya, proses yang lamban atau tertutup berisiko memperpanjang rasa takut dan kecurigaan.
Kepercayaan publik menjadi ujian berikutnya
Sorotan DPR melampaui satu operasi: Abdullah menilai cara penggeledahan tersebut berlawanan dengan doktrin Kapolri Suyudi Ario Seto, “Polisi Bersama Masyarakat”. Kritik itu menyentuh inti hubungan polisi dan warga. Kepercayaan tidak dibangun lewat slogan, melainkan lewat tindakan yang terukur, penghormatan terhadap martabat orang yang terdampak, dan penjelasan yang bisa diperiksa. Jika ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran anggota, Abdullah meminta penindakan; bila penyidikan menemukan tindak pidana oleh pihak lain, perkara itu juga harus diproses sesuai hukum. Prinsip yang sama harus berlaku bagi semua pihak. TGPF tidak seharusnya dipakai untuk menguatkan satu narasi, melainkan untuk menetapkan fakta dan menjelaskan batas antara tindakan yang sah, tindakan yang keliru, dan dugaan yang belum terbukti.
Kini Propam perlu menuntaskan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, sementara usulan tim independen dapat memberi ruang pengujian yang tidak bergantung pada satu pihak. Hasilnya sebaiknya menjawab dasar dan pelaksanaan penggeledahan, penanganan dampak terhadap santriwati, serta tindak lanjut atas setiap pelanggaran yang terbukti. Kesimpulannya tegas: penggeledahan ponpes harus dinilai dengan bukti, bukan prasangka, tetapi penyelidikan internal saja mungkin tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan. Pembentukan TGPF independen merupakan langkah masuk akal agar warga melihat bahwa hukum bekerja sekaligus bersedia diawasi.






