Penggeledahan dini hari yang dipersoalkan
Penggeledahan pesantren putri adalah tindakan penyidikan di lingkungan pendidikan perempuan yang wajib menjaga keamanan sekaligus martabat, privasi, dan perlindungan para penghuninya. Dalam perkara Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, sorotan muncul karena operasi gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada Selasa, 27 Oktober 2026, ketika para penghuni dilaporkan sedang tidur. Komnas HAM mengecam tindakan tersebut dan menilai penggeledahan oleh aparat laki-laki bersenjata terhadap santriwati yang belum berjilbab tidak proporsional serta tidak sensitif gender. Kritik ini patut menjadi pusat perhatian: cara penegakan hukum bukan soal sampingan, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi orang yang berada di lokasi. Dugaan tindak pidana perlu diselidiki, tetapi kebutuhan penyidikan tidak otomatis membenarkan prosedur yang dapat merendahkan martabat.

Penyidikan harus sejalan dengan perlindungan
Menurut keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, penggeledahan itu merupakan bagian penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Lokasi yang disebut dalam informasi Komnas HAM adalah Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari orang lain berinisial I yang diduga terkait perkara tersebut. Konteks ini menjelaskan alasan polisi bertindak, tetapi tidak menjawab apakah pelaksanaannya sudah proporsional. Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin menyebut puluhan aparat bersenjata mendobrak pintu saat 12 santriwati dan empat ustazah tidur; klaim itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan yang terbuka. Keterangan para penghuni dan petugas penting untuk memastikan fakta, bukan sekadar meredakan kritik.
Keluhan masuk pengawasan internal
Polri menyatakan mendengar kritik dan keluhan masyarakat, serta akan menindaklanjuti laporan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam Mabes Polri. Isir menyebut pendalaman diperlukan agar setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Itu langkah yang perlu, tetapi nilainya bergantung pada hasil: pemeriksaan harus menilai keputusan waktu operasi, komposisi personel, perlakuan terhadap penghuni, serta penanganan barang yang dibawa. Pada Sabtu, 31 Oktober, sejumlah barang telah dikembalikan kepada kuasa hukum, sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian akan ditangani sesuai ketentuan setelah diperiksa dan diinventarisasi. Polda Jawa Tengah menyatakan Polwan dilibatkan dan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak diberikan; para santri juga dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama. Pernyataan tersebut harus diperiksa berdampingan dengan kesaksian penghuni, bukan dianggap menutup persoalan.
Akuntabilitas dan pemulihan tidak boleh tertunda
Komnas HAM meminta evaluasi SOP penggeledahan di pesantren putri, termasuk pelibatan Polwan dan tokoh agama serta penghindaran operasi antara pukul 22.00 dan 06.00 kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa. Lembaga itu juga menegaskan perlunya perlindungan khusus bagi anak yang diperiksa, seperti pendampingan wali dan advokat, serta meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Menurut surat edaran yayasan, 15 penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke kantor polisi tanpa wali atau kuasa hukum; mereka kemudian dipulangkan setelah diperiksa. Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak yayasan, santriwati, dan Kepala UPTD PPA Sukoharjo. Kesimpulannya, penyidikan perkara pembakaran harus berjalan, tetapi Propam dan pemeriksaan Komnas HAM perlu menghasilkan jawaban yang jelas serta perbaikan prosedur. Kepercayaan publik dibangun lewat akuntabilitas dan pemulihan, bukan sekadar penegasan bahwa tindakan telah sesuai aturan.






