Penggeledahan di lingkungan putri perlu diuji terbuka
Penggeledahan pesantren adalah tindakan penyidikan di lingkungan pendidikan berasrama yang harus dijalankan menurut hukum sekaligus melindungi keselamatan, privasi, dan martabat para penghuninya. Peristiwa di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, kini disorot karena organisasi pelajar menuntut pemeriksaan atas dugaan perlakuan intimidatif terhadap santriwati. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, saat para santriwati disebut sedang beristirahat. PP Pemuda PERSIS mengecam tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut dan mengingatkan bahwa kewenangan penegakan hukum tidak menghapus kewajiban untuk bertindak profesional, proporsional, dan manusiawi. Kecaman itu layak menjadi panggilan bagi institusi untuk membuka fakta, bukan dasar untuk menganggap dugaan pelanggaran sudah terbukti. Akuntabilitas dimulai dari pemeriksaan yang bisa menguji keterangan semua pihak secara adil.

Dugaan intimidasi menuntut perlindungan anak
Pihak pesantren menyebut adanya dugaan pendobrakan pintu dan intimidasi, sementara sejumlah santriwati dikabarkan masih tertidur dan belum mengenakan jilbab ketika aparat tiba. Ada pula keterangan tentang penggunaan senjata laras panjang serta santriwati dan ustazah yang dibawa untuk pemeriksaan. Keterangan ini perlu diverifikasi, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan akhir. Polisi, menurut pemberitaan, membantah penggeledahan sewenang-wenang dan menyatakan tindakan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan penetapan pengadilan. Perbedaan keterangan justru memperkuat alasan untuk menyelidiki kronologi, dasar hukum, dan cara prosedur dijalankan secara objektif. Dampaknya tidak berhenti pada perdebatan antar pihak: tindakan fisik atau suasana yang mengancam dapat memengaruhi rasa aman dan kondisi psikologis anak-anak di lingkungan asrama. Perlindungan privasi, pendampingan, dan kebutuhan psikologis santriwati seharusnya menjadi bagian nyata dari pemeriksaan.
Propam Polri diminta memeriksa hingga tingkat pimpinan
PB PII meminta Kapolri dan Propam Polri memeriksa dugaan intimidasi secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Organisasi itu juga mendesak evaluasi serius terhadap kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah; pencopotan, menurut PB PII, patut dipertimbangkan jika pemeriksaan menemukan pelanggaran berat atau kegagalan pengawasan dan pembinaan. Sikap ini tepat bila dipahami sebagai tuntutan pertanggungjawaban bersyarat, bukan vonis sebelum bukti diperiksa. PP Pemuda PERSIS juga mendesak Propam dan Komisi Kepolisian Nasional melakukan audit investigasi terbuka, termasuk terhadap komandan pemberi perintah dan personel yang menjalankan penggeledahan. Pemeriksaan seharusnya menguji dasar hukum, kronologi, prosedur penggeledahan dan penyitaan, serta perlakuan terhadap anak. PB PII turut meminta penjelasan transparan tentang barang yang disebut disita—telepon genggam, tabungan, emas, dan perlengkapan kegiatan yang diklaim bernilai sekitar Rp50 juta—beserta status dan dasar penyitaannya.
Kepercayaan publik bergantung pada hasil yang dapat diuji
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo. Konteks penyidikan penting, tetapi tidak menjawab dengan sendirinya apakah setiap tindakan di pesantren telah sesuai prosedur. Pernyataan kepolisian tentang kepatuhan pada SOP harus dapat diuji, sebagaimana keterangan pihak pesantren juga harus diperiksa secara menyeluruh. PP Pemuda PERSIS meminta audit yang terbuka, sedangkan PB PII menyatakan akan mengawal persoalan melalui advokasi yang konstitusional dan damai. Hasil pemeriksaan perlu menjelaskan fakta dan dasar keputusan, sekaligus menjaga identitas serta privasi anak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dan pertanggungjawaban harus mengikuti aturan; jika dugaan tidak terbukti, penjelasan yang terang juga diperlukan. Kesimpulannya, ukuran profesionalisme bukan kerasnya tindakan aparat, melainkan kepatuhan pada hukum dan kemampuan melindungi mereka yang rentan.






