Langkah awal belum menjawab seluruh pertanyaan
Penggeledahan ponpes adalah tindakan penyidikan kepolisian di lingkungan pesantren yang harus tetap mematuhi prosedur hukum serta melindungi hak dan keselamatan penghuninya. Dalam kasus Hamalatul Quran di Sukoharjo, pemeriksaan internal dan penonaktifan pejabat merupakan langkah yang telah dilakukan, tetapi keduanya belum dengan sendirinya mengungkap seluruh fakta.
Aparat Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menggeledah pesantren pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Menurut keterangan kepolisian, tindakan itu terkait penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Alasan penyidikan tersebut penting, tetapi tidak menghapus kewajiban menjelaskan bagaimana penggeledahan dilakukan dan apakah prosedurnya dipenuhi.
Pihak pesantren menyampaikan bahwa santriwati dan pengasuh mengalami ketakutan serta trauma. Di antara 12 santri perempuan terdapat anak-anak, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun. Setelah pemeriksaan, para santriwati dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing. Dampak terhadap anak-anak ini membuat akuntabilitas bukan urusan administratif semata.

Pemeriksaan Propam dan penonaktifan pejabat
Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah sedang memeriksa polisi yang terlibat untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur. Itwasum Polri dan Itwasda Polda Jawa Tengah juga dilibatkan, sementara hasil pemeriksaan belum selesai. Pemeriksaan Propam ini merupakan langkah resmi yang sudah berjalan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Mabes Polri juga menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Sena bersama tiga pejabat Satreskrim: Kasat Reserse IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. Penonaktifan menunjukkan adanya respons terhadap polemik, tetapi tidak boleh disamakan dengan penetapan kesalahan. Hasil pemeriksaan dan dasar pertanggungjawaban masing-masing tetap harus disampaikan secara terang.
Polri telah menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma yang dialami santriwati serta pengasuh. Pengakuan atas dampak itu perlu diikuti penjelasan yang dapat diuji: prosedur apa yang digunakan, apakah perlindungan bagi anak dan perempuan diperhatikan, dan tindakan korektif apa yang akan diambil bila ditemukan pelanggaran.
Desakan TGPF independen perlu dipisahkan dari proses berjalan
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengusulkan pembentukan TGPF independen untuk menguji keterangan pihak pesantren dan kepolisian tanpa konflik kepentingan. Ini masih berupa desakan, bukan tim yang telah dibentuk. Pembedaan tersebut penting agar publik tidak mengira usulan itu sudah menjadi bagian dari proses resmi.
Abdullah mengusulkan pelibatan Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, Kompolnas, serta ahli hukum dan perlindungan anak. Lingkup lintas lembaga dapat membantu memeriksa dampak terhadap anak dan perempuan sekaligus menilai tindakan aparat. TGPF independen bukan pengganti pemeriksaan internal, melainkan usulan untuk melengkapinya dengan penilaian dari luar institusi kepolisian.
Desakan itu berangkat dari kebutuhan agar persoalan tidak berakhir tanpa kepastian. Abdullah meminta pemeriksaan Propam berlangsung profesional, transparan, dan tuntas, serta menyatakan bahwa temuan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum. Sampai ada keputusan resmi mengenai pembentukan tim, publik perlu membedakan tuntutan tersebut dari pemeriksaan dan penonaktifan yang sudah dilakukan.
Akuntabilitas harus berujung pada penjelasan
Ujian bagi Polri kini bukan sekadar menunjukkan bahwa pemeriksaan telah dimulai, melainkan memastikan hasilnya menjawab keluhan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan internal memiliki peran penting untuk menilai disiplin dan etik anggota, tetapi hasil yang tidak jelas hanya akan memperpanjang ketidakpercayaan.
Karena itu, usulan TGPF independen patut dipertimbangkan sebagai jalan untuk menguji fakta secara lebih luas, terutama ketika yang terdampak adalah anak-anak dan perempuan. Namun, selama belum ada keputusan pembentukan, langkah tersebut tetap merupakan desakan politik dan publik, bukan tindakan yang telah terlaksana.
Kesimpulannya, pemeriksaan Propam dan penonaktifan Kapolres Sukoharjo beserta tiga pejabat Satreskrim adalah respons yang sudah ditempuh, tetapi belum menjadi akhir perkara. Penyelesaian yang layak menuntut temuan yang transparan, pertanggungjawaban bila pelanggaran terbukti, serta jawaban yang memulihkan rasa aman para santri dan pengasuh.






