Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Konser Andrea Bocelli: Dukungan Kemenag dan Desakan Ulama

Konser Andrea Bocelli: Dukungan Kemenag dan Desakan Ulama
Minat|Maestro Klasik

Penolakan yang menuntut respons pemerintah

Polemik konser Andrea Bocelli adalah perdebatan tentang apakah pemerintah patut mengizinkan sebuah pertunjukan ketika lembaga keagamaan menilainya bertentangan dengan sikap moral dan politik yang dianut bangsa. Kementerian Agama mendukung penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta pemerintah menghargai suara MUI dalam soal izin. Konser itu direncanakan berlangsung di Candi Borobudur dan Jakarta pada akhir Oktober serta awal November 2026. Dukungan Kemenag memperkuat bobot sikap MUI, tetapi keputusan mengenai izin tetap berada di ranah pemerintah. Di sinilah letak persoalannya: dukungan terhadap pandangan ulama tidak dengan sendirinya sama dengan keputusan administratif. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pertimbangan keagamaan dipertemukan dengan kewenangan perizinan agar polemik tidak berubah menjadi kesan bahwa konsultasi dengan ulama hanya dihargai ketika sejalan dengan kebijakan.

Konser Andrea Bocelli: Dukungan Kemenag dan Desakan Ulama

Alasan MUI dan sikap Kemenag

MUI menyatakan penolakannya setelah menilai rekam jejak Bocelli menunjukkan dukungan dan simpati terhadap Israel. Salah satu hal yang disorot ialah penampilannya dalam konser Friends of Israel Defence Force di Los Angeles pada 2010, yang disebut sebagai acara penggalangan dana bagi militer Israel. MUI menilai rencana pertunjukan itu berpotensi melukai perasaan bangsa Palestina dan bertentangan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 serta Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina. Atas dasar itu, MUI bukan hanya menolak, tetapi juga meminta pemerintah tidak memberi izin dan membatalkan seluruh rencana konser. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan kementeriannya konsisten mendukung pandangan ulama terkait isu keagamaan. Sikap ini memberi legitimasi moral kepada penolakan MUI, namun belum menggantikan kewajiban pemerintah untuk mengambil dan menerangkan keputusan resminya.

MPU Aceh mengingatkan soal kepercayaan

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali yang dikenal sebagai Abu Sibreh, meminta pemerintah menghargai sikap MUI dan tidak mengabaikan pandangan ulama, terutama ketika lembaga keulamaan turut dilibatkan dalam program pemerintah melalui fatwa dan pertimbangan keagamaan. Pada 30 Oktober 2026, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menghargai suara MUI yang meminta agar izin konser Andrea Bocelli tidak diberikan. Peringatan ini menyoroti risiko inkonsistensi: bila pandangan ulama diterima saat mendukung program pemerintah, tetapi dikesampingkan ketika berseberangan, kepercayaan publik kepada lembaga keagamaan dapat terkikis. Abu Sibreh bahkan memperingatkan bahwa sikap demikian bisa merusak kredibilitas ulama di mata masyarakat. Namun, menghargai suara MUI semestinya berarti mempertimbangkannya secara serius dan terbuka, bukan menghapus batas antara nasihat keagamaan dan kewenangan negara.

Batas peran lembaga keagamaan dan negara

Dalam polemik ini, MUI menyampaikan penilaian keagamaan dan menyerukan pembatalan, Kemenag menyatakan dukungan terhadap sikap tersebut, sementara pemerintah memegang kewenangan untuk memutuskan izin. Perbedaan peran itu penting: pandangan ulama menjadi pertimbangan bermakna, tetapi keputusan administratif perlu dibuat oleh otoritas yang berwenang dan disertai alasan yang dapat dipahami publik. MUI juga meminta pertumbuhan ekonomi kreatif diarahkan pada kegiatan yang tidak terafiliasi dengan zionisme Israel. Pemerintah sebaiknya tidak memperlakukan penolakan konser sebagai sekadar tekanan untuk dituruti ataupun suara yang bisa diabaikan. Tanggapan yang terbuka dapat menunjukkan bahwa suara ulama diperhitungkan tanpa mengaburkan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan perizinan. Kemenag sendiri mengimbau masyarakat bersikap tenang, bijak, dan melakukan tabayun sebelum menarik kesimpulan. Langkah itu patut diterapkan juga oleh pemerintah: jelaskan dasar keputusan, tanggapi alasan MUI, dan jaga agar perdebatan tetap proporsional.

Kesimpulannya, dukungan Kemenag dan desakan MPU Aceh membuat sikap MUI sulit diperlakukan sebagai suara pinggiran. Tetapi kekuatan konsultasi keagamaan justru bergantung pada kejelasan proses: ulama menyampaikan pertimbangan, sedangkan pemerintah bertanggung jawab atas izin dan konsekuensinya. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa masukan MUI telah dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, lalu menyampaikan keputusan secara terang. Tanpa penjelasan itu, baik menerima maupun menolak tuntutan MUI berisiko dibaca sebagai langkah politik semata. Menghormati suara ulama bukan berarti menghapus kewenangan negara; itu berarti menjalankan kewenangan dengan pertimbangan yang terbuka dan konsisten.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!