Ganti rugi lahan: inti konflik di tengah ambisi pembangunan
Ganti rugi lahan adalah proses penentuan dan pembayaran kompensasi kepada pemilik atau penghuni tanah yang harus melepaskan haknya karena proyek pembangunan, dan proses ini menjadi adil hanya jika nilai, prosedur, dan dampak sosial-ekonominya diakui secara transparan, setara, dan partisipatif. Di banyak kota, proyek besar berlari kencang, sementara warganya tertinggal dalam ketidakpastian. Sengketa tanah infrastruktur muncul karena ketidakseimbangan kuasa: negara dan pengembang memegang izin, warga memegang ingatan, rumah, dan ruang hidup. Di sinilah advokasi hukum warga dan organisasi masyarakat sipil seharusnya mengoreksi arah, memastikan pembebasan lahan tol dan proyek komersial tidak berubah menjadi perampasan hak yang dibungkus istilah pembangunan.
Kasus-kasus terbaru memperlihatkan pola berulang: nilai ganti kerugian yang dipersoalkan, dugaan ketidaksesuaian data, dan institusi pemerintah yang tampak lebih dekat ke pengembang daripada ke warga. Di tengah situasi ini, perlindungan hak pemilik lahan tidak boleh diserahkan pada itikad baik semata, melainkan harus dipaksa melalui mekanisme hukum, pengawasan publik, dan tekanan politik yang diorganisir.
Duri Pulo dan pembebasan lahan tol: warga menuntut ganti untung, bukan sekadar ganti rugi
Di Duri Pulo, Jakarta Pusat, pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter memicu penolakan terhadap nilai ganti kerugian yang ditawarkan kepada warga RW 09–12. Warga menilai tawaran ganti rugi lahan tidak mencerminkan harga pasar dan tidak sebanding dengan hilangnya rumah yang telah ditempati puluhan tahun. Keluhan itu tak berhenti pada angka; mereka juga menuding ada dugaan selisih luas tanah sekitar 2.000 meter persegi antara data administrasi dan lahan yang menjadi dasar pembayaran.
Salah seorang warga bahkan menyebut adanya lahan berdekatan yang nilainya sekitar Rp52,5 juta per meter persegi, yang mereka jadikan pembanding terhadap penawaran pemerintah. Klaim ini perlu verifikasi, tetapi sinyal politiknya jelas: warga merasa diperlakukan tidak setara dengan transaksi di sekitar mereka. Di tengah ketidakjelasan ini, LBH Panglima Hukum & Keadilan turun tangan mendampingi warga, bersama Gerakan Advokasi & Aspirasi Warga, mengawal lewat jalur hukum, negosiasi, hingga audiensi dengan DPRD dan DPR RI. Langkah ini menunjukkan bahwa advokasi hukum warga adalah cara konkret menggeser posisi tawar komunitas yang selama ini dianggap pasif menerima keputusan negara.
Dampak yang dikeluhkan warga pun tidak semata fisik. Mereka menekankan kerugian nonfisik: biaya pindah, keberlangsungan usaha, akses pendidikan anak, hilangnya lingkungan sosial, hingga guncangan ekonomi setelah relokasi. Di sini tampak jelas betapa paradigma "ganti rugi" terlalu sempit. Proyek jalan tol boleh mengklaim manfaat makro, tetapi tanpa skema kompensasi yang menghitung dampak sosial-ekonomi, pembangunan berubah menjadi kebijakan yang memindahkan beban dari publik ke pundak warga kecil. Tuntutan mereka untuk "ganti untung" adalah kritik moral terhadap praktik pembebasan lahan tol yang masih melihat warga sebatas obyek pengadaan tanah, bukan subyek yang berhak atas masa depan hidupnya.
Pakuwon di Semarang: ketika dinas dituding condong ke pengembang
Jika di Duri Pulo sorotan mengarah ke nilai ganti rugi lahan, di Semarang persoalannya melebar ke tata ruang dan netralitas birokrasi. Forum Advokasi Rakyat (FAR) mengawal warga terdampak proyek Pakuwon dan mempertanyakan sikap Dinas Tata Ruang (Distaru) kota. Koordinator FAR, Eko Haryanto, menilai Distaru seharusnya netral dan melakukan kajian tata ruang serta dampak pembangunan, tetapi dalam kunjungan dari rumah ke rumah, pejabat dinas justru dinilai lebih banyak memberi penjelasan yang sejalan dengan kepentingan pengembang.
Ketua Harian FAR, John Arie Nugroho, juga mengkritik penjelasan Distaru yang menyebut izin baru sebatas pengaturan lahan, sementara fisik pembangunan seperti pengeboran dan pekerjaan struktur sudah berjalan setiap hari. Logika warga sederhana: bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung bila instrumen seperti KKPR dan KRK belum sepenuhnya menjadi dasar pekerjaan? Di mata mereka, pola kunjungan dinas bersama pengembang meremehkan keluhan warga dan berpotensi berubah menjadi tekanan agar menyetujui nota kesepakatan. FAR dengan tegas meminta pemerintah kota menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan memastikan setiap aktivitas pembangunan tidak mengabaikan dampak terhadap masyarakat sekitar. Di sini, advokasi hukum warga bergeser dari sekadar urusan ganti rugi menuju pertarungan atas integritas regulasi tata ruang.
Perlindungan hak pemilik lahan: dari ruang sidang ke ruang politik
Dua kasus di atas menegaskan bahwa sengketa tanah infrastruktur bukan insiden acak, melainkan gejala dari model pembangunan yang ditempuh tanpa keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak pemilik lahan. Warga Duri Pulo menegaskan mereka tidak menolak pembangunan jalan tol, tetapi menolak dipaksa melepaskan tempat tinggal dan sumber penghidupan tanpa kompensasi yang layak. FAR di Semarang menuntut pemerintah kota mengawasi pembangunan agar tidak mengabaikan dampak pada warga dan tidak terjebak pada logika pengembang.
Menariknya, pola perlawanan warga bergerak melampaui keluhan spontan. LBH Panglima Hukum & Keadilan menyiapkan jalur hukum, pengaduan ke Komnas HAM, hingga audiensi dengan DPR RI, sementara warga mendorong forum audiensi dan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait. Artinya, advokasi hukum warga kini sadar bahwa pertarungan atas ganti rugi lahan dan tata ruang harus dibawa ke ranah politik dan hak asasi, bukan sekadar negosiasi angka di ruang tertutup. Dalam lanskap ini, peran lembaga bantuan hukum dan civil society bukan pelengkap, melainkan satu-satunya jaminan agar pembebasan lahan berlangsung transparan dan adil. Tanpa mereka, pembangunan besar berisiko terus berjalan di atas pengorbanan senyap orang-orang kecil.






