Status kerja berlanjut, tetapi kepastian penghasilan tertinggal
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pengaturan waktu kerja paruh waktu, sementara keberlanjutan statusnya bergantung pada kontrak dan kebijakan pemerintah. Perbedaan antara kontrak yang diperpanjang dan gaji yang belum cair memperlihatkan masalah utama skema ini: kepastian bekerja belum selalu berarti kepastian menerima penghasilan tepat waktu.
Di Kabupaten Bangka, sejumlah PPPK paruh waktu mengeluhkan belum menerima gaji melalui media sosial. Bupati Fery Insani menyatakan pembayaran akan segera disalurkan dan berharap pencairan bisa dilakukan pada Senin setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran selesai diproses. Keluhan yang ia kutip—“Kapan gaji kami dibayar, kami makan batu Pak”—menunjukkan bahwa keterlambatan bukan sekadar urusan administrasi: penghasilan itu menopang kebutuhan sehari-hari.
Bangka bukan satu-satunya daerah yang menghadapi hambatan. Di Bengkulu, gaji untuk September dan Oktober dilaporkan tertahan menunggu pengesahan APBD Perubahan, sedangkan ratusan pegawai di Cilegon juga belum menerima gaji selama dua bulan akibat penyesuaian anggaran dan administrasi. Polanya jelas: ketika perencanaan anggaran tidak sejalan dengan kewajiban membayar, pegawai menanggung akibatnya lebih dulu.

Perpanjangan kontrak adalah kepastian administratif, bukan jaminan kesejahteraan
Sejumlah pemerintah daerah bergerak memperpanjang masa kerja. Di Kota Mojokerto, 1.104 PPPK paruh waktu menerima perpanjangan kontrak selama satu tahun, berkurang 15 orang dari jumlah yang dilantik pada 2025. Mereka yang tidak diperpanjang disebut memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena sanksi disiplin.
Lombok Timur memperpanjang SK 10.849 PPPK paruh waktu untuk 2027, dan pegawai dapat mengunduh dokumen itu melalui akun MyASN. Skala perpanjangan ini memberi sinyal bahwa daerah ingin menjaga kesinambungan tenaga kerja. Namun, perpanjangan SK PPPK tetap tidak menjawab pertanyaan yang lebih mendesak bagi pegawai: apakah gaji PPPK paruh waktu tersedia dalam anggaran dan dibayarkan sesuai jadwal?
Kontrak PPPK daerah seharusnya tidak berhenti pada kepastian masa kerja di atas kertas. Jika pembayaran tersendat, pemerintah perlu menjelaskan jadwal pencairan dan kendala anggaran secara terbuka, bukan hanya menyampaikan janji setelah keluhan muncul. Bangka, misalnya, juga menyatakan akan mengupayakan komitmen kenaikan penghasilan sebesar Rp300.000 per bulan berlanjut hingga tahun depan. Komitmen itu akan berarti jika disertai sumber anggaran dan kepastian realisasi.

Evaluasi kinerja harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pemerintah
Di Luwu Timur, 609 PPPK paruh waktu mengikuti evaluasi kinerja dan disiplin serta penandatanganan perjanjian kerja pada 28 Oktober 2026. BKPSDM mengingatkan pegawai agar meningkatkan kinerja, mematuhi ketentuan kepegawaian, dan bijak menggunakan media sosial. Evaluasi kinerja PPPK layak menjadi bagian dari pengelolaan kontrak, tetapi ukuran tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada pegawai.
Perjanjian kerja memang menetapkan kewajiban dan menjadi pedoman tugas. Namun, hubungan kerja yang sehat juga mensyaratkan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran. Meminta disiplin sambil membiarkan ketidakpastian gaji berlarut akan mengikis kepercayaan dan berisiko menurunkan semangat pelayanan.
Perpanjangan di Mojokerto dan Lombok Timur serta evaluasi di Luwu Timur menunjukkan pendekatan daerah yang berbeda, tetapi semuanya perlu ditopang tata kelola anggaran yang tertib. Bagi pegawai, kelanjutan kontrak penting; bagi masyarakat, layanan publik yang stabil juga penting. Keduanya sulit dicapai jika gaji tidak dibayar tepat waktu.

Ukur keberhasilan dari pembayaran yang tepat waktu
Kebijakan terhadap PPPK paruh waktu tidak cukup dinilai dari banyaknya SK yang diperpanjang atau berapa pegawai yang dievaluasi. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah pemerintah telah menyiapkan anggaran, menyelesaikan administrasi sebelum jatuh tempo, dan memberi kepastian saat terjadi keterlambatan.
Bangka telah menjanjikan pembayaran setelah DPA selesai, sedangkan kasus Bengkulu dan Cilegon memperlihatkan bagaimana perubahan anggaran dan urusan administrasi dapat menahan penghasilan. Pemerintah daerah perlu memperlakukan gaji sebagai kewajiban yang direncanakan sejak awal, bukan persoalan yang baru ditangani setelah keluhan muncul.
Kesimpulannya, perpanjangan kontrak memberi kepastian bahwa pekerjaan berlanjut, tetapi belum menjamin kesejahteraan pegawai. Pemerintah harus menyandingkan evaluasi dan disiplin dengan pembayaran yang tepat waktu serta komunikasi yang terbuka. Tanpa itu, perpanjangan SK hanya mengamankan status kerja, bukan kepastian hidup.







