Keterlambatan gaji berdampak langsung pada pegawai
Gaji PPPK paruh waktu adalah penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dalam skema paruh waktu, sehingga pencairan tepat jadwal penting untuk menopang kebutuhan sehari-hari mereka. Pada Oktober 2026, pegawai di sejumlah daerah dilaporkan belum menerima gaji sesuai jadwal. Ini bukan sekadar urusan administrasi: ketika penghasilan tertahan, kebutuhan rumah tangga ikut tertekan, sementara pegawai tidak mendapat kepastian kapan uang yang menjadi haknya akan diterima. Keluhan yang disampaikan di media sosial menggambarkan tekanan itu secara gamblang. Bupati Bangka Fery Insani menirukan salah satu komentar: “Kapan gaji kami dibayar, kami makan batu Pak.” Pemerintah daerah semestinya memperlakukan kepastian pembayaran sebagai bagian dari tanggung jawab kepegawaian, bukan persoalan yang cukup dijawab setelah keluhan ramai.

Bangka menjanjikan pencairan setelah DPA rampung
Di Kabupaten Bangka, Bupati Fery Insani menyatakan pembayaran gaji PPPK tertunda akan segera disalurkan setelah ia menanggapi keluhan pegawai di media sosial pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menjelaskan, penundaan terjadi karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru selesai diproses. Fery berharap pembayaran sudah dapat dilakukan pada Senin berikutnya. Janji itu memberi pegawai tenggat yang lebih jelas, tetapi ukuran keberhasilannya tetap sederhana: gaji benar-benar masuk sesuai jadwal yang disebutkan. Pemerintah kabupaten juga menyatakan komitmen kenaikan penghasilan sebesar Rp300.000 per bulan akan diupayakan berlanjut hingga tahun depan. Komitmen tersebut patut dicatat, namun prioritas terdekat adalah menuntaskan tunggakan dan memastikan prosedur anggaran tidak kembali membuat pegawai menunggu.
Kendala anggaran muncul di beberapa daerah
Bangka bukan satu-satunya daerah yang menghadapi persoalan pembayaran gaji PPPK. Di Provinsi Bengkulu, gaji untuk September dan Oktober 2026 dilaporkan belum dapat dicairkan karena menunggu pengesahan APBD Perubahan 2026. Di Kota Cilegon, ratusan PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan. Pemerintah daerah menyebut penyesuaian anggaran dan administrasi sebagai kendala; di Cilegon, proses itu juga berkaitan dengan rencana perubahan besaran honor guru PPPK paruh waktu. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa anggaran PPPK daerah dan proses administrasinya perlu disiapkan sebelum pembayaran jatuh tempo. Penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu tidak cukup jika kepastian penghasilan belum mengikuti.
Janji harus diikuti kepastian jadwal
Respons Pemkab Bangka menjadi langkah awal yang tepat, tetapi pemerintah daerah perlu mengubah janji pencairan menjadi jadwal yang dapat dipantau dan memberi kabar terbuka bila ada hambatan. Perhatian terhadap kesejahteraan juga mencakup kelompok lain: Fery menyebut dirinya bersama Sekretaris Daerah sedang mengkaji upaya memperbaiki penghasilan guru PAUD di Kabupaten Bangka, yang saat ini menerima Rp250.000 per bulan. Namun, pembahasan peningkatan kesejahteraan tidak boleh mengaburkan kewajiban membayar gaji yang sudah tertunda. Pembayaran gaji PPPK yang tepat waktu bergantung pada perencanaan anggaran dan administrasi yang diselesaikan lebih awal, bukan setelah pegawai bersuara. Kesimpulannya, pencairan yang dijanjikan Bangka harus segera dibuktikan, sementara daerah lain perlu memastikan kendala anggaran tidak berulang menjadi ketidakpastian penghasilan.






