Masa kerja harus dijaga sampai peralihan tuntas
Guru PPPK paruh waktu adalah tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di bawah pemerintah daerah dan sedang menunggu perubahan status menjadi PPPK di bawah pemerintah pusat. Kemendikdasmen meminta pemda tetap mempekerjakan mereka hingga akhir 2026, sebelum peralihan yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2027. Arahan ini penting karena kontrak sebagian guru berakhir pada Oktober dan November, ketika proses perubahan status belum selesai. Menghentikan pekerjaan mereka terlalu cepat bukan sekadar urusan kontrak: sekolah berisiko kehilangan tenaga pengajar saat penataan administrasi berlangsung. Karena itu, kesinambungan kerja harus diperlakukan sebagai bagian dari peralihan, bukan sebagai pilihan sementara yang bisa dibiarkan tanpa kepastian.
Pengecualian tidak berarti pemda bebas mengakhiri kontrak sesuka hati. Menurut penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani, kontrak dapat tidak diperpanjang apabila guru meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, atau berstatus tidak aktif. Pemda juga diminta tetap mempekerjakan guru PPPK yang masih berada dalam pengelolaan daerah sampai pengangkatan mereka selesai. Pemerintah menyebut dokumen pendukung akan diterbitkan sebagai landasan bagi pemda untuk mempertahankan pekerjaan dan pembayaran guru. Pesan kebijakannya tegas: jangan biarkan jeda administrasi berubah menjadi jeda layanan pendidikan.
Dapodik bukan formalitas administrasi
Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu di bawah pemda direncanakan beralih menjadi PPPK Kemendikdasmen per Januari 2027. Untuk memperlancar proses itu, Nunuk meminta guru memastikan data Dapodik guru tetap aktif dan diperbarui. Data yang tidak tercatat atau sudah tidak aktif dapat membuat nama guru tidak muncul dalam pendataan, sehingga kelengkapan dan ketepatan informasi menjadi perhatian langsung bagi setiap orang yang menunggu peralihan. Dapodik bukan formalitas yang cukup diperiksa saat diminta: data kepegawaian yang keliru atau kedaluwarsa berisiko menambah hambatan pada proses yang waktunya terbatas.
Guru sebaiknya memeriksa status keaktifan dan kesesuaian data kepegawaiannya, lalu meminta bantuan pihak sekolah atau operator terkait jika menemukan informasi yang perlu diperbaiki. Pembaruan lebih awal memberi kesempatan untuk menangani ketidaksesuaian sebelum tahap peralihan berjalan. Dampaknya bukan hanya pada administrasi: setelah menjadi PPPK Kemendikdasmen, guru disebut akan memperoleh tunjangan kinerja sesuai ketentuan kementerian serta hak dan kewajiban sebagai pegawai di lingkungan tersebut. Namun, harapan atas status baru seharusnya berjalan beriringan dengan langkah praktis sekarang—memastikan rekam data benar-benar mencerminkan kondisi kerja terkini.
Skala besar menuntut kepastian dan ketelitian
Peralihan ini melibatkan 242.482 guru. Setelah pengangkatan rampung, jumlah guru PPPK penuh waktu diperkirakan sekitar 1,1 juta orang, termasuk mereka yang sudah berstatus PPPK penuh waktu. Besarnya skala tersebut membuat data yang rapi dan kebijakan kerja yang berkesinambungan sama-sama penting. Pemda diminta menjaga guru tetap bekerja sampai proses selesai, sementara guru perlu memastikan catatan dirinya aktif dan mutakhir. Jika salah satu sisi lalai, risiko keterlambatan dan kekacauan administrasi akan ditanggung oleh guru dan sekolah, bukan hanya oleh sistem pendataan.
Penataan juga berlangsung di tengah belum tuntasnya status 172.323 guru non-ASN yang belum memperoleh status ASN sebagai PPPK maupun PNS. Pemerintah menyatakan berbagai skema sedang diproses dan meminta pemda tetap mempekerjakan mereka sampai statusnya jelas, demi menjaga layanan pendidikan. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu direncanakan diarahkan mengikuti seleksi CPNS pusat secara bertahap: 30% dari kebutuhan pada 2027, 30% pada 2028, dan 40% pada 2029. Rangkaian ini menunjukkan bahwa perubahan status bukan satu keputusan yang berdiri sendiri, melainkan penataan bertahap yang membutuhkan kepastian kerja sekaligus ketelitian data.
Kesimpulan: pastikan pekerjaan dan data sama-sama terlindungi
Arahan untuk mempertahankan guru PPPK paruh waktu hingga akhir tahun memberi pemda tanggung jawab penting: menjaga kesinambungan kerja sampai peralihan yang direncanakan pada 1 Januari 2027. Bagi guru, langkah yang paling mendesak adalah memastikan data Dapodik aktif, benar, dan terbaru. Keduanya tidak dapat saling menggantikan—kontrak yang berlanjut menjaga kegiatan belajar, sedangkan data yang tertib membantu proses perubahan status berlangsung tanpa hambatan yang seharusnya bisa dicegah. Keberhasilan kebijakan ini akan tampak bukan hanya pada jumlah guru yang beralih, tetapi juga pada terjaganya layanan sekolah dan kepastian bagi para tenaga pendidik.






