Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penertiban PKL: Relokasi Harus Siap, Aturan Perlu Diperbarui

Penertiban PKL: Relokasi Harus Siap, Aturan Perlu Diperbarui
Minat|Makanan Kaki Lima

Penataan PKL perlu lebih dari sekadar memindahkan lapak

Penertiban pedagang kaki lima adalah langkah pemerintah untuk mengatur penggunaan ruang publik, tetapi dampaknya adil hanya jika pedagang mendapat kepastian aturan dan tempat berjualan yang layak. Tiga kota menunjukkan bahwa penataan dapat berarti mengkaji ulang regulasi, merancang relokasi, atau mengarahkan pedagang ke pasar. Tanpa persiapan yang seimbang, kebijakan yang dimaksudkan untuk merapikan kota berisiko memindahkan beban kepada pedagang kecil, yang harus mempertahankan pelanggan dan penghasilan harian.

Di Sragen, Diskumindag mengakui bahwa penataan masih bertumpu pada Perda No. 7/2014, Perbup No. 69/2014, dan Keputusan Bupati No. 510.17/84/002/2015—aturan PKL yang dibuat sekitar 11–12 tahun lalu. Perubahan kota, termasuk penataan eks kantor pemerintah dan Jalan Raya Sukowati serta program glowingisasi, membuat pembaruan aturan semakin mendesak. Pada 29 Oktober 2026, pejabat Diskumindag menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, dan pemangku wilayah untuk mengkaji persoalan tersebut.

Penertiban PKL: Relokasi Harus Siap, Aturan Perlu Diperbarui

Tebingtinggi merancang pemindahan, tetapi lokasi harus siap

Rencana Tebingtinggi menggabungkan penataan lalu lintas dan relokasi pedagang kaki lima. Setelah meninjau Jalan Sutomo pada 27 Oktober 2026, Wali Kota Iman Irdian Saragih menyampaikan rencana menjadikan ruas tersebut satu arah hingga Balai Kota dan stasiun kereta, sekaligus mengarahkan seluruh PKL di sepanjang jalan ke Jalan Veteran dan Jalan Gereja. Tujuannya adalah membuat pusat kota lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Namun, rencana pemindahan belum sama dengan relokasi yang berhasil. Pedagang menilai Jalan Sutomo strategis karena pelanggan dan aktivitas niaga sudah terbentuk di sana; ada yang mendukung penataan, sementara yang lain berharap tetap berjualan di lokasi lama. Pemko masih mempercepat kajian aturan ketenteraman dan ketertiban umum, dan Dinas Perdagangan akan menyosialisasikan rencana sebelum pelaksanaan. Langkah itu penting: lokasi pengganti harus mudah diakses pembeli dan cukup siap menampung kegiatan usaha, bukan hanya tersedia di atas peta.

Penertiban PKL: Relokasi Harus Siap, Aturan Perlu Diperbarui

Bogor memberi pilihan kios, tetapi kejelasan tetap menentukan

Di Kota Bogor, penertiban sudah berlangsung. Pada 22 Oktober 2026, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin memimpin pembongkaran lapak di Jalan MA Salmun untuk mendukung pembangunan jembatan penyeberangan orang. Area itu kemudian disterilkan, sementara pedagang terdampak diarahkan ke Pasar Blok A, B, C, dan D. Camat Bogor Tengah Dheri Wiriadirama menyebut 23 pedagang sudah memesan kios di Blok C dan D; blok tersebut sesuai bagi banyak pedagang komoditas basah.

Pemerintah menyebut kapasitas tersedia sebanyak 190 kios atau los di Javana dan 120 di Propindo, pengelola pasar pihak ketiga. Angka itu menunjukkan pilihan tempat telah disiapkan, tetapi kecukupan ruang saja belum menjawab seluruh kebutuhan pedagang. Harga sewa disepakati langsung dengan pengembang dan belum dipastikan oleh camat; pemerintah juga masih mengajak pedagang lain untuk masuk pasar. Kejelasan biaya, kecocokan lokasi dengan jenis dagangan, dan peluang menjangkau pelanggan akan menentukan apakah kios pasar menjadi solusi yang bertahan, bukan sekadar alamat baru.

Kesimpulan: ukur penataan dari kelangsungan usaha

Ketiga kota berada pada tahap berbeda: Sragen perlu memutakhirkan dasar kebijakan, Tebingtinggi masih menyiapkan relokasi dan sosialisasi, sedangkan Bogor telah menertibkan lapak dan mulai menempatkan pedagang di pasar. Perbedaan itu menegaskan bahwa penertiban PKL tidak cukup dinilai dari jalan yang kembali tertib atau lapak yang dibongkar. Ukuran keberhasilan seharusnya mencakup aturan yang jelas, lokasi pengganti yang benar-benar berfungsi, dan kemampuan pedagang mempertahankan mata pencaharian. Tanpa tiga hal tersebut, penataan hanya memindahkan persoalan dari satu ruas ke tempat lain.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!