Bagaimana Relokasi PKL Formal Bisa Tanpa Mengorbankan Nafkah

Bagaimana Relokasi PKL Formal Bisa Tanpa Mengorbankan Nafkah
Minat|Makanan Kaki Lima

Relokasi PKL Formal Bukan Sekadar Memindahkan, Tapi Menyelamatkan Nafkah

Relokasi PKL formal adalah proses memindahkan pedagang kaki lima dari lokasi yang dinilai melanggar aturan menuju tempat usaha yang diakui secara hukum, dirancang melalui dialog, negosiasi, dan penataan ruang agar nafkah pedagang tetap terjaga sekaligus melindungi fungsi ruang publik. Dalam kerangka ini, pertanyaannya bukan lagi apakah pedagang kaki lima pindah atau tidak, tetapi bagaimana mereka pindah tanpa rugi. Pengalaman Bandung, Salatiga, dan Malang menunjukkan bahwa regulasi tegas bisa berjalan bersama pendekatan manusiawi. Pemerintah menertibkan, tetapi juga mulai membuka opsi solusi dan ruang bicara, sementara pedagang didorong untuk melihat relokasi sebagai kesempatan masuk ke ekosistem pasar tradisional pedagang yang lebih teratur, bukan sebagai vonis mati bagi usaha mereka. Relokasi yang bijak menuntut keberanian menegakkan aturan, namun menolak kekerasan.

Di Bandung, Wali Kota menegaskan bahwa penertiban PKL dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang tidak mengatur kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan. Secara hukum, posisi ini sah, tetapi secara sosial berisiko bila pemerintah berhenti sampai di sana. Karena itu, meski Perda tidak memerintahkan relokasi, pemerintah kota tetap membuka ruang untuk mencari solusi lokasi alternatif bagi PKL. Ini sinyal penting: relokasi PKL formal mulai dipahami sebagai kebijakan kolaboratif, bukan sekadar ujung pentungan aparat. Ketika aturan mengikat, pemerintah wajib menambahkan jaring pengaman berupa dialog, penawaran lokasi, dan mekanisme negosiasi yang jelas agar penertiban tidak berubah menjadi pemiskinan terselubung.

Bandung: Penertiban Tegas, Solusi Lokasi Masih Kabur

Bandung memberi contoh menarik tentang bagaimana pemerintah berusaha bermain di dua kaki: memegang Perda, tapi tetap mencari celah solusi. Wali Kota menegaskan, "Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi". Ini pernyataan blak-blakan bahwa secara normatif, kota tidak berkewajiban memfasilitasi pedagang kaki lima pindah. Namun pada saat yang sama, pemerintah kota mengakui perlunya rencana penyediaan lokasi alternatif bagi PKL yang ditertibkan. Kontradiksi produktif ini yang harus dimanfaatkan pedagang dan organisasi mereka.

Pemerintah kota menyebut bila ada tawaran lokasi relokasi dari pihak lain, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik BUMD, skemanya harus dibicarakan secara rinci antara PKL dan pemilik tempat. Artinya, relokasi PKL formal di Bandung sedang didorong ke arah model kemitraan: pemerintah sebagai wasit regulasi, sementara negosiasi ekonomi terjadi antara pedagang dan pengelola lahan. Ini bisa menguntungkan bila ada pendampingan koperasi atau asosiasi PKL yang kuat, tetapi berbahaya kalau pedagang dibiarkan berhadapan sendirian dengan pemilik lahan. Tanpa koordinasi lintas dinas dan organisasi pedagang, bandul kekuasaan akan condong pada pemilik modal dan menjadikan relokasi sebagai beban biaya tambahan, bukan jalan menuju usaha yang lebih aman.

Salatiga: Pendekatan Humanis Mengganti Penggusuran Kasar

Salatiga menunjukkan bahwa penertiban tidak harus identik dengan kehadiran aparat bersenjata dan truk pengangkut gerobak. Kehadiran PKL bermotor di lingkar dalam Alun-alun Pancasila yang melanggar peraturan ditangani Satpol PP dengan pendekatan humanis agar mereka mau pindah secara sukarela. Ini bukan basa-basi; kabid ketertiban menegaskan bahwa di lapangan tersebut ada larangan PKL berjualan dan larangan parkir kendaraan, namun responnya bukan represif, melainkan sosialisasi dan edukasi berulang tentang aturan dan kebutuhan ketertiban bersama.

Menurut pejabat Dinas Perdagangan, penataan ini berlandaskan Perda tentang penataan, pengelolaan dan pemberdayaan PKL serta Perda tentang kebersihan, kesehatan, dan ketertiban umum. Artinya, penataan warung dialogis di Salatiga tidak terjadi di ruang hampa; ada basis hukum yang jelas sekaligus pengakuan bahwa PKL adalah subjek yang perlu diberdayakan, bukan sekadar objek penertiban. Satpol PP juga menyatakan tidak akan menggunakan pendekatan represif karena sadar PKL sedang mencari nafkah. Pendekatan seperti ini memberi peluang bagi relokasi PKL formal yang lebih berkelanjutan: pedagang dihargai, diberi waktu, dan diajak memahami alasan di balik aturan, sehingga kepatuhan lahir dari kesadaran, bukan rasa takut.

Malang: Penataan Warung Dialogis Demi Ruang Terbuka Hijau

Di Malang, konflik klasik antara kebutuhan ruang terbuka hijau dan keberlangsungan warung ditangani dengan strategi bertahap. Rencana pengembalian fungsi lahan di sisi selatan GOR Ken Arok menjadi Ruang Terbuka Hijau tidak membuat pemerintah kota "main sikat"; lewat Satpol PP, pemerintah memilih jalan damai dan pendekatan humanis untuk menata puluhan warung di area tersebut. Kepala Satpol PP menegaskan kehadiran mereka di lapangan untuk mendampingi dinas terkait mendata dan memasang papan pengumuman kepemilikan aset. Langkah awal ini penting: sebelum memindahkan pedagang, negara harus jujur mengenai legalitas lahan yang mereka tempati.

Pemerintah menyatakan bahwa warung-warung di sana adalah tumpuan hidup warga, sehingga penataan dilakukan perlahan tanpa penggusuran mendadak. Sosialisasi dengan jajaran dinas, kecamatan, hingga kelurahan digulirkan, memberi ruang dialog agar pedagang memahami status tanah dan punya waktu mencari lokasi usaha baru. Proses ini dimulai dengan edukasi dan sosialisasi, dilanjutkan tenggat waktu bagi pedagang untuk berbenah mandiri. Bila sampai batas waktu area belum dikosongkan, barulah ada teguran bertahap melalui SP1 sampai SP3. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian penataan ini rampung pada Agustus 2026 dan berharap ketika area siap disulap menjadi taman kota, para pedagang sudah nyaman di tempat usaha baru mereka. Inilah contoh penataan warung dialogis yang menyeimbangkan ruang hijau dan ekonomi rakyat.

Menuju Model Nasional: Penataan PKL yang Adil dan Berjangka Panjang

Dari tiga kota itu, terlihat pola baru penataan PKL: regulasi tetap ditegakkan, tetapi relokasi PKL formal digerakkan lewat koordinasi lintas lembaga dan pendekatan dialogis. Di Salatiga, kegiatan pengawasan dan pengendalian PKL dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus merespon keluhan warga, berlandaskan Perda yang secara eksplisit menyebut pemberdayaan PKL. Di Malang, sosialisasi digelar bersama dinas, kecamatan, dan kelurahan, dengan Satpol PP dan dinas lingkungan hidup mendampingi proses transisi hingga lokasi steril. Ini menunjukkan koordinasi antar lembaga pemerintah menjadi kunci, dan di masa depan harus diperluas dengan pelibatan asosiasi PKL dan koperasi agar pedagang punya posisi tawar yang lebih kuat saat menentukan lokasi baru.

Intinya, penataan PKL yang adil harus memenuhi tiga syarat. Pertama, penegakan aturan konsisten: larangan di kawasan tertentu ditegaskan, bukan dinegosiasikan, untuk melindungi ruang publik dan lingkungan. Kedua, keberlanjutan usaha pedagang dijamin lewat dialog, opsi lokasi pengganti, dan masa transisi yang masuk akal. Ketiga, koordinasi kelembagaan dan organisasi pedagang diperkuat agar proses penataan tidak bergantung pada niat baik satu dua pejabat, tetapi terlembaga. Jika tiga syarat ini dipegang, maka pedagang kaki lima pindah ke lokasi formal bukan lagi cerita tentang kehilangan, melainkan tentang naik kelas: dari pinggir trotoar menuju pasar tradisional pedagang yang lebih tertata, higienis, dan aman secara hukum.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!