Penertiban demi mengembalikan fungsi saluran
Penertiban PKL Embong Blimbing adalah pembongkaran 35 bangunan pedagang di Jalan Embong Blimbing, Surabaya, untuk membuka kembali area saluran yang menyempit dan mendukung pekerjaan normalisasi. Pada Kamis pagi, 29 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya menertibkan lapak-lapak tersebut di Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Langkah ini bukan semata urusan ketertiban ruang; saluran yang kembali berfungsi dapat membantu kawasan menghadapi persoalan aliran air, sementara penundaan pekerjaan akan mempertahankan hambatan yang telah berlangsung lama. Namun, manfaat publik itu tidak menghapus dampak langsung pada mata pencaharian pedagang. Camat Genteng Jefry menyatakan, 35 bangunan itu berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai milik pemerintah kota dan hasil pengecekan menunjukkan bangunan tidak memiliki izin.

Saluran menyempit, pekerjaan dijadwalkan segera
Menurut Jefry, area tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai saluran, tetapi pengurukan dari waktu ke waktu membuatnya menyempit dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Bangunan PKL yang kemudian berdiri di atas area itu turut menghalangi pemulihan fungsi saluran. Pemerintah kota menjadwalkan normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch mulai 1 November 2026. Urutan ini masuk akal: ruang kerja perlu dibuka sebelum pembangunan bisa berjalan. Namun, tenggat yang dekat juga menyisakan pertanyaan praktis bagi pedagang yang belum memilih tempat baru, mulai dari kesinambungan berjualan hingga kecocokan lokasi pengganti dengan pelanggan mereka. Penataan akan lebih adil bila pembongkaran tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan; kelancaran pekerjaan saluran dan kepastian transisi usaha perlu dinilai bersama.
Relokasi tersedia, tetapi pilihan masih terbatas
Pemerintah kota menyiapkan sejumlah lokasi alternatif agar kegiatan ekonomi pedagang tetap berjalan. Hingga Kamis, 29 Oktober, enam pedagang telah mendaftar untuk berjualan di Sentra Wisata Kuliner (SWK). Pendaftaran itu merupakan awal yang penting, tetapi jumlah tersebut masih jauh dari 35 bangunan yang terdampak. Karena itu, relokasi pedagang Surabaya seharusnya tidak berhenti pada penyediaan tempat secara administratif. Pemerintah perlu memastikan informasi pilihan lokasi mudah diakses dan pedagang memahami cara melanjutkan usaha di tempat baru. Bagi pedagang, keputusan pindah juga bukan sekadar memindahkan lapak: lokasi, akses pelanggan, dan kesiapan operasional akan menentukan apakah penghasilan dapat berlanjut. SWK menjadi pilihan yang sudah diambil sebagian pedagang, sementara adanya alternatif lain perlu dikomunikasikan dengan jelas agar mereka dapat menentukan langkah tanpa kehilangan waktu.
Keberhasilan harus diukur dari dua sisi
Normalisasi saluran penting untuk memulihkan fungsi prasarana yang menyempit, tetapi keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari lapak yang dibongkar atau U-ditch yang terpasang. Ukuran lainnya ialah apakah pedagang terdampak benar-benar memperoleh jalur untuk meneruskan usaha. Pemerintah kota perlu menjaga komunikasi dengan seluruh pedagang, menjelaskan pilihan relokasi, dan memantau apakah lokasi pengganti dapat digunakan setelah pembongkaran. Enam pendaftar di SWK menunjukkan ada pedagang yang bersedia pindah, tetapi belum menjawab kebutuhan kelompok yang lebih besar. Kesimpulannya, penataan di Embong Blimbing dapat memberi manfaat bagi fungsi saluran dan kepentingan warga, asalkan dukungan relokasi berjalan seiring dengan pekerjaan fisik. Tanpa transisi yang memadai, beban penataan akan jatuh terutama pada pedagang; dengan pilihan yang jelas, pemulihan saluran dan keberlanjutan usaha bisa dikejar bersama.






