Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penataan PKL Harus Menjamin Tempat Usaha yang Pasti

Penataan PKL Harus Menjamin Tempat Usaha yang Pasti
Minat|Makanan Kaki Lima

Penertiban perlu disertai kepastian

Penataan pedagang kaki lima adalah pengaturan lokasi dan kegiatan berdagang agar ruang publik tertib tanpa memutus mata pencaharian pedagang. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan hanya jalan yang lebih rapi, tetapi juga tersedianya tempat usaha pengganti yang layak dan jelas. Di Sragen, anggota FPKB DPRD Fathurrohman menilai penertiban PKL di Jalan Veteran tidak konsisten dan tebang pilih: Satpol PP gencar menertibkan pedagang di sana, sementara PKL di sekitar Alun-alun Sasana Langen Putra disebut kembali menjamur tanpa penanganan setara. Kritik ini patut diperhatikan. Penegakan aturan kehilangan wibawa ketika warga melihat larangan diterapkan pada satu kawasan, tetapi pelanggaran serupa seolah dibiarkan di kawasan lain. Lebih dari itu, menertibkan pedagang tanpa menyiapkan lokasi pengganti berisiko menjadikan usaha kecil sebagai pihak yang menanggung seluruh beban penataan.

Fathurrohman meminta Bupati Sigit Pamungkas menyiapkan relokasi yang layak, bukan menggusur pedagang tanpa kepastian. Satpol PP menyatakan telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali sebelum memanggil PKL Jalan Veteran untuk pembinaan, dengan alasan berjualan di bahu jalan dilarang peraturan bupati. Prosedur peringatan mungkin menjelaskan langkah penertiban, tetapi tidak menjawab pertanyaan utama pedagang: setelah pergi, mereka berjualan di mana? Usulan membentuk tim lintas dinas—melibatkan urusan perdagangan dan perhubungan—lebih menjanjikan daripada penindakan yang berdiri sendiri. Tim semacam itu dapat menyatukan kebutuhan kelancaran lalu lintas dengan kepastian ruang bagi pelaku usaha mikro.

Penataan PKL Harus Menjamin Tempat Usaha yang Pasti

Tebingtinggi merancang perubahan kawasan sekaligus arus jalan

Di Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih meninjau kawasan Jalan Sutomo pada 27 Oktober 2026 dan menyampaikan rencana rekayasa lalu lintas satu arah hingga Balai Kota dan Stasiun Kereta Api. Pemerintah kota ingin membuat pusat kota lebih tertib, bersih, rapi, dan nyaman. Bersamaan dengan itu, PKL Jalan Sutomo akan disterilkan: seluruh pedagang diarahkan pindah ke Jalan Veteran dan Jalan Gereja. Artinya, rencana ini bukan sekadar mengubah arah kendaraan. Ia sekaligus memindahkan pusat kegiatan berdagang dan mengubah akses pelanggan. PKL Jalan Veteran di Tebingtinggi menjadi salah satu tujuan relokasi, berbeda dari PKL Jalan Veteran di Sragen yang menjadi sasaran penertiban. Kesamaan nama jalan jangan sampai mengaburkan perbedaan kebijakan di dua kota tersebut.

Pemko Tebingtinggi belum menyelesaikan persiapan. Kajian regulasi masih berlangsung, sementara Dinas Perdagangan akan menyosialisasikan rencana kepada pedagang sebelum pelaksanaan. Tanggapan pedagang pun beragam: ada yang mendukung penataan, tetapi seorang pedagang lain berharap tetap berjualan di Jalan Sutomo karena lokasinya strategis dan telah lama menjadi pusat aktivitas. Keraguan itu masuk akal. Pelanggan tidak otomatis mengikuti pedagang ke jalan baru, dan perubahan arus satu arah juga dapat mengubah siapa yang mudah menjangkau lokasi. Relokasi pedagang kaki lima hanya layak disebut solusi jika tempat tujuan siap, aksesnya memadai, serta aturan dan waktu penerapannya diketahui sejak awal.

Relokasi yang adil perlu diuji dari dampaknya

Dua kota ini memperlihatkan dua sisi persoalan yang sama. Sragen menghadapi kritik atas konsistensi penertiban dan belum adanya kepastian lokasi pengganti, sedangkan Tebingtinggi sudah menyebut Jalan Veteran dan Jalan Gereja sebagai tujuan, tetapi masih perlu menuntaskan kajian dan sosialisasi. Kedua pendekatan tetap harus dinilai dari nasib pedagang setelah kebijakan berlaku, bukan dari ketegasan pengumuman atau perubahan tampilan jalan semata.

Pemerintah perlu menjelaskan lokasi, kapasitas, waktu pemindahan, dan aturan berdagang sebelum penertiban dijalankan. Pedagang juga perlu dilibatkan untuk memastikan tempat baru dapat dijangkau pembeli dan mendukung kelangsungan usaha. Tanpa kesiapan itu, pemindahan bisa memutus hubungan pedagang dengan pelanggan dan menekan pendapatan mereka. Karena itu, penataan yang adil bukan berarti menolak aturan lalu lintas atau ketertiban ruang publik. Artinya, pemerintah menanggung tanggung jawab yang sama besarnya untuk menyediakan jalan keluar. Kesimpulannya, penertiban PKL baru pantas disebut berhasil bila ruang kota tertata sekaligus pedagang memiliki tempat usaha yang jelas dan kesempatan nyata untuk tetap mencari nafkah.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!