Pola Korupsi Pemerintah Lokal: Skema Berulang dari PDAM hingga Proyek PUPR

Pola Korupsi Pemerintah Lokal: Skema Berulang dari PDAM hingga Proyek PUPR
Minat|Asia Tenggara

Korupsi Pemerintah Lokal: Masalah Lama dengan Wajah Baru

Korupsi pemerintah lokal adalah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pengelola BUMD untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui proyek infrastruktur daerah, pengadaan barang dan jasa, serta rekrutmen pegawai, dengan cara mark-up anggaran daerah, pengadaan fiktif, hingga pungli terhadap warga yang bergantung pada layanan publik. Di banyak kota, pola ini bukan kejadian tunggal, melainkan skema berulang yang menandakan adanya kartel birokrasi yang nyaman hidup dari uang publik. Kasus PDAM Kota Pekalongan dan PDAM Kota Bengkulu memperlihatkan betapa rapuhnya tata kelola BUMD air minum ketika diawasi secara longgar dan dibiarkan menjadi arena transaksi politik. Di saat yang sama, temuan KPK atas dugaan suap dalam proyek PUPR menunjukkan bahwa proyek infrastruktur daerah kerap dijadikan ladang rente kolektif.

Pola Korupsi Pemerintah Lokal: Skema Berulang dari PDAM hingga Proyek PUPR

PDAM Pekalongan: Mark-Up dan Pinjam Bendera sebagai Mesin Penguras Anggaran

Kasus PDAM Kota Pekalongan menyingkap bagaimana pengadaan yang mestinya mendukung layanan air minum diubah menjadi mesin penguras anggaran daerah. Kejaksaan Negeri setempat menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perumda Air Minum Tirtayasa untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Penyimpangan berulang ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar, dengan perhitungan resmi sebesar Rp2.716.806.013 menggunakan metode net loss.

Modusnya klise, tetapi efektif. Pola pertama: pengadaan barang dan jasa fiktif disertai penggelembungan harga melalui jaringan 10 toko dan bengkel rekanan, lengkap dengan nota dan stempel palsu yang dibantah pemilik usaha ketika dikonfirmasi penyidik. Pola kedua: praktik pinjam bendera, memanfaatkan sembilan badan usaha bentuk CV dan PT yang hanya menyumbang tanda tangan dan legalitas, sementara dokumen RAB, SPK, hingga SPMK disiapkan oleh oknum internal PDAM. Dalam skema ini, anggaran publik dialihkan ke lingkaran dalam, sementara pekerjaan tidak sepenuhnya dikerjakan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap hak warga atas layanan dasar.

PDAM Kota Bengkulu: Pungli PHL dan Normalisasi Penyalahgunaan Wewenang

Jika di Pekalongan uang publik dibobol lewat proyek, di PDAM Kota Bengkulu masalahnya merembes ke hulu SDM: pintu masuk pegawai harian lepas. Perkara dugaan korupsi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda PDAM Tirta Hidayah Jilid II kini bergulir di Pengadilan Tipikor, dengan empat terdakwa yang didakwa melakukan pungutan liar terhadap calon PHL dalam rentang 2023 hingga 2025. Skema pungli pegawai negeri ini tidak kecil; rangkaian penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp691.971.428.

Salah satu terdakwa, staf Subbag Pergantian Water Meter, didakwa membantu memasukkan 26 orang PHL, dengan total uang yang diserahkan calon pegawai mencapai Rp2,380 miliar dan Rp2,285 miliar di antaranya disetorkan kepada seorang saksi bernama Eki Hermanto, sementara ia sendiri menerima Rp83 juta. Menurut dakwaan jaksa, praktik ini bukan inisiatif tunggal, melainkan perbuatan bersama beberapa staf lain, dan menjadi bagian dari pola penerimaan pegawai yang sudah dikembangkan dari perkara sebelumnya terhadap direksi PDAM. Di sini tampak jelas bahwa penyalahgunaan wewenang telah dinormalisasi di level operasional: posisi pekerjaan publik diubah menjadi komoditas, sementara merit dan kompetensi digadaikan demi setoran.

Suap Proyek PUPR Kota Bengkulu: Infrastruktur Daerah sebagai Ladang Rente

Di luar PDAM, korupsi pemerintah lokal juga menjalar ke proyek infrastruktur daerah melalui dinas teknis. KPK mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan menemukan dugaan aliran dana yang mengarah kepada penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot. Uang ini diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Penyidik tidak berhenti pada satu proyek; seluruh pengadaan di PUPR ditelusuri untuk mendeteksi proyek lain yang terindikasi bermasalah, dengan penggeledahan di rumah dua ASN, seorang anggota DPRD, dan lokasi milik pihak swasta. Dalam salah satu penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar serta dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menduga pihak swasta yang sama menjalankan modus serupa di berbagai proyek Pemkot, mempertegas bahwa proyek infrastruktur daerah bukan semata ruang pembangunan, tetapi juga arena kolaborasi gelap antara pejabat, ASN, legislatif, dan kontraktor. Ketika proyek IPAL pun diduga menjadi sumber suap, sulit percaya bahwa infrastruktur dibangun berdasarkan kebutuhan warga, bukan kebutuhan membagi-fee.

Pola Besar: Kartel Lokal, BUMD, dan Pihak Ketiga dalam Skema Korupsi

Rangkaian kasus ini mengarah pada satu kesimpulan: korupsi pemerintah lokal bukan perbuatan individu tersesat, melainkan kerja kolektif yang melibatkan pejabat, BUMD, dan pihak ketiga. Di PDAM Pekalongan, praktik pinjam bendera terhadap sembilan CV dan PT memperlihatkan bagaimana jaringan usaha dipakai sebagai kedok untuk memuluskan mark-up dan pengadaan fiktif. Di Kota Bengkulu, proyek PUPR melibatkan dugaan aliran dana ke ASN dan penyelenggara negara, sementara pihak swasta diduga mengulang modus di berbagai proyek Pemkot.

Pada saat yang sama, PDAM Kota Bengkulu menunjukkan sisi lain: pungli PHL yang terstruktur, dengan staf operasional berperan sebagai pengumpul setoran untuk atasan dan jejaringnya. Jika pola ini digambar, kita melihat lingkaran tertutup: eksekutif daerah, legislatif, birokrasi teknis, BUMD, dan kontraktor swasta saling menguatkan dalam skema mark-up anggaran daerah dan jual beli jabatan. Selama kolaborasi ini dibiarkan, setiap proyek infrastruktur daerah dan setiap lowongan pegawai berpotensi menjadi transaksi. Korupsi lokal pada akhirnya bukan sekadar soal hukum, tetapi soal keberanian memutus kartel yang telah mengakar di tubuh pemerintahan kota dan badan usaha milik daerah.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!