Korupsi Infrastruktur Daerah: Uang Publik yang Bocor dari Hulu ke Hilir
Korupsi infrastruktur di tingkat daerah adalah praktik penyalahgunaan kewenangan dan anggaran publik, mulai dari korupsi dana desa hingga proyek APBN ilegal, yang merusak kualitas pembangunan, mengurangi manfaat bagi warga, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum daerah sebagai penjaga tata kelola keuangan publik. Fenomena ini bukan sekadar serangkaian kasus terpisah, melainkan pola penyelewengan infrastruktur yang berulang, muncul di berbagai level birokrasi, dan memperlihatkan bagaimana celah pengawasan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Ironinya, dugaan korupsi dana desa di Puao mencuat di tengah perayaan HUT kemerdekaan, saat publik mestinya disatukan oleh semangat membangun. Sementara di sisi lain, informasi mengenai dugaan fee ilegal dari proyek APBN di lingkungan BPJN Maluku memperlihatkan bagaimana dana besar untuk infrastruktur jalan bisa menjadi ladang rente struktural. Dua kasus ini menegaskan bahwa kebocoran anggaran terjadi dari titik paling dekat dengan warga hingga proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Kasus Puao: Korupsi Dana Desa yang Menghantam Kepercayaan Warga
Dugaan korupsi dana desa di Puao bukan hanya soal angka Rp484,7 juta, tetapi soal hancurnya kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa. Kepala desa setempat, Stefen Heri Senen, kini disorot karena diduga terkait penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025. Dana desa yang seharusnya menjaga kualitas layanan dasar dan infrastruktur lokal berubah menjadi sumber kecurigaan, apalagi ketika warga melihat proyek fisik tidak sebanding dengan besaran anggaran yang beredar. "Dana desa itu uang negara dan ada hak masyarakat di dalamnya," tegas seorang warga yang meminta proses hukum berjalan transparan. Respons Satreskrim yang menyatakan akan melakukan tindak lanjut menunjukkan penegakan hukum daerah mulai hadir, tetapi publik jelas menunggu bukti nyata berupa pemeriksaan terbuka dan hasil yang diumumkan tanpa tebang pilih. Jika kasus seperti ini tidak dituntaskan, korupsi dana desa berisiko dianggap sebagai kebiasaan baru di tingkat lokal, bukan pelanggaran serius atas amanah publik.
Fee 5 Persen di Proyek APBN: Rente Struktural dalam Penyelewengan Infrastruktur
Di level yang lebih tinggi, dugaan proyek APBN ilegal di lingkungan satuan kerja jalan nasional memperlihatkan pola korupsi yang lebih sistemik. Kepala Satuan Kerja Wilayah III BPJN Maluku, David Samosir, diduga meminta fee 5 persen dari total nilai proyek APBN yang masuk di wilayah kerjanya, dengan nilai proyek disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Praktik ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran etik; ia adalah skema rente yang menggerus kualitas infrastruktur sejak tahap perencanaan. Informasi dari lingkungan internal menyebut permintaan fee itu diarahkan ke tiga PPK, dengan dugaan dua di antaranya sudah menyetor dan satu menolak. Laporan ke kementerian sudah disampaikan, namun belum terlihat tindak lanjut yang jelas. Dalam konteks penyelewengan infrastruktur, kelambanan respons pusat terhadap laporan seperti ini memberikan pesan berbahaya: bahwa permainan fee struktural masih mungkin aman sepanjang tidak menimbulkan kegaduhan besar. Penegakan hukum daerah saja tidak cukup jika instansi teknis di pusat lambat membersihkan diri.

Dari Desa ke Satker: Mengapa Penegakan Hukum Daerah Harus Naik Kelas
Kasus Puao dan dugaan fee di BPJN Maluku memperlihatkan bahwa pola korupsi dana publik di daerah bergerak di dua jalur: penggerogotan anggaran kecil yang dekat dengan warga dan penarikan rente dari proyek besar infrastruktur. Korupsi dana desa merusak fondasi keadilan di level paling bawah, sementara penyelewengan infrastruktur bernilai ratusan miliar memperburuk kualitas jalan, jembatan, dan layanan publik yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Dalam situasi ini, penegakan hukum daerah perlu naik kelas. Saat aparat kepolisian lokal mulai menindaklanjuti informasi dugaan korupsi dana desa, itu adalah langkah awal, tetapi tidak boleh berhenti di proses formalitas tanpa transparansi hasil. Di level proyek APBN, diamnya respons setelah laporan ke kementerian menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas vertikal. Tanpa koordinasi yang kuat antara penegak hukum daerah dan pengawas teknis di pusat, korupsi di infrastruktur akan tetap menemukan ruang aman, dari papan proyek di desa sampai kontrak bernilai ratusan miliar.
Kesimpulan: Transparansi dan Keberanian Saksi sebagai Tembok Pertama
Benang merah dari dugaan korupsi dana desa di Puao dan fee 5 persen di proyek APBN wilayah Maluku adalah bergantungnya penanganan kasus pada keberanian warga dan orang dalam untuk bersuara. Warga Puao berani meminta transparansi dan kepastian hukum. Sumber di internal satker berani mengungkap praktik yang diduga berlangsung lebih dari tiga tahun. Tanpa mereka, penyelewengan ini akan tetap menjadi rahasia umum yang tidak pernah masuk meja pemeriksa. Namun keberanian saksi hanya akan berarti jika lembaga penegak hukum daerah dan kementerian teknis menjadikannya pintu masuk perbaikan sistem, bukan sekadar bahan klarifikasi. Semangat perayaan kemerdekaan yang menjadi latar kasus Puao mestinya diterjemahkan sebagai komitmen memerdekakan anggaran publik dari penyalahgunaan, dari korupsi dana desa hingga penyelewengan infrastruktur skala besar. Jika negara gagal membuktikan bahwa hukum berpihak pada warga, maka pesan yang sampai ke masyarakat sederhana: korupsi bukan lagi pengecualian, melainkan pola yang dibiarkan tumbuh.






