Korupsi Proyek Publik: Bukan Kasus Terpisah, Tapi Pola
Dugaan korupsi proyek publik adalah serangkaian praktik penyalahgunaan kewenangan, permintaan fee ilegal, dan permintaan uang tidak sah yang dilakukan pejabat atau aparatur dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah sehingga mengurangi kualitas layanan publik dan merugikan hak warga sebagai penerima manfaat anggaran tersebut.
Tiga kasus terbaru di dua provinsi berbeda menampilkan pola yang mengkhawatirkan: permintaan fee ilegal infrastruktur, permintaan uang tidak sah dengan bungkus “tabungan”, dan dugaan penyalahgunaan anggaran layanan digital. Di satu sisi, Kasatker Wilayah III BPJN Maluku diduga meminta fee 5 persen dari nilai proyek APBN bernilai ratusan miliar rupiah yang ditangani tiga PPK di wilayahnya. Di sisi lain, Kejati Kepri tengah melakukan investigasi kejaksaan daerah atas dugaan korupsi pengadaan layanan internet senilai sekitar Rp5,807 miliar di Diskominfo Kepri tahun anggaran 2023–2024. Di antara dua kasus itu, muncul pula cerita “Japre” Rp1 juta per kepala di lingkungan CPNS Pemkot Ambon. Ini bukan sekadar deretan dugaan, melainkan cermin rapuhnya integritas pengelolaan anggaran di level lokal.
Fee 5 Persen di Proyek Jalan: Saat APBN Dijadikan Ladang Setoran
Dalam proyek infrastruktur jalan, kata kunci seharusnya adalah mutu dan keselamatan, bukan “fee 5 persen”. Namun, sumber internal menyebut Kepala Satker Wilayah III BPJN Maluku, David Samosir, diduga meminta fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek APBN di wilayah kerjanya. Lebih parah lagi, permintaan itu dikaitkan dengan proyek yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan ditangani oleh tiga PPK; dua PPK disebut telah menyetor, satu PPK menolak. Jika benar, ini bentuk telanjang dari fee ilegal infrastruktur dan berpotensi menjadi penyalahgunaan anggaran APBN.
Menurut informasi, praktik ini bukan kejadian tunggal, melainkan diduga berlangsung selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kasatker Wilayah III. Laporan bahkan disebut sudah disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi hingga kini belum tampak tindak lanjut berarti. "Kasatker diduga meminta fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek APBN yang masuk di wilayah III". Ini seharusnya menjadi alarm keras bagi kementerian teknis: ketika struktur proyek dicemari setoran, kualitas fisik jalan, jembatan, dan keselamatan pengguna jalan nyaris pasti jadi korban pertama.

“Japre” CPNS Latsar: Pungutan Tak Sah Bermuka Saran Tabungan
Di Ambon, isu permintaan uang tidak sah muncul dalam bentuk yang lebih halus namun tak kalah bermasalah. Dugaan permintaan uang yang disebut sebagai “jatah preman” atau “Japre” mencuat di lingkungan Pemkot Ambon, setelah Kabag Barjas, Dani Hutajuluw, diduga meminta peserta Latsar CPNS untuk menabung Rp1 juta per orang melalui pesan WhatsApp. Istilah “tabungan wajib” yang beredar memicu kecurigaan bahwa ini bukan sekadar saran finansial biasa, tetapi pungutan berkedok persiapan biaya.
Pesan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan peserta dan publik karena memberi kesan ada konsekuensi bagi yang tidak ikut menabung. Hutajuluw kemudian membantah bahwa ia meminta uang untuk kepentingan pribadi, dan menjelaskan bahwa uang sekitar Rp1 juta itu dimaksudkan sebagai persiapan biaya pasca Latsar, termasuk kemungkinan kebutuhan Medical Check Up. Ia menegaskan, “Uang ini bukan untuk saya, tapi saya menyarankan bagi para Latsar CPNS". Meski demikian, ketika relasi kuasa antara pejabat dan CPNS begitu timpang, setiap ajakan yang disertai nominal dan tenggat mudah dirasakan sebagai kewajiban. Apalagi, media belum dapat mengonfirmasi pelaksana Latsar untuk memastikan apakah pungutan itu benar-benar wajib atau tidak.

Internet Rp5,8 Miliar: Transparansi Digital yang Masih Gelap
Di Tanjungpinang, persoalan lain mengemuka: Kejati Kepri sedang melakukan investigasi kejaksaan daerah atas dugaan korupsi pengadaan layanan internet Diskominfo Kepri tahun anggaran 2023–2024 senilai sekitar Rp5,807 miliar. Pada 2023 dialokasikan sekitar Rp2,28 miliar untuk layanan fiber optic 800 Mbps selama 12 bulan, lalu pada 2024 anggaran naik menjadi sekitar Rp3,527 miliar untuk kapasitas yang disebut 3.500 Mbps. Kenaikan kapasitas memang bukan bukti korupsi, namun secara tata kelola pengadaan, lonjakan seperti itu wajib punya dasar kebutuhan, perhitungan teknis, HPS rasional, dan bukti bahwa layanan benar-benar diterima.
Pengamat pengadaan menekankan bahwa yang perlu diuji bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga fakta lapangan: apakah bandwidth sesuai kontrak tersedia, apakah pembayaran didukung prestasi pekerjaan, dan apakah ada rekayasa harga atau persekongkolan. Jika kapasitas tidak pernah tersedia atau pembayaran tidak sebanding dengan layanan, maka dugaan korupsi proyek publik ini masuk ranah pidana karena menyentuh perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. Saat ini perkara masih pada tahap penyelidikan dan Sprindik belum diterbitkan. Sementara itu, tokoh masyarakat mendesak kejaksaan membuat perkara ini terang-benderang, karena Rp5,8 miliar bukan sekadar angka APBD, melainkan uang publik yang seharusnya berwujud layanan internet yang stabil dan dapat dirasakan warga.
Dari Maluku ke Kepri: Mengurai Pola, Menuntut Tindakan Cepat
Jika tiga kasus ini disusun berdampingan, polanya terlihat jelas: dugaan korupsi proyek publik melibatkan berbagai sektor dan jenjang pemerintahan. Ada fee ilegal infrastruktur diduga diminta Kasatker Wilayah III BPJN Maluku atas proyek APBN bernilai ratusan miliar. Ada permintaan uang tidak sah bernuansa “Japre” di lingkungan Pemkot Ambon terhadap CPNS Latsar. Ada pula penyalahgunaan anggaran berbasis teknologi yang kini sedang diselidiki Kejati Kepri di pengadaan internet Diskominfo senilai sekitar Rp5,807 miliar. Tiga contoh ini menunjukkan bahwa ketika pengawasan internal lemah, ruang penyalahgunaan anggaran APBN dan APBD terbuka lebar di level proyek jalan, pelatihan aparatur, hingga layanan digital.
Apa yang harus terjadi selanjutnya? Pertama, kementerian teknis tidak bisa bersembunyi di balik prosedur administrasi; laporan soal dugaan fee 5 persen wajib segera direspons dengan audit dan pemeriksaan etik, bukan dibiarkan menggantung. Kedua, pemerintah daerah mesti memperjelas semua pungutan terkait CPNS dalam regulasi tertulis, dengan kanal pengaduan yang aman dari intimidasi, sementara media dan publik terus mengawasi. Ketiga, kejaksaan tinggi di daerah perlu mengkomunikasikan perkembangan penanganan perkara, meskipun masih tahap penyelidikan, agar kepercayaan publik terjaga. Tanpa langkah konkret, dugaan-dugaan ini akan mengendap menjadi normal baru yang berbahaya: anggaran publik dianggap “ladang fee”, bukan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir.






