Proyek Jalan Tangerang dan Pola Masalah Baru yang Lama
Proyek jalan Tangerang adalah rangkaian pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan ruas jalan yang dibiayai APBD, yang seharusnya mengikuti spesifikasi teknis konstruksi, menjamin kualitas agregat jalan, serta memenuhi mekanisme pengawasan proyek infrastruktur yang transparan bagi masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah proyek jalan di Kabupaten Tangerang kembali disorot karena mengulang pola penyimpangan proyek daerah: mutu material diragukan, tahapan konstruksi dihemat, hingga prosedur administrasi pengadaan yang ditabrak. Rekonstruksi Jalan Jati Sepatan bernilai Rp9.276.622.000 dengan durasi 150 hari kalender dan dilaksanakan CV Mulia Arinda menjadi salah satu contoh ketika lapangan menceritakan cerita berbeda dibanding dokumen kontrak resmi. Pertanyaannya: apakah ini sekadar kekeliruan teknis, atau cermin lemahnya tata kelola infrastruktur di tingkat daerah?
Jalan Jati Sepatan: Kualitas Agregat dan LPB yang Samar
Kasus Jalan Jati Sepatan memperlihatkan bagaimana kualitas agregat jalan dan lapisan pondasi bawah (LPB) bisa menjadi titik rawan penyimpangan. Setelah pembongkaran beton lama, diduga tidak ada pengupasan lapisan tanah dasar sebagaimana dipersyaratkan dokumen teknis pekerjaan. Kedalaman bongkaran berkisar 40–43 sentimeter, angka yang seharusnya dibandingkan dengan gambar kerja dan RAB sebelum dinyatakan wajar atau tidak.
Warga menyoroti material agregat yang tampak tercampur pasir dan lumpur, sehingga memunculkan dugaan LPB tidak memenuhi standar. Tanpa uji laboratorium seperti CBR dan uji kepadatan lapangan, klaim pemenuhan spesifikasi teknis konstruksi hanya jadi janji di atas kertas. Lebih mengkhawatirkan lagi, adanya material lama di sekitar lokasi yang berpotensi dipakai ulang tanpa klarifikasi proses pemilahan dan pengujian. Rekonstruksi senilai miliaran rupiah yang menghemat prosedur teknis adalah bom waktu: jalan mungkin terlihat selesai, tetapi umur layan dan keamanan pengguna terancam.
Jalan H. Radi Sodong: Pengecoran, RAB, dan Dugaan Curi Start
Peningkatan Jalan H. Radi di Desa Sodong, Tigaraksa, memperlihatkan sisi lain penyimpangan proyek daerah: administrasi yang dipangkas dan transparansi publik yang diabaikan. Pekerjaan pengecoran berlangsung tanpa papan informasi kegiatan, sehingga warga tidak tahu nilai anggaran, volume, atau identitas kontraktor. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif; tanpa informasi, publik lumpuh dalam mengawasi.
Tim pengawas LSM menemukan dugaan ketidaksesuaian RAB, terutama pada lapisan dasar yang diduga tidak menggunakan batu makadam berkualitas untuk konstruksi jalan rigid. Lebih jauh, data di portal LPSE menunjukkan paket peningkatan Jalan H. Radi bernilai HPS Rp150 juta masih berstatus penandatanganan kontrak dan nilai kontrak belum dibuat, sementara di lapangan truk mixer beton sudah bekerja dan pembongkaran cor berlangsung. Ini memupuk dugaan "curi start" sebelum kontrak resmi diteken. LSM Pelopor Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh guna mencegah kerugian keuangan negara dan menjamin mutu infrastruktur.
Jalan Menuju SDN 2 Mauk: Spesifikasi Teknis yang Disunat
Di Kecamatan Mauk, proyek peningkatan jalan menuju SDN 2 dengan anggaran Rp268.067.000 kembali menegaskan pola serupa: spesifikasi teknis konstruksi ditulis rapi di RAB, namun pelaksanaannya diragukan. Proyek yang dikerjakan CV Hikmah Dua Putri diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB, dengan indikasi pengurangan volume dari acuan yang sudah ditetapkan.
Pada beberapa titik, diduga bekisting tidak digunakan sebagaimana mestinya, padahal elemen ini penting untuk memastikan bentuk, dimensi, dan kekuatan struktur beton. Warga menyayangkan kondisi tersebut karena ruas ini adalah akses utama siswa dan masyarakat ke SDN 2 Mauk. Jalan yang dibangun dengan mutu rendah akan cepat rusak, memaksa pemerintah mengeluarkan biaya perbaikan berulang dan mengorbankan kenyamanan serta keselamatan pengguna. Ketika pelaksana proyek diam dan enggan memberikan keterangan, kecurigaan publik bahwa terjadi penghematan tidak pada tempatnya—yaitu pada kualitas—menjadi semakin beralasan.
Peran Aktivis, Warga, dan Jalan Keluar dari Siklus Penyimpangan
Di tengah rangkaian dugaan penyimpangan proyek jalan Tangerang, pengawasan proyek infrastruktur oleh warga dan LSM bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Aktivis senior Mochamad Jembar mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi proyek pembangunan infrastruktur yang digarap pemerintah kabupaten, dengan menekankan pentingnya mutu, spesifikasi teknis, dan transparansi. Ia mengingatkan agar kontrol sosial dilakukan secara objektif, tertib, dan tanpa memicu konflik di lapangan, misalnya dengan mendokumentasikan foto, video, serta dokumen proyek kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.
LSM Pelopor Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus Jalan H. Radi hingga ada tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh dari dinas terkait untuk mencegah kerugian negara dan menjamin kualitas jalan. Dalam kasus Jalan Jati Sepatan, media dan lembaga berharap dilakukan pemeriksaan teknis bersama untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak. "Pembangunan menggunakan anggaran publik harus diawasi agar pelaksanaannya benar-benar mengutamakan mutu, spesifikasi teknis dan ketransparansian". Jalan keluar dari siklus penyimpangan hanya mungkin jika masyarakat aktif mengawasi, birokrasi membuka akses informasi, dan setiap pelanggaran ditindak, bukan dinegosiasikan.






