Ketegasan harus berjalan bersama bukti
Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan adalah proses menilai dugaan pelanggaran serta tanggung jawab para pihak berdasarkan fakta yang dapat diperiksa, demi mencegah kerusakan lingkungan dan menerapkan sanksi secara adil. Prinsip inilah yang ditekankan pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino, yang mendorong penindakan karhutla secara tegas, objektif, dan berbasis bukti. Pernyataannya muncul setelah pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait karhutla, termasuk pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem, paksaan pemulihan, hingga pencabutan izin. Ketegasan diperlukan agar pelanggaran tidak dibiarkan. Namun, sanksi tanpa dasar yang terang berisiko melemahkan kepercayaan pada hukum dan membuat tanggung jawab tiap pihak kabur. Karena itu, penegakan hukum karhutla seharusnya berpijak pada data, fakta lapangan, serta kewajiban yang terbukti tidak dipenuhi—bukan pada asumsi atau tekanan.
Sadino menyatakan, “Dasar penindakannya juga harus jelas, baik data, fakta lapangan, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi, sehingga sanksi diterapkan secara tepat dan adil”. Prinsip ini bukan alasan untuk melunakkan penindakan, melainkan cara memastikan ketegasan menyasar pihak yang memang bertanggung jawab.

Pemeriksaan menyeluruh menjaga objektivitas
Penilaian yang adil menuntut pemeriksaan atas penyebab kebakaran, kondisi areal, kesiapan sarana pengendalian, serta tindakan perusahaan sebelum dan selama kebakaran. Unsur-unsur itu membantu membedakan fakta yang relevan dari dugaan, sekaligus menunjukkan apakah kewajiban pencegahan dan penanganan telah dipenuhi. Bukti kebakaran hutan perlu dapat dipertanggungjawabkan, terutama bila ada dugaan api berasal dari luar konsesi. Asal api harus ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan, tetapi dugaan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pemegang izin untuk mencegah dan menangani kebakaran. Dua hal itu perlu dinilai bersama agar tanggung jawab masing-masing pihak ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa kesimpulan tentang perkara tertentu, prinsipnya jelas: pemeriksaan harus cukup luas untuk menguji sebab kebakaran sekaligus kepatuhan, bukan memilih satu penjelasan lalu mengabaikan yang lain.
Transparansi juga penting: perusahaan perlu memahami dasar sanksi dan kewajiban perbaikan yang harus ditunaikan. Kejelasan tersebut memberi arah bagi perbaikan kepatuhan dan memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum.
Kepastian hukum bukan perlindungan dari sanksi
Objektivitas melindungi lingkungan dan memberi kepastian hukum usaha, dua tujuan yang seharusnya saling menguatkan. Kepastian bukan jaminan perusahaan terhindar dari sanksi; artinya, pelaku usaha mengetahui kewajiban yang harus dijalankan dan dasar keputusan ketika aturan dilanggar. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Erwansyah juga mendorong penegakan objektif serta pemeriksaan transparan agar perusahaan memahami dasar sanksi dan langkah perbaikan yang diperlukan. Acuan yang terang dapat membantu perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan, memenuhi kewajiban perlindungan hutan, dan menindaklanjuti hasil pengawasan. Pada saat yang sama, sanksi yang berlandaskan bukti memberi pesan bahwa kepatuhan bukan pilihan. Jika prosesnya sewenang-wenang, kepastian usaha rusak; jika penindakan lemah, perlindungan lingkungan kehilangan daya. Keduanya menuntut hukum yang tegas sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Dampaknya melampaui perusahaan dan kawasan hutan. Karhutla yang berulang mengancam kesehatan masyarakat, lingkungan, serta keberlanjutan kegiatan ekonomi; penguatan kepatuhan, penegakan transparan, dan kerja sama pengendalian di tingkat lanskap diharapkan membantu mencegahnya.

Penindakan perlu diikuti pencegahan dan pemulihan
Sanksi bukan akhir dari tanggung jawab pemerintah maupun pemegang izin. Sadino mengingatkan bahwa pembekuan atau pencabutan izin perlu diiringi pengawasan dan langkah pemulihan yang jelas, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah akses terbuka dan kehidupan masyarakat sekitar. Tanpa pengawasan, tujuan perlindungan lingkungan dapat kehilangan pijakan di lapangan. Karena itu, penindakan perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan pelaksanaan kewajiban pemulihan, bukan berhenti pada pengumuman sanksi. Langkah berikutnya juga berada di ranah pencegahan: Erwansyah mendorong koordinasi perusahaan, pemerintah, aparat, Manggala Agni, dan masyarakat agar pertukaran informasi serta penanganan kebakaran lebih cepat. Pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperluas untuk mengurangi risiko sejak awal. Upaya tersebut menghubungkan akuntabilitas dengan tindakan nyata sebelum kebakaran terjadi.
Ukuran keberhasilan bukan banyaknya sanksi, melainkan penindakan yang dapat diuji, pemulihan yang diawasi, dan pencegahan yang dijalankan. Bukti yang kuat dan proses objektif membuat hukum lebih kredibel: tegas kepada pelanggaran, adil dalam menetapkan tanggung jawab, dan memberi kepastian bagi usaha yang patuh. Itulah keseimbangan yang diperlukan untuk melindungi hutan dan masyarakat.






