Karhutla bukan takdir tahunan
Karhutla adalah kebakaran hutan dan lahan yang berulang ketika api menyebar di kawasan berhutan, perkebunan, pertanian, atau gambut, menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman bagi kesehatan dan kegiatan warga. Di Sumatera Selatan, kejadian berulang tidak semestinya diterima sebagai musim yang tak terhindarkan. Api memang harus dipadamkan, tetapi keberhasilan yang hanya dihitung dari operasi darurat membiarkan pertanyaan utama tak terjawab: mengapa kawasan yang sama terus terbakar? Kekeringan dan cuaca berpengaruh, namun tata kelola lahan, pengawasan, kepatuhan, dan kebijakan juga menentukan kerentanan. Karhutla Sumatera Selatan karenanya harus diperlakukan sebagai persoalan yang bisa dicegah, bukan takdir tahunan. Kebakaran berulang, ancaman kekeringan, dan kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat membuat evaluasi pendekatan lama mendesak.
Momentum evaluasi menguat setelah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, bertemu dengan pimpinan perguruan tinggi se-Sumatera Selatan pada 23 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A., mendorong penyusunan strategi besar dan peta jalan untuk menghadapi karhutla serta kekeringan berulang. Pengakuan bahwa strategi khusus daerah belum tersedia seharusnya mendorong tindakan, bukan berhenti sebagai catatan. Tanpa arah bersama, respons cenderung kembali berpusat pada keadaan darurat setiap kali api muncul.
Api di gambut tak selesai dengan siraman
Mengandalkan pemadaman sebagai jawaban utama adalah strategi yang terlambat, terutama di lahan gambut. Ketika kemarau berkepanjangan atau drainase tak terkendali mengurangi kelembapan gambut, lapisan organiknya menjadi lebih mudah terbakar. Api dapat merambat di bawah permukaan, luput dari pengamatan, lalu menyala kembali meski api di permukaan tampak padam. Karena itu, penyiraman dan pemadaman dari udara tidak selalu cukup: petugas harus memastikan bara bawah tanah benar-benar padam. Namun kebutuhan memadamkan bara bukan alasan untuk terus menempatkan pencegahan di urutan kedua. Tata kelola gambut yang mengatur air dan penggunaan lahan lebih masuk akal daripada berulang kali mengejar api setelah kondisi lahan telanjur kering.
Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin termasuk kawasan yang menghadapi tantangan lahan gambut. Di wilayah rawan, pencegahan perlu mencakup pemantauan tinggi muka air tanah, pemeliharaan sekat kanal, serta kesiapan embung, pompa, dan sumber air. Pengelolaan hidrologi tidak boleh berhenti di batas kebun: perusahaan yang beroperasi di gambut perlu mempertimbangkan kondisi kawasan secara keseluruhan. Inilah inti kebijakan yang perlu ditegaskan—menjaga gambut tetap basah dan mengawasi perubahan tata air adalah bagian dari pencegahan karhutla, bukan pekerjaan tambahan setelah bencana.
Tata kelola harus jelas, terukur, dan terbuka
Gambut penting, tetapi pencegahan juga bergantung pada siapa menguasai lahan, apa yang diizinkan, dan siapa bertanggung jawab bila terjadi kebakaran. Bentang Sumatera Selatan mencakup perkebunan, hutan, pertanian, pertambangan, dan gambut; batas kawasan, perizinan, serta hak masyarakat perlu dikelola secara transparan. Tumpang tindih penguasaan lahan dan lemahnya pengawasan dapat menghambat pencegahan sekaligus mengaburkan tanggung jawab saat kebakaran terjadi. Maka, evaluasi izin dan kepatuhan lingkungan di kawasan rawan perlu objektif dan berbasis data. Menyalahkan satu komoditas tidak menggantikan pemeriksaan terhadap praktik pembukaan lahan, tata air, dan pengawasan. Penegakan yang konsisten harus mengikuti bukti, bukan dugaan.
Peta jalan daerah harus menerjemahkan persoalan itu menjadi kerja yang dapat diuji: pemetaan risiko, prioritas anggaran dan personel, pemulihan ekosistem, pengawasan usaha, serta pembagian tugas antarlembaga. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan perlu menetapkan target tahunan, kewenangan, pendanaan, indikator kinerja, dan evaluasi terbuka. Titik panas dari satelit juga harus diperiksa di lapangan; itu sinyal awal, bukan bukti otomatis bahwa kebakaran terjadi atau pihak tertentu penyebabnya. Tanpa ukuran dan pemeriksaan yang transparan, strategi besar mudah menjadi slogan.
Pencegahan dimulai sebelum kemarau
Kesiapsiagaan yang baru dibangun ketika kemarau datang berarti waktu pencegahan sudah terbuang. Pemetaan kawasan rawan, pemeriksaan lapangan, pemeliharaan sarana pemadaman, dan koordinasi perlu dimulai sejak musim hujan. Wilayah yang disebut mengalami kebakaran berulang—Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, dan Banyuasin—layak mendapat perhatian berdasarkan karakteristik risikonya, bukan perlakuan seragam. Pemerintah, BPBD, instansi kehutanan, Manggala Agni, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, masyarakat, dan pelaku usaha perlu bekerja dengan pembagian peran yang jelas.
Warga di sekitar hutan, gambut, dan perkebunan dapat membantu mengenali perubahan lingkungan atau kemunculan asap sejak dini. Namun keterlibatan masyarakat tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab pemerintah dan perusahaan untuk mengelola risiko. Ukuran keberhasilan pun harus bergeser: bukan hanya banyaknya titik api yang dipadamkan atau patroli yang digelar, melainkan berkurangnya kejadian dan luas kebakaran, kerusakan ekosistem, serta paparan asap. Pemadaman tetap penting untuk melindungi warga saat api muncul. Tetapi tanpa tata kelola ruang yang jelas dan tata air gambut yang terjaga, pemadaman hanya mengulang respons terhadap masalah yang sama. Karhutla bukan takdir; pencegahan yang direncanakan, didanai, dan dievaluasi dapat memutus siklusnya.






