Karhutla sebagai Kriminalitas Korporasi, Bukan Sekadar Bencana Musiman
Kebakaran hutan dan lahan adalah praktik pembukaan atau pengelolaan lahan yang memicu api di kawasan berhutan dan bergambut, seringkali di area konsesi berizin, yang berulang setiap musim kering, menimbulkan kabut asap lintas wilayah, merusak kesehatan, merusak ekosistem, dan memicu krisis sosial-ekonomi yang berkepanjangan.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa ada 95 korporasi terindikasi ikut bertanggung jawab atas karhutla adalah pengakuan politik bahwa tragedi asap bukan “ulah warga” semata, melainkan masalah serius karhutla korporasi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan HUT ke-28 sebuah partai politik pada 18 September, bersandar pada laporan Kapolri yang mencatat 95 perusahaan dalam proses penegakan hukum. Langkah ini sekaligus menggeser narasi lama yang kerap menyalahkan masyarakat kecil dan petani tradisional. Jika karhutla terjadi di area berizin, maka yang sedang kita bicarakan adalah kriminalitas korporat, bukan sekadar bencana alam atau kesalahan teknis.
Menurut lembaga lingkungan hidup, “kebakaran hutan terjadi di area berizin” dan korporasi skala besar menjadi biang kerok karhutla. Artinya, yang dipertaruhkan bukan hanya hutan, tapi wibawa hukum dan keberanian negara menertibkan pelaku yang memiliki modal besar.
95 Korporasi di Radar Aparat: Skala Masalah dan Persebaran Wilayah
Data penegakan hukum menunjukkan bahwa karhutla sudah berada pada skala yang tidak lagi bisa ditoleransi. Kepolisian melaporkan 219 perkara karhutla hingga 16 September, dengan 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi korporasi, 95 perusahaan tengah diproses, tersebar di Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau. Di sini terlihat jelas bahwa kebakaran bukan peristiwa lokal, melainkan jaringan kejahatan lingkungan yang melintasi provinsi, termasuk kebakaran hutan Sumatra.
Lonjakan titik panas mengonfirmasi skala krisis. Di satu provinsi, dari Januari hingga Juli terdeteksi 4.638 titik panas, dan hanya dalam 1–25 Agustus jumlahnya melompat menjadi 4.683. Di wilayah lain, sekitar 32.796 titik panas tercatat antara Juni hingga Agustus, sementara luas lahan terbakar di satu provinsi mencapai puluhan ribu hektar. Ini bukan sekadar angka; ini peta api yang menunjukkan kelalaian sekaligus keuntungan yang dinikmati dari lahan yang sengaja dikeringkan dan dibakar berulang.
Karhutla juga melanda Sumatera: di Sumatera Selatan, dilaporkan 1.091 titik panas di wilayah konsesi hingga minggu ketiga Agustus, sementara di Riau luas kebakaran mencapai 16.000 hektar. Fakta bahwa kebakaran berulang muncul di konsesi yang sama menunjukkan pola bisnis kotor yang tak tersentuh hukuman setimpal.
Pencabutan Izin sebagai Senjata: Ancaman Serius atau Sekadar Retorika?
Pemerintah menyatakan siap menggunakan senjata terberat: pencabutan izin perusahaan yang terbukti terlibat karhutla. Presiden menegaskan bahwa pencabutan izin adalah bagian dari penegakan aturan pengelolaan sumber daya alam, dan akan dilakukan ketika bukti dinilai cukup kuat. Di atas kertas, ini langkah yang tepat; tanpa ancaman kehilangan izin, pelaku karhutla tidak akan jera. Namun persoalannya, publik sudah terlalu sering mendengar ancaman keras yang ujungnya lunak.
Penelusuran terhadap 95 korporasi disebut masih berjalan, dan tindakan lanjutan akan ditempuh setelah aparat mengumpulkan bukti kuat. Pertanyaannya: seberapa lama publik harus menunggu, sementara asap setiap tahun menutup langit? Sebagian besar kebakaran ditemukan di Kesatuan Hidrologis Gambut, di kawasan perizinan pemanfaatan hutan. Jika izin di wilayah-wilayah yang terbakar berulang tidak segera dievaluasi, ancaman pencabutan izin perusahaan akan dilihat sebagai retorika politik, bukan kebijakan nyata.
Di satu daerah, lembaga lingkungan menemukan kebakaran berulang pada empat perusahaan yang sama. Di wilayah lain, kebakaran berulang di perusahaan-perusahaan konsesi dinilai sebagai bukti “kurangnya kesungguhan pemerintah memperbaiki tata kelola lingkungan hidup”. Pencabutan izin seharusnya menjadi garis merah: sekali terbukti lalai berat, izin dicabut, bukan dinegosiasikan.
Dampak Nyata pada Warga: Dari Kabut Asap hingga Krisis Kesehatan
Karhutla bukan sekadar konflik data antara pemerintah dan korporasi; ia menghantam langsung kehidupan warga. Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Di satu kota besar, semua sekolah terpaksa diliburkan karena asap tebal, dan di wilayah lain keputusan serupa diambil ketika kualitas udara memburuk. Ini berarti hak anak atas pendidikan ikut terganggu oleh kejahatan lingkungan yang belum dibayar lunas oleh para pelakunya.
Data kesehatan menunjukkan puluhan ribu lansia dan puluhan ribu anak-anak terpapar infeksi saluran pernapasan akut akibat karhutla. Di beberapa kota, penerbangan sempat tertunda karena jarak pandang berkurang, sementara ibu kota salah satu provinsi dikepung asap karhutla. Karhutla di Sumatra dan berbagai wilayah lain pun memicu kabut asap lintas batas yang berpotensi memengaruhi hubungan antarwilayah.
Dengan banyaknya titik api yang berkaitan dengan aktivitas korporasi dan proyek pemerintah yang tidak terkelola baik, solusi jangka panjang mendesak untuk mencegah karhutla berulang. Selama pelaku utama tidak menghadapi penegakan hukum lingkungan yang serius, warga akan terus membayar harga dengan paru-paru mereka, sementara pelaku menikmati keuntungan dari lahan yang dibakar.
Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Strategi Kunci: Apa yang Harus Terjadi Selanjutnya?
Presiden telah meminta Kapolri terus mengusut dugaan pelanggaran oleh 95 korporasi dan menegaskan bahwa tindakan lanjutan akan diambil setelah bukti kuat terkumpul. Penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi harus menjadi strategi utama, bukan pelengkap, jika negara ingin memutus siklus karhutla dan kabut asap lintas batas. Tanpa hukuman yang pasti dan terasa, kebakaran akan terus berulang di area yang seharusnya sudah diantisipasi secara ketat.
Menurut satu direktur lembaga lingkungan, “kebakaran berulang di perusahaan-perusahaan ini menunjukkan kurangnya kesungguhan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup”. Pernyataan ini seharusnya dibaca sebagai peringatan keras: identifikasi 95 korporasi tidak cukup; publik menuntut putusan, denda, pencabutan izin, dan pemulihan lingkungan yang terukur.
Ke depan, ada tiga hal yang wajib dilakukan: pertama, percepatan proses pembuktian dan transparansi daftar perusahaan yang diproses; kedua, penerapan pencabutan izin perusahaan secara konsisten pada pelanggar berat; ketiga, reformasi menyeluruh tata kelola lahan, termasuk evaluasi proyek berskala jutaan hektar yang berkorelasi dengan lonjakan titik api. Jika langkah-langkah ini dijalankan, identifikasi 95 korporasi bisa menjadi titik balik; jika tidak, ia hanya akan tercatat sebagai satu lagi pidato keras yang tak diikuti tindakan.






