Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pemerintah Gencar Tindak Pungutan Liar Sekolah dan Buku Wajib

Pemerintah Gencar Tindak Pungutan Liar Sekolah dan Buku Wajib
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Pungutan liar sekolah: wajah mahalnya pendidikan yang mulai dilawan

Pungutan liar sekolah adalah segala bentuk penarikan biaya di satuan pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dibebankan kepada siswa atau orangtua, dan sering dibungkus alasan sukarela, namun dalam praktik terasa seperti kewajiban yang menambah beban biaya pendidikan mereka.

Gelombang kebijakan baru di sejumlah daerah menunjukkan satu pesan tegas: biaya pendidikan tidak boleh ditopang oleh kantong orangtua melalui jalur abu-abu. Di Makassar, dinas pendidikan sampai harus mengeluarkan bantahan terbuka bahwa tidak ada instruksi maupun pemaksaan pembelian buku cerita anak “Jelajah Hijau di Pantai Losari” kepada siswa TK dan SD. Bantahan ini muncul setelah beredar dugaan kewajiban membeli buku seharga Rp35 ribu per eksemplar. Fakta bahwa rumor seperti ini cepat menyebar menunjukkan betapa kuat kecurigaan publik terhadap praktik pungutan liar sekolah dan pembelian buku wajib yang merugikan keluarga, sekalipun pemerintah mengklaim tidak pernah memerintahkannya.

Sikap resmi Makassar juga mengandung ironi. Di satu sisi, buku tersebut diakui sebagai bahan pengayaan yang baik untuk pembentukan karakter dan kepedulian lingkungan anak. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menegaskan berulang kali bahwa buku ini bukan buku wajib dan tidak boleh menjadi alat baru untuk membebankan biaya ke murid. Di sinilah persoalan utama: selama ekosistem sekolah masih terbiasa menjadikan materi ajar sebagai komoditas, setiap buku baru berpotensi disalahartikan sebagai kewajiban yang harus dibayar, bukan opsi edukatif.

Audit SMKN 8 Palu: sinyal keras atas pungutan biaya praktik lapangan

Jika Makassar sibuk meluruskan isu pembelian buku wajib, Sulawesi Tengah memilih jalur lebih keras: audit sekolah negeri. Dinas Pendidikan Provinsi akan mengaudit SMKN 8 Palu terkait adanya pungutan untuk biaya praktik lapangan siswa Jurusan Geologi. Audit ini bukan prosedur biasa, melainkan ujian atas konsistensi kebijakan gubernur yang sudah melarang pungutan apa pun yang dibebankan kepada siswa maupun orangtua.

Surat edaran resmi yang melarang pungutan dalam bentuk dan alasan apa pun telah dikirim ke seluruh SMA dan SMK. Namun pada praktiknya, Plt Kepala SMKN 8 Palu sebelumnya membenarkan adanya pembayaran sekitar Rp205 ribu dari siswa, sementara biaya transportasi kegiatan lapangan disebut mencapai sekitar Rp6 juta dan ditanggung melalui Dana BOSP. Kutipan yang layak digarisbawahi: "Dari surat tersebut, satuan pendidikan juga diminta tidak melakukan pungutan dalam bentuk dan alasan apapun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali".

Argumen bahwa kegiatan lapangan merupakan usulan siswa dan dikelola panitia tersendiri tidak serta-merta menghapus aroma pungutan liar sekolah ketika pembayaran tetap melewati ekosistem sekolah. Audit sekolah negeri seperti SMKN 8 Palu menjadi krusial untuk membedakan mana partisipasi sukarela, mana biaya wajib yang berkedok. Tanpa transparansi total atas biaya praktik lapangan, kebijakan larangan pungutan hanya akan tinggal jargon yang mudah dibengkokkan di lapangan.

Padang hapus LKS berbayar: modul ajar gratis sebagai jalan keluar

Berbeda dengan pendekatan reaktif lewat bantahan atau audit, pemerintah di Padang mengambil langkah preventif dengan memotong salah satu sumber beban biaya: Lembar Kerja Siswa berbayar. Pemerintah kota secara tegas meniadakan penggunaan LKS berbayar di sekolah dan melarang sekolah menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik. Kebijakan ini secara terang dihubungkan dengan upaya memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai gantinya, guru didorong menyusun modul ajar gratis secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia serta kreativitas masing-masing. Kepala dinas menyatakan, "Khusus LKS, kami tiadakan dan sekolah dilarang menjual belikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing". Pendekatan ini menempatkan profesionalitas guru sebagai garda depan, bukan katalog produk penerbit. Pilihan politik anggaran juga jelas: selain menghapus LKS berbayar, pemerintah menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis untuk siswa dari keluarga kurang mampu sebagai bagian program unggulan Padang Juara.

Kebijakan ini mengirim pesan bahwa mengurangi pembelian buku wajib tidak selalu berarti mengorbankan kualitas pembelajaran. Dengan modul ajar gratis yang disusun guru, materi bisa lebih relevan dengan kebutuhan siswa sekaligus bebas dari logika jual beli. Tetapi keberhasilan strategi ini akan bergantung pada dukungan pelatihan, waktu, dan insentif bagi guru agar tidak sekadar memindahkan format LKS lama ke modul baru tanpa menyentuh kreativitas yang dijanjikan.

Pemerintah Gencar Tindak Pungutan Liar Sekolah dan Buku Wajib

Dari klarifikasi, audit, hingga reformasi: benang merah perlawanan biaya liar

Tiga kasus berbeda ini menampilkan spektrum respon pemerintah terhadap pembelian buku wajib dan pungutan liar sekolah. Makassar fokus meluruskan persepsi, Sulawesi Tengah menyiapkan audit sekolah negeri untuk memastikan aturan larangan pungutan dijalankan, sementara Padang merombak desain pembelajaran dengan menghapus LKS berbayar dan menggantinya dengan modul ajar gratis yang disusun guru.

Secara politik, langkah-langkah ini sejalan dengan visi misi yang menekankan keringanan biaya bagi orangtua, termasuk di tingkat sekolah menengah. Secara sosial, dampaknya menyentuh inti keresahan warga: setiap lembar kertas, setiap kegiatan, berpotensi menjadi tagihan baru. Klarifikasi tentang buku “Jelajah Hijau” menunjukkan pemerintah mulai sadar bahwa informasi yang tidak diluruskan bisa menciptakan kesan semua siswa wajib membeli buku tertentu. Audit biaya praktik lapangan dan peniadaan LKS berbayar mempertegas bahwa jalur keuangan sekolah harus dibersihkan dari pungutan yang tidak sah.

Namun perlawanan terhadap pungutan liar tidak boleh berhenti pada surat edaran, konferensi pers, atau program bantuan. Pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pengawasan, sanksi, dan edukasi publik berjalan bersamaan. Tanpa itu, kebijakan tinggal dokumen, sementara di kelas-kelas, orangtua tetap diminta “sumbangan” yang bentuknya mirip kewajiban. Pendidikan yang terjangkau hanya mungkin tercapai bila setiap rupiah yang keluar dari kantong orangtua dapat dipertanyakan dasar hukumnya dan dijawab dengan transparan oleh sekolah.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!