Klarifikasi terbuka menjadi tuntutan utama
Penggerebekan pesantren adalah tindakan penegakan hukum di lingkungan pendidikan agama yang harus dijalankan dengan dasar hukum jelas, prosedur terukur, dan perlindungan bagi penghuni yang rentan. Di Sukoharjo, MUI Pusat meminta Polri membuka penjelasan mengenai penggerebekan dan proses hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban. Sikap itu disampaikan Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” pada 30 Oktober 2026. Desakan ini tepat: ketika tindakan aparat di lingkungan yang dihuni santriwati dipersoalkan, diam atau jawaban umum hanya akan memperlebar ketidakpercayaan. Klarifikasi kepolisian perlu menguraikan kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan—bukan sekadar menegaskan bahwa proses sedang berjalan.
Dua laporan mengenai perkara ini sama-sama menyoroti desakan MUI atas penggerebekan pesantren putri tersebut. Inti persoalannya bukan meminta pesantren dikecualikan dari hukum, melainkan memastikan kewenangan aparat dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Dugaan tindakan berlebihan perlu diperiksa
Desakan MUI muncul setelah pihak pesantren menerbitkan surat edaran pada 29 Oktober 2026 tentang dugaan penggeledahan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren. Dalam surat itu, pihak pesantren menyebut adanya tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris. Penggeledahan disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam pembakaran warung yang menjual daging babi di Sukoharjo; sejumlah santriwati, menurut pihak pesantren, sempat dibawa untuk diperiksa sebelum dipulangkan. Semua itu masih berupa keterangan pihak pesantren, bukan kesimpulan tentang kesalahan aparat maupun pihak yang diperiksa. Karena itulah pemeriksaan Propam yang objektif penting: dugaan pelanggaran prosedur harus diuji melalui fakta, bukan dibenarkan atau ditolak sebelum pemeriksaan.
MUI meminta Propam Polri menilai dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang tidak proporsional. Akuntabilitas menuntut hasil pemeriksaan yang dapat dipahami publik, sembari menjaga kerahasiaan dan hak pihak-pihak terkait. Transparansi yang baik bukan penghakiman dini, tetapi penjelasan yang memungkinkan publik menilai apakah tindakan aparat sesuai aturan.
Hak santri tak boleh menjadi urusan sampingan
Dalam perkara yang melibatkan santriwati dan kemungkinan anak di bawah umur, perlindungan tidak boleh berhenti pada janji. MUI meminta agar tidak terjadi intimidasi dan agar pendampingan diberikan bila diperlukan. Dampaknya langsung dirasakan santri: rasa aman, privasi, dan keberlanjutan belajar dapat terganggu oleh pemeriksaan maupun sorotan terhadap pesantren. Karena itu, aparat perlu memastikan pemeriksaan berlangsung dengan cara yang menghormati martabat mereka, sementara lembaga terkait membantu menjaga hak serta pendidikan tetap berjalan.
MUI juga meminta penyelesaian perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren. Kementerian Agama dan lembaga terkait didorong memberi perhatian serta pendampingan agar hak santri dan keberlangsungan pendidikan terjamin. Prinsip ini penting agar dugaan tindak pidana ditangani secara individual dan berdasarkan bukti, bukan berkembang menjadi stigma terhadap seluruh lembaga atau komunitas pesantren.
Lima tuntutan, satu ukuran: pertanggungjawaban
Pernyataan MUI merumuskan lima sikap yang semestinya menjadi agenda tindak lanjut: Polri menjelaskan kronologi, dasar hukum, dan prosedur; Propam memeriksa dugaan pelanggaran secara objektif; perlindungan santri diprioritaskan; perkara diselesaikan secara profesional dan berdasarkan bukti; serta Kementerian Agama dan lembaga terkait mendampingi santri. Kelima poin itu bukan daftar seremonial. Masing-masing meminta langkah yang bisa ditagih: keterangan resmi, pemeriksaan yang independen dari pembelaan sepihak, dan perlindungan nyata bagi mereka yang terdampak.
MUI menegaskan pesantren bukan lembaga yang kebal hukum, tetapi penegakan hukum harus tetap menghormati martabat santri dan marwah pesantren. Keseimbangan itu hanya dapat dibuktikan lewat proses yang terbuka dan adil. Polri perlu menjawab pertanyaan publik dengan fakta, sementara semua pihak menahan diri dari vonis sebelum bukti diperiksa. Kesimpulannya, tuntutan MUI layak dipenuhi: transparansi bukan hambatan bagi penegakan hukum, melainkan syarat agar kewenangan aparat dipercaya dan hak santri tetap terlindungi.






