Keterbukaan harus mendahului kesimpulan
Penggerebekan pesantren adalah tindakan penegakan hukum di lingkungan pendidikan yang harus memiliki dasar hukum jelas, dilakukan secara proporsional, dan tetap melindungi hak para santri. Pada 30 Oktober 2026, Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat meminta Polri memberi klarifikasi terbuka mengenai penggerebekan serta proses hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo. Desakan itu tepat: ketika tindakan aparat berlangsung di tempat tinggal dan belajar anak muda, penjelasan tentang alasan serta tata caranya bukan urusan sampingan, melainkan bagian dari akuntabilitas. Publik perlu mengetahui kronologi, dasar hukum, dan prosedur yang digunakan, tanpa mendahului penyelidikan atau menganggap dugaan sebagai fakta. Klarifikasi Polri yang lengkap dapat meredakan spekulasi sekaligus memberi ruang untuk menilai apakah proses berjalan sesuai aturan.
Penyelidikan pembakaran warung perlu diawasi
Peristiwa ini muncul setelah pihak pesantren menerbitkan surat edaran yang memuat dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren. Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pembakaran warung yang menjual daging babi di Sukoharjo; sejumlah santri dilaporkan sempat dibawa untuk diperiksa sebelum dipulangkan. Klaim tersebut belum merupakan kesimpulan tentang kesalahan aparat, tetapi cukup serius untuk ditangani melalui pemeriksaan yang independen dan terbuka. Karena itu, permintaan agar Propam periksa polisi bukan upaya menghalangi penyelidikan pidana. Sebaliknya, pengawasan internal dapat menguji apakah tindakan di lapangan sesuai prosedur dan sebanding dengan kebutuhan penyidikan. Kasus Sukoharjo menuntut dua hal sekaligus: dugaan pembakaran ditangani berdasarkan bukti, dan dugaan pelanggaran prosedur juga diperiksa dengan sungguh-sungguh.
Lima tuntutan yang menyangkut perlindungan santri
MUI merumuskan lima poin sikap, dengan tuntutan agar polisi membuka kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan; Propam menilai dugaan pelanggaran secara objektif; dan perlindungan santri, terutama santriwati serta anak di bawah umur, menjadi prioritas. MUI juga meminta penyelesaian perkara dilakukan secara profesional dan berbasis bukti tanpa menggeneralisasi atau merugikan pendidikan pesantren, serta mendorong Kementerian Agama dan lembaga terkait memberi pendampingan. Dampak praktisnya menyentuh hak santri untuk merasa aman, memperoleh perlindungan dari intimidasi, dan melanjutkan pendidikan. Pesantren bukan lembaga yang kebal hukum, tetapi statusnya sebagai tempat pendidikan menambah kewajiban aparat untuk menjaga martabat dan keselamatan penghuninya. Pendampingan yang memadai juga penting agar proses pemeriksaan tidak mengganggu hak anak maupun kegiatan belajar.
Akuntabilitas adalah bagian dari penegakan hukum
Langkah berikutnya semestinya konkret: Polri menjelaskan kronologi dan dasar tindakan, sementara Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang dinilai tidak proporsional. MUI menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengutamakan praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Pemeriksaan yang objektif tidak berarti aparat telah dinyatakan bersalah; hasilnya justru dapat menguatkan kepercayaan bila prosedur terbukti dipatuhi, atau menentukan pertanggungjawaban bila ditemukan pelanggaran. Masyarakat pun perlu menahan diri dari kesimpulan dini tanpa mengabaikan aduan yang patut ditindaklanjuti. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya apakah penyelidikan pembakaran berjalan, melainkan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dan perlindungan santri bukan penghambat hukum, melainkan syarat agar penegakan hukum dipercaya.






