Kasus pemeliharaan PJU dan sikap Pemkot
Korupsi pemeliharaan PJU adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran untuk merawat penerangan jalan umum, fasilitas yang semestinya mendukung keselamatan dan kepentingan warga. Kasus di Palembang kini menjadi ujian bagi janji pemerintah kota bahwa anggaran publik akan dijaga, bukan dijadikan perlindungan bagi siapa pun yang diduga melanggar. Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka pada Selasa, 27 Oktober 2026, dalam perkara pemeliharaan lampu jalan pada Dishub Palembang untuk Tahun Anggaran 2025. Wali Kota Ratu Dewa menyatakan Pemkot menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada kejaksaan sesuai kewenangannya. Sikap itu tepat, tetapi ukurannya bukan hanya pernyataan: publik perlu melihat keterbukaan, pengawasan, dan tindak lanjut yang konsisten. Ketika urusan lampu jalan Palembang berkaitan langsung dengan layanan sehari-hari, dugaan penyimpangan anggaran juga menyangkut kepercayaan warga terhadap pemerintah.

Dugaan kerugian dan asas praduga tak bersalah
Kejari Palembang menyebut kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,07 miliar. Dua tersangka berinisial IS, yang disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, dan D, penyedia sekaligus Direktur PT Amanda Tiga Mandiri. Besarnya taksiran kerugian membuat kasus ini layak mendapat perhatian serius, tetapi tidak boleh mengubah dugaan menjadi vonis di ruang publik. Ratu Dewa menegaskan bahwa penetapan tersangka masih bagian dari penyidikan dan status hukum para pihak harus dihormati sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah bukan alasan untuk meremehkan perkara; ia memastikan pemeriksaan berjalan berdasarkan bukti dan prosedur. Sebaliknya, komitmen Pemkot untuk tidak melindungi pihak yang diduga terlibat semestinya diterjemahkan menjadi dukungan penuh bagi proses hukum, tanpa tekanan maupun intervensi.
Akuntabilitas harus terasa bagi warga
Pemkot menyatakan mendukung penanganan perkara yang transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara apabila penyimpangan terbukti. Wali Kota mengingatkan bahwa anggaran daerah merupakan amanah masyarakat dan harus digunakan untuk kepentingan publik. Pesan ini penting karena pemeliharaan PJU bukan perkara administratif belaka: warga membutuhkan lampu yang berfungsi, sementara setiap rupiah anggaran harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai. Karena itu, pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah kota perlu memastikan pengawasan kontrak dan pemeriksaan hasil pekerjaan berjalan nyata, bukan hanya diperkuat setelah masalah mencuat. Pemkot juga menyatakan telah memerintahkan perangkat daerah meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran, pengawasan kontrak, serta verifikasi hasil pekerjaan. Langkah tersebut baru akan meyakinkan publik jika diterapkan konsisten dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Janji tidak melindungi perlu dibuktikan
Pernyataan Ratu Dewa memberi garis yang semestinya jelas: Pemkot tidak akan melindungi pihak yang terbukti menyimpang, namun proses hukum tetap harus menghormati hak setiap orang. Kejaksaan kini menangani perkara sesuai kewenangannya, sedangkan pemerintah kota menyatakan mendukung pemulihan kerugian negara jika penyimpangan terbukti. Tanggung jawab Pemkot tidak menggantikan penyidikan, tetapi mencakup pencegahan agar kelemahan pengelolaan anggaran dan verifikasi pekerjaan tidak berulang. Warga berhak menilai kesungguhan pemerintah dari tindak lanjut yang bisa diperiksa, bukan dari kerasnya pernyataan semata. Kesimpulannya, penanganan dugaan korupsi pemeliharaan PJU harus berlangsung tanpa intervensi, dengan asas praduga tak bersalah tetap dijaga dan akuntabilitas anggaran diperkuat. Jika komitmen itu diwujudkan, kepercayaan publik dan mutu layanan lampu jalan Palembang dapat sama-sama dijaga.






