Dugaan penyimpangan bernilai miliaran rupiah
Korupsi lampu jalan adalah penyalahgunaan kewenangan atau pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang diduga menyimpang, sehingga anggaran publik dibayarkan tanpa hasil sesuai kontrak yang disepakati oleh para pihak.
Kasus di Palembang memperlihatkan mengapa pekerjaan yang tampak rutin pun perlu diuji dengan cermat. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan IS, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dan D, penyedia pekerjaan serta Direktur Utama PT Amanda Tiga Mandiri, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan yang dibiayai APBD Perubahan 2025. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp3.070.913.874, atau sekitar Rp3,07 miliar, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo, terhitung 27 Oktober hingga 15 November 2026. Namun, penetapan tersangka bukan putusan bersalah; pembuktian tetap harus berlangsung melalui proses hukum.

Pekerjaan yang tercatat, hasil yang dipertanyakan
Penyidikan berangkat dari temuan yang menyentuh inti pengadaan infrastruktur publik: kesesuaian antara pekerjaan dalam dokumen dan kondisi nyata. Pemeriksaan ahli elektrikal di lapangan menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan penyedia, meskipun tercantum dalam kegiatan pemeliharaan. Item yang dipersoalkan mencakup pemasangan kotak panel, lampu beserta tiang, serta lampu tanpa tiang. Paket pekerjaan itu tersebar dalam kelompok enam, 11, 14, delapan, dan empat lokasi di Palembang. Ketika pembayaran dan laporan kemajuan tidak diuji terhadap pemeriksaan fisik yang memadai, celah antara administrasi dan hasil kerja dapat luput dari perhatian. Karena itu, penyelidikan tidak cukup berhenti pada daftar barang atau dokumen serah terima: setiap titik pekerjaan perlu dicocokkan dengan kontrak, bukti pelaksanaan, dan kondisi lapangan. Temuan penyidik masih berupa dugaan, tetapi cukup untuk menegaskan pentingnya verifikasi yang dapat ditelusuri.
Penyidik telah memeriksa 96 saksi dari pihak kelurahan, Dinas Perhubungan, badan pengelola keuangan dan aset daerah, serta unsur pemerintah kota untuk menelusuri penyimpangan dan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan seluas itu penting agar perkara tidak hanya menjelaskan pekerjaan yang diduga tidak terlaksana, tetapi juga mengurai proses pengambilan keputusan dan pengawasan kontraknya.

Pengawasan harus mengikuti kontrak hingga lapangan
Pelajaran utama dari perkara ini bukan bahwa setiap proyek pemerintah pasti bermasalah, melainkan bahwa pengawasan harus berfungsi sebelum pembayaran dan setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Pemerintah Kota Palembang menyatakan tidak akan melindungi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, menghormati asas praduga tak bersalah, dan mendukung penanganan yang transparan, objektif, serta akuntabel. Pemerintah kota juga meminta perangkat daerah meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran serta memperkuat pengawasan kontrak dan verifikasi hasil pekerjaan. Langkah tersebut perlu diterjemahkan menjadi pemeriksaan fisik yang terdokumentasi, pencocokan volume dengan kontrak, dan pemisahan tanggung jawab antara pelaksana, pemeriksa, serta pemberi persetujuan. Pengawasan eksternal dan keterbukaan informasi dapat melengkapi kontrol internal, bukan menggantikannya. Transparansi proyek pemerintah harus memungkinkan setiap klaim penyelesaian diuji, bukan sekadar dilaporkan.
Penyidik masih mendalami pelaksanaan pekerjaan untuk mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Tahap berikutnya harus menguji bukti secara terbuka dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara apabila penyimpangan terbukti. Tanpa perbaikan pemeriksaan dari dokumen hingga lokasi, anggaran pemeliharaan akan terus bergantung pada kepercayaan; dengan pengawasan yang nyata, kepercayaan itu dapat ditopang bukti.







