Dua tersangka ditahan, perkara memasuki tahap penting
Korupsi lampu jalan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan penerangan publik yang kini diselidiki Kejaksaan Negeri Palembang, dengan fokus pada pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan. Perkembangan perkara ini patut dicermati bukan hanya karena dua tersangka telah ditahan, melainkan juga karena temuan awal menyangkut pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai anggaran publik. Pada 27 Oktober 2026, Kejari Palembang menetapkan IS, pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran, serta D, direktur utama penyedia PT Amanda Tiga Mandiri, sebagai tersangka dalam perkara pemeliharaan lampu jalan Dishub Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan 2025. Keduanya ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari, dari 27 Oktober hingga 15 November 2026. Penahanan itu menandai langkah penyidikan yang lebih tegas, tetapi belum merupakan putusan bersalah; pertanggungjawaban masing-masing harus dibuktikan melalui proses hukum.

Temuan pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan
Inti dugaan modusnya terletak pada selisih antara pekerjaan yang tercantum dalam kegiatan dan kondisi yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan ahli elektrikal, menurut keterangan penyidik, menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan penyedia: pemasangan boks panel, pekerjaan lampu jalan dengan tiang, serta pekerjaan lampu jalan tanpa tiang. Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar administrasi proyek, melainkan pertanggungjawaban atas pekerjaan yang dibayar dari anggaran publik. Namun, temuan penyidikan tetap harus dibedakan dari kesimpulan pengadilan. Besarnya perkara menuntut pembuktian rinci mengenai item pekerjaan, pelaksanaan, dan tanggung jawab pihak terkait. Penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp3,07 miliar. Angka tersebut memberi gambaran skala perkara, tetapi dasar perhitungan dan kaitannya dengan bukti pekerjaan perlu diuji dalam proses hukum.

Pemeriksaan 96 saksi dan penelusuran anggaran
Penyidik telah memeriksa 96 saksi dari berbagai pihak, termasuk unsur kelurahan, Dishub, BPKAD, dan Pemerintah Kota Palembang. Cakupan pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada hubungan antara pejabat pengelola anggaran dan penyedia. Langkah berikutnya adalah mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi lapangan serta dokumen pelaksanaan, agar dugaan penyimpangan dan pertanggungjawaban setiap pihak dapat diterangkan secara utuh. Kejaksaan juga menegaskan bahwa kegiatan yang menjadi objek perkara bukan berasal dari dana pokok pikiran anggota DPRD. Menurut penyidik, usulan pengadaan lampu jalan melalui aplikasi SIPP pernah disampaikan anggota dewan, tetapi ditolak Tim Anggaran Pemerintah Daerah; kegiatan perkara ini dibiayai melalui APBD-P 2025. Penegasan itu penting untuk memisahkan informasi mengenai usulan dari sumber anggaran yang benar-benar digunakan.

Pembuktian harus menjadi ukuran akhir
Kasus lampu jalan Palembang kini memiliki dua ukuran yang perlu dijaga: ketegasan mengusut dugaan kerugian negara dan kehati-hatian agar dugaan tidak diperlakukan sebagai vonis. Penahanan kedua tersangka serta pemeriksaan 96 saksi memperlihatkan penyidikan telah bergerak, sementara dugaan pekerjaan yang tidak dilaksanakan memberi arah pada pembuktian. Penyidik menyatakan pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Tahap ini semestinya menghasilkan uraian yang jelas tentang pekerjaan mana yang tidak terlaksana, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugian negara dihitung—tanpa mendahului putusan. Kesimpulannya, perkara pemeliharaan lampu jalan ini layak diawasi karena menyangkut penggunaan anggaran publik, tetapi hasil akhirnya harus ditentukan oleh bukti dan proses peradilan, bukan besarnya sorotan.






