Penyidikan menguji pekerjaan yang tercatat di anggaran
Korupsi pemeliharaan lampu jalan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan PJU yang semestinya menjaga fasilitas publik, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, kondisi lapangan, dan pertanggungjawaban para pelaksana. Dalam kasus korupsi lampu jalan Palembang, Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka pada 27 Oktober 2026 dalam perkara pemeliharaan PJU Dishub untuk tahun anggaran 2025. Skala pemeriksaannya menunjukkan penyidik menelusuri banyak mata rantai: 96 saksi dari kelurahan, Dishub, BPKAD, dan lingkungan pemerintah kota telah diperiksa. Dua tersangka, yakni IS selaku KPA/PPK dan D selaku direktur perusahaan penyedia, ditahan dalam penyidikan. Penyidik menyebut dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara Rp3.070.913.874. Angka dan jumlah saksi menjadikan perkara ini lebih dari sekadar sengketa kontrak; pengujian harus mencakup siapa yang mengesahkan, mengerjakan, dan memverifikasi setiap pekerjaan.

Temuan lapangan menyoroti celah verifikasi
Inti dugaan modusnya bukan hanya soal barang yang kurang, melainkan pekerjaan yang tercantum dalam kegiatan tetapi menurut pemeriksaan ahli elektrikal diduga tidak dilaksanakan penyedia. Temuan yang disebut penyidik mencakup box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang. Proyek dari APBD Perubahan 2025 itu dibagi ke lima kelompok lokasi, masing-masing mencakup 5, 11, 14, 8, dan 4 lokasi. Pembagian lokasi semacam ini membuat pencocokan antara kontrak, bukti pembayaran, dan kondisi fisik menjadi kunci; tanpa verifikasi lapangan yang disiplin, laporan pekerjaan berisiko diterima tanpa memastikan hasilnya benar-benar ada. Kerugian negara dihitung sekitar Rp3,07 miliar berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik. Karena itu, investigasi Kejari Palembang perlu mengungkap bukan hanya komponen yang diduga hilang, tetapi juga jalur persetujuan dan pengawasan yang memungkinkan klaim pekerjaan dipersoalkan.
Usulan DPRD bukan sumber anggaran perkara
Penyidikan juga menelusuri kabar bahwa pengadaan lampu jalan berkaitan dengan pokok pikiran anggota DPRD. Kejari menyatakan anggota DPRD pernah mengusulkan kegiatan pengadaan melalui aplikasi SIPP, tetapi usulan itu ditolak Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan tidak berlanjut. Menurut klarifikasi penyidik, kegiatan yang menjadi objek perkara dibiayai melalui APBD Perubahan 2025, bukan dana pokir. Kejari juga memeriksa anggota DPRD berinisial DI dalam penyidikan. Fakta bahwa seseorang diperiksa atau sebuah usulan pernah diajukan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan korupsi. Pembedaan ini penting agar perhatian publik tidak mencampuradukkan usulan yang ditolak dengan sumber pembiayaan proyek yang kini disidik. Namun, penelusuran hubungan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan tetap perlu dilakukan secara terbuka agar setiap keputusan memiliki jejak yang dapat diuji.

Transparansi harus tampak dalam tindak lanjut
Pemerintah Kota Palembang menyatakan tidak akan melindungi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dan mendukung penanganan perkara secara transparan, objektif, serta akuntabel.






