Parkir liar adalah masalah tata ruang jalan, bukan sekadar pelanggaran
Parkir liar adalah penggunaan badan jalan atau ruang yang bukan diperuntukkan bagi parkir, sehingga mengurangi ruang gerak kendaraan dan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan. Karena itu, penertiban parkir tidak akan efektif jika hanya mengandalkan teguran sesaat: pemerintah perlu menindak pelanggaran sekaligus memastikan tersedia tempat parkir yang layak. Banda Aceh, Pekanbaru, dan Bandar Lampung kini memperlihatkan tiga pendekatan berbeda terhadap persoalan yang sama. Banda Aceh menggabungkan penindakan bertahap dengan desakan kepada pelaku usaha untuk menyediakan lahan parkir memadai. Pekanbaru menetapkan larangan parkir di titik tertentu dan menyiapkan sanksi bagi pelanggar. Bandar Lampung mengandalkan patroli parkir sembari meninjau rekayasa lalu lintas, termasuk pengaturan U-turn. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penegakan aturan penting, tetapi kebijakan akan lebih adil dan bertahan lama jika kebutuhan parkir serta dampaknya pada perjalanan warga ikut diperhitungkan.
Banda Aceh menekan pelanggaran sekaligus menyoroti tanggung jawab usaha
Di Banda Aceh, penertiban berlangsung rutin dan bertahap, mulai dari pemasangan stiker peringatan hingga penggembokan kendaraan. Dalam operasi gabungan dengan Satlantas Polresta Banda Aceh di Kawasan Tertib Lalu Lintas depan Toko Kopi Kuta Alam, petugas menemukan 10 mobil yang melanggar; Dishub menggembok kendaraan, sementara polisi lalu lintas memberikan tilang. Langkah ini memberi pesan jelas bahwa badan jalan bukan ruang parkir. Namun, pendekatan yang lebih penting untuk jangka panjang adalah perhatian pemerintah terhadap penyebab pelanggaran: ketersediaan lahan di tempat usaha. Dishub mengimbau pelaku usaha menyediakan parkir memadai agar kendaraan pelanggan tidak mengambil ruang jalan. Desakan itu tepat, sebab pengunjung tidak seharusnya menanggung akibat dari fasilitas usaha yang tidak mencukupi. Parkir di badan jalan mengurangi kapasitas, menghambat arus, dan menambah risiko kecelakaan. Penindakan rutin perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab penyediaan fasilitas.

Pekanbaru memilih larangan tegas di depan Living World
Pekanbaru mengambil pendekatan yang lebih spesifik: Dishub melarang segala bentuk parkir di bahu jalan depan Mal Living World. Kebijakan ini berlangsung bersamaan dengan penataan taman kota, sementara barisan kendaraan di tepi jalan dinilai memakan ruang lalu lintas dan memicu penumpukan, terutama saat kunjungan akhir pekan meningkat. Petugas juga ditempatkan untuk menjaga area tetap steril dan mengatur arus menuju Jalan Tuanku Tambusai. Dishub memperingatkan bahwa pengendara yang tetap melanggar dapat dikenai sanksi tegas. Larangan parkir di titik padat masuk akal, tetapi efektivitasnya bergantung pada konsistensi pengawasan dan kejelasan pilihan parkir bagi pengunjung. Jika larangan hanya diumumkan tanpa dijaga, kendaraan akan kembali memenuhi bahu jalan. Sebaliknya, petugas yang hadir dan penindakan yang konsisten membuat aturan lebih mudah dipahami sebagai kebutuhan keselamatan dan kelancaran, bukan sekadar pembatasan.

Bandar Lampung menggabungkan patroli dengan evaluasi U-turn
Bandar Lampung menghadapi kemacetan di sejumlah titik akibat meningkatnya volume kendaraan dan parkir liar yang memakai badan jalan. Kepala Dishub Socrat Pringgodanu menyatakan patroli akan diaktifkan kembali untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Namun, kota ini juga mengakui bahwa masalah tidak berhenti pada parkir: sejumlah skema rekayasa lalu lintas masih diuji, dan pemerintah membuka kemungkinan meminta kajian akademisi atau tenaga ahli. Pengaturan U-turn menjadi salah satu opsi, termasuk menilai pengalaman penutupan putaran balik di kawasan Kota Atas depan Holland. Kebijakan itu dipuji sebagian warga karena dianggap membantu mengurangi kemacetan, tetapi warga lain mengeluhkan perjalanan memutar lebih jauh hingga kawasan Mikoga. Ketegangan tersebut mengingatkan bahwa rekayasa lalu lintas tidak boleh dinilai hanya dari kelancaran di satu titik; dampaknya terhadap perjalanan warga di seluruh kawasan juga perlu dihitung. Pengawasan petugas di U-turn pun harus berlangsung sesuai jadwal.
Penindakan harus disertai solusi yang bisa dipakai warga
Ketiga kota sama-sama berusaha mengembalikan fungsi badan jalan, tetapi kekuatan kebijakannya berbeda. Banda Aceh menautkan penindakan dengan tanggung jawab pelaku usaha, Pekanbaru menetapkan larangan parkir yang tegas di lokasi tertentu, sedangkan Bandar Lampung memadukan patroli dengan evaluasi arus dan U-turn. Arah terbaik bukan memilih salah satu cara, melainkan memastikan semuanya saling melengkapi: aturan harus jelas, petugas konsisten, dan kebutuhan parkir tidak diabaikan. Tanpa alternatif yang memadai, penertiban berisiko memindahkan kendaraan ke ruas lain; tanpa sanksi, imbauan mudah diabaikan. Bandar Lampung masih menguji sejumlah skema, sementara Banda Aceh menyatakan penertiban rutin akan berlanjut dan Pekanbaru siap mengambil tindakan lanjutan terhadap pelanggar. Kesimpulannya, kemacetan tidak selesai hanya dengan mengusir kendaraan. Pemerintah perlu menegakkan aturan sekaligus merancang akses dan ruang parkir yang masuk akal agar jalan kembali berfungsi bagi semua pengguna.






